Sidang Bpupki Kedua Dilaksanakan Pada Tanggal

Sidang Kedua BPUPKI Beserta Hasil Sidangnya!

Sidang Kedua BPUPKI Beserta Hasil Sidangnya!

Apa itu Sidang Kedua BPUPKI?

Sidang Kedua BPUPKI merupakan sidang kedua dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang digelar pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1945. Sidang ini merupakan bagian dari tahap persiapan Indonesia untuk meraih kemerdekaan.

Sidang Kedua BPUPKI merupakan kelanjutan dari Sidang Pertama BPUPKI yang telah menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Sidang ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas lebih dalam mengenai konstitusi serta sistem pemerintahan Indonesia yang akan dibentuk pada masa depan.

Siapa yang Terlibat dalam Sidang Kedua BPUPKI?

Sidang Kedua BPUPKI dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional yang terdiri dari anggota BPUPKI yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti politikus, tokoh agama, dan tokoh pendidikan. Beberapa tokoh yang turut hadir dalam sidang ini antara lain:

1. Soekarno: Presiden Pertama RI yang juga menjadi Ketua BPUPKI.

2. Mohammad Hatta: Wakil Presiden Pertama RI yang juga menjadi Wakil Ketua BPUPKI.

3. Ki Hadjar Dewantara: Tokoh pendidikan Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional.

4. Abdul Kahar Muzakir: Anggota BPUPKI yang berasal dari Persatuan Ulama Seluruh Indonesia (PUSI).

5. Mr. Muhammad Yamin: Anggota BPUPKI yang dikenal sebagai pengarang teks proklamasi.

6. Soepomo: Seorang cendekiawan hukum yang juga anggota BPUPKI.

7. Agus Salim: Seorang ahli hukum yang juga anggota BPUPKI.

Kapan Sidang Kedua BPUPKI Dilaksanakan?

Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Sidang ini berlangsung selama satu minggu, di mana para anggota BPUPKI berdiskusi dan mengemukakan pendapat masing-masing mengenai konstitusi dan sistem pemerintahan yang akan diadopsi oleh Indonesia.

Dimana Sidang Kedua BPUPKI Diselenggarakan?

Sidang Kedua BPUPKI diselenggarakan di Gedung Balai Budaya, Jakarta. Gedung tersebut dipilih sebagai lokasi sidang karena memiliki kapasitas yang cukup besar untuk menampung para anggota BPUPKI serta memberikan suasana yang kondusif untuk diskusi dan perundingan.

Bagaimana Sidang Kedua BPUPKI Dilaksanakan?

Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan dengan mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditetapkan. Setiap peserta sidang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dan gagasan masing-masing. Diskusi dan perdebatan pun dilakukan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama mengenai rumusan konstitusi dan sistem pemerintahan.

Pada awal sidang, Soekarno selaku Ketua BPUPKI membuka sidang dengan memberikan pengarahan dan arahan kepada para peserta sidang. Selanjutnya, dilakukan pembahasan mengenai rancangan konstitusi yang telah disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI.

Setiap anggota BPUPKI diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan memberikan usulan terkait konstitusi dan sistem pemerintahan. Pendapat dan usulan tersebut kemudian diperdebatkan dan dipertimbangkan oleh seluruh peserta sidang.

Cara Penyampaian Pendapat dalam Sidang Kedua BPUPKI

Penyampaian pendapat dalam Sidang Kedua BPUPKI dilakukan secara lisan, di mana setiap anggota BPUPKI diberikan kesempatan untuk berbicara dan mengemukakan pendapatnya. Pendapat yang disampaikan kemudian dicatat dan menjadi bagian dari laporan sidang.

Selain melalui penyampaian lisan, anggota BPUPKI juga dapat menyampaikan pendapat dan usulan melalui surat atau tulisan. Surat atau tulisan tersebut kemudian dibacakan dalam sidang dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.

Kesimpulan Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Setelah satu minggu berlangsungnya Sidang Kedua BPUPKI, berbagai diskusi, perdebatan, dan negosiasi dilakukan oleh para anggota BPUPKI. Hasil dari sidang ini berupa keputusan dan kesepakatan bersama mengenai rumusan konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia.

Pada akhir sidang, dibentuk panitia kecil yang bertugas untuk menyusun naskah akhir konstitusi Indonesia. Proses penyusunan naskah akhir ini dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota BPUPKI.

Hasil dari Sidang Kedua BPUPKI sendiri adalah terbentuknya naskah akhir konstitusi yang disebut “Piagam Jakarta”. Dalam Piagam Jakarta ini, terdapat beberapa pasal-pasal yang menjadi dasar hukum negara Indonesia dan menetapkan sistem pemerintahan yang akan diadopsi.

Beberapa poin penting yang disepakati dalam Sidang Kedua BPUPKI antara lain:

1. Bentuk negara menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Sistem pemerintahan yang diadopsi adalah sistem demokrasi parlementer.

3. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

4. Hak asasi manusia dijamin oleh negara.

5. Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi negara.

6. Presiden sebagai kepala negara dan wakil presiden sebagai kepala pemerintahan.

7. Kebebasan beragama dijamin oleh negara.

8. Kedaulatan rakyat sebagai asas dalam sistem negara.

9. Pemilihan umum sebagai mekanisme pemilihan kepala negara dan wakil kepala negara.

10. Kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR dan DPR.

Dengan demikian, Sidang Kedua BPUPKI memiliki peran yang sangat penting dalam perumusan dasar negara dan sistem pemerintahan Indonesia yang kita kenal saat ini. Keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan dari sidang ini menjadi dasar untuk merumuskan konstitusi Indonesia yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.

Sumber gambar:

1. Sidang Kedua BPUPKI Beserta Hasil Sidangnya!

2. Sidang Kedua BPUPKI Beserta Hasil Sidangnya!

3. Sidang Pertama Bpupki Membahas Tentang u2013 materisekolah.github.io

4. Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Berikut Tiga Hal yang