Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Setiap warga negara dan perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak, ada baiknya kita mengenal pengertian sistem perpajakan, syarat, asas, fungsi dan jenis-jenis pajak.
Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan adalah sistem yang digunakan oleh negara untuk mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari masyarakat dan perusahaan melalui pembayaran pajak. Sistem ini digunakan untuk menunjukkan komitmen negara dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa jenis sistem perpajakan, yaitu:
- Perpajakan langsung
- Perpajakan tak langsung
- Perpajakan dengan dasar propaganda
Dalam sistem perpajakan, terdapat 5 unsur yaitu:
- Wajib pajak
- Objek pajak
- Perhitungan pajak
- Penetapan pajak
- Pelaksanaan pembayaran pajak
Jenis-jenis Pajak
1. Pajak Penghasilan
Apa itu?
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mengapa ada pajak penghasilan?
Pajak penghasilan diberlakukan untuk membiayai kegiatan pembangunan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana cara membayar pajak penghasilan?
Setiap wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh dan melunasi kewajiban pajaknya melalui bank-bank tertentu.
Contoh
Seorang karyawan dengan gaji Rp 10 juta perbulan akan dikenakan PPh sebesar 5%, maka total PPh yang harus ia bayarkan adalah Rp 500 ribu.

2. Pajak Pertambahan Nilai
Apa itu?
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh produsen atau penjual pada setiap tahapan produksi atau distribusi.
Mengapa ada pajak pertambahan nilai?
Pajak pertambahan nilai diberlakukan untuk menarik penerimaan negara dalam skala nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana cara membayar pajak pertambahan nilai?
Pajak pertambahan nilai dibayar oleh produsen atau penjual pada setiap tahapan produksi atau distribusi. Terdapat beberapa kategori tarif pajak pertambahan nilai, yaitu 0, 5, 10 dan 20 persen sesuai dengan produk atau jasa yang dikenakan.
Contoh
Sebuah restoran yang menjual makanan dengan harga Rp 50 ribu akan dikenakan PPN sebesar 10%, maka total PPN yang harus dibayarkan adalah Rp 5 ribu.

3. Pajak Bumi dan Bangunan
Apa itu?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah, bangunan atau gedung.
Mengapa ada pajak bumi dan bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan diberlakukan untuk mendapatkan penerimaan negara dari pajak kepemilikan tanah, bangunan atau gedung yang dimiliki oleh masyarakat.
Bagaimana cara membayar pajak bumi dan bangunan?
Setiap wajib pajak harus membayar PBB pada setiap tahunnya.
Contoh
Sebuah rumah dengan luas tanah 100 m square akan dikenakan PBB sebesar 0,5%, maka total PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500 ribu.

4. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Apa itu?
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas pembelian hak atas tanah dan bangunan oleh pembeli.
Mengapa ada pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan?
Pajak BPHTB diberlakukan untuk mendapatkan penerimaan negara atas transaksi jual beli hak atas tanah dan bangunan.
Bagaimana cara membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan?
Pembeli harus membayar pajak BPHTB melalui notaris atau instansi pemerintah yang menangani transaksi jual beli hak atas tanah dan bangunan.
Contoh
Seseorang membeli rumah seharga Rp 1 miliar, maka pajak BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar 5%, yaitu Rp 50 juta.

5. Pajak Kendaraan
Apa itu?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Pajak Sumbangan Wajib Dana (SWD) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Mengapa ada pajak kendaraan?
Pajak kendaraan diberlakukan untuk membiayai pembangunan negara dan memperbaiki kualitas jalan raya serta transportasi umum.
Bagaimana cara membayar pajak kendaraan?
Setiap pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Contoh
Seorang pemilik mobil akan dikenakan PKB sebesar 2,5%, maka total PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 1 juta.

Demikianlah penjelasan mengenai sistem perpajakan, syarat, asas, fungsi dan jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Kita sebagai warga negara dan perusahaan diharapkan bisa memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.


