Sumber Hukum Formal Dan Material

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai sumber-sumber hukum formal dan material dalam konteks hukum internasional. Dalam hukum internasional, sumber hukum formal dan material memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan hukum yang berlaku dalam hubungan antar negara. Sebagai salah satu cabang hukum yang khusus mempelajari hubungan antarnegara, hukum internasional memiliki sumber hukum yang unik dan karakteristik tersendiri.

Sebelum kita memahami lebih lanjut mengenai sumber-sumber hukum formal dan material dalam hukum internasional, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum internasional. Hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antarnegara dan entitas hukum internasional lainnya. Aturan-aturan tersebut berlaku secara global dan memiliki dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat internasional.

Apa Itu Sumber Hukum Formal dan Material?
Dalam hukum internasional, sumber hukum dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yang berbeda, yaitu sumber hukum formal dan material. Sumber hukum formal adalah aturan-aturan yang dihasilkan dari proses pembentukan hukum yang diakui secara hukum oleh negara-negara dan entitas hukum internasional lainnya. Sedangkan sumber hukum material adalah fakta-fakta yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum internasional. Dalam sumber hukum material, terdapat dua jenis yang umum dikenal, yaitu obyektif dan subyektif.

Sumber Hukum Formal dalam Hukum Internasional
Sumber hukum formal dalam hukum internasional mencakup berbagai jenis instrumen hukum yang dihasilkan dari proses pembentukan hukum yang diakui secara hukum oleh negara-negara dan entitas hukum internasional. Berikut adalah beberapa contoh sumber hukum formal dalam hukum internasional:

1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah salah satu sumber hukum formal paling penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional adalah suatu kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih, yang mengikat mereka untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu. Perjanjian internasional dapat berbentuk perjanjian bilateral antara dua negara atau perjanjian multilateral yang melibatkan lebih dari dua negara.

Contoh perjanjian internasional antara negara-negara adalah Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir, dan Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang.

2. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional merupakan sumber hukum formal yang secara bertahap muncul sebagai aturan hukum melalui praktek yang dikonsistensi oleh negara-negara dalam hubungannya satu sama lain. Kebiasaan internasional didasarkan pada praktek negara-negara dan keyakinan mereka bahwa praktek tersebut merupakan kewajiban hukum. Kebiasaan internasional dapat berkembang dari praktek negara-negara secara terus-menerus atau melalui pendekatan yang diterima secara umum oleh negara-negara.

Contoh kebiasaan internasional adalah kebiasaan mengenai kekebalan diplomatik, prinsip teritorialitas, dan kebiasaan dalam perlindungan lingkungan.

3. Keputusan Organisasi Internasional
Keputusan organisasi internasional juga merupakan sumber hukum formal dalam hukum internasional. Organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional, dan organisasi regional seperti Uni Eropa, dapat mengadopsi keputusan yang memiliki efek hukum bagi negara-negara anggota. Keputusan-keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian internasional.

Contoh keputusan organisasi internasional adalah resolusi Dewan Keamanan PBB, putusan Mahkamah Internasional, dan keputusan-keputusan Komisi Eropa.

Sumber Hukum Material dalam Hukum Internasional
Selain sumber hukum formal, hukum internasional juga memiliki sumber hukum material yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum internasional. Sumber hukum material terbagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum material obyektif dan subyektif.

1. Sumber Hukum Material Obyektif
Sumber hukum material obyektif adalah fakta-fakta obyektif yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum internasional. Sumber-sumber hukum material obyektif dapat berasal dari praktek negara-negara, doktrin hukum internasional, putusan pengadilan internasional, dan penetapan kebijakan internasional.

Contoh sumber hukum material obyektif adalah praktek negara-negara dalam penggunaan kekuatan, praktek dalam pengaturan perdagangan internasional, dan doktrin hukum internasional.

2. Sumber Hukum Material Subyektif
Sumber hukum material subyektif adalah fakta-fakta subjektif yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum internasional. Sumber-sumber hukum material subyektif melibatkan kehendak dan keyakinan subjektif negara-negara dan entitas hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.

Contoh sumber hukum material subyektif adalah keyakinan negara-negara terhadap suatu prinsip tertentu, keyakinan negara-negara terhadap praktik yang dianggap sebagai kebiasaan internasional, dan keyakinan negara-negara terhadap interpretasi terhadap perjanjian internasional.

Kesimpulan

Dalam hukum internasional, sumber-sumber hukum formal dan material memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan hukum yang berlaku dalam hubungan antarnegara. Sumber hukum formal meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan keputusan organisasi internasional. Sementara itu, sumber hukum material terbagi menjadi sumber hukum material obyektif dan subyektif.

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum formal paling penting dalam hukum internasional. Perjanjian ini dibuat antara dua negara atau lebih, yang mengikat mereka untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu. Selain itu, kebiasaan internasional juga merupakan sumber hukum formal yang perlahan muncul melalui praktek yang dikonsistensi oleh negara-negara. Keputusan organisasi internasional juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian internasional.

Sumber hukum material obyektif melibatkan fakta-fakta obyektif yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum internasional. Sumber hukum material subyektif, di sisi lain, melibatkan kehendak dan keyakinan subjektif negara-negara dan entitas hukum internasional.

Dalam kesimpulan, sumber-sumber hukum formal dan material memainkan peran penting dalam hukum internasional. Sumber-sumber ini memberikan dasar hukum bagi hubungan antarnegara dan pengaturan kehidupan masyarakat internasional secara keseluruhan. Dengan memahami sumber-sumber hukum formal dan material tersebut, kita dapat lebih memahami sistem hukum internasional dan tata cara pengambilan keputusan dalam konteks hukum global.