Apa itu PTKP dan Tarif Terbarunya?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah penghasilan bulanan yang tidak dikenakan pajak yang diatur oleh peraturan perpajakan. Pada tahun ini, terdapat beberapa perubahan terbaru dalam status PTKP serta tarifnya. Yuk, kita bahas tuntas!
Ragam Status PTKP dan Tarif Terbarunya
Berikut adalah beberapa ragam status PTKP dan tarif terbarunya:
-
Status PTKP Single

PTKP untuk orang yang masih single atau belum menikah adalah sebesar Rp 54.000.000,- per tahun. Dengan status ini, kamu bisa menikmati beberapa keuntungan diantaranya:
- Tidak Perlu Membayarkan Pajak
Satu hal yang pasti sangat menyenangkan adalah kamu tidak perlu membayarkan pajak untuk penghasilan di bawah PTKP. Kamu bisa menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak untuk hal-hal lain yang kamu sukai. - Tidak Perlu Repot Mengurus Pajak
Mengurus pajak tidaklah mudah dan seringkali membutuhkan waktu dan tenaga. Nah, dengan PTKP Single, kamu tidak perlu memikirkan masalah pajak karena penghasilanmu tidak akan terkena pajak.
Sebagai coin, status PTKP Single juga memiliki beberapa kekurangan, seperti:
- Tidak Mendapatkan Fasilitas Pajak
Salah satu kekurangan dari PTKP Single adalah kamu tidak akan mendapatkan fasilitas pajak seperti pengurangan atau keringanan pajak tertentu yang diberikan kepada pasangan yang sudah menikah atau memiliki tanggungan. - Tidak Mendapatkan Kelebihan Penghasilan Tertentu
Dalam beberapa kasus, ada beberapa pekerjaan yang memberikan kelebihan penghasilan tertentu bagi mereka yang sudah menikah atau memiliki anak. Dengan status PTKP Single, kamu tidak akan mendapatkan keuntungan ini.
Untuk menggunakan status PTKP Single, kamu hanya perlu mengisi formulir yang tersedia di kantor pajak atau melalui aplikasi pajak online.
- Tidak Perlu Membayarkan Pajak
-
Status PTKP Menikah

PTKP untuk mereka yang sudah menikah adalah Rp 58.500.000,- per tahun. Dalam status PTKP Menikah ini, terdapat beberapa keuntungan dan kekurangan yang perlu kamu ketahui.
Keuntungan dari PTKP Menikah antara lain:
- Mendapatkan Fasilitas Pajak
Dibandingkan dengan status PTKP Single, PTKP Menikah memberikan kesempatan untuk mendapatkan fasilitas pajak khusus seperti pengurangan atau keringanan pajak tertentu. - Mendapatkan Kelebihan Penghasilan Tertentu
Dalam beberapa pekerjaan atau profesi, terdapat kelebihan penghasilan tertentu bagi mereka yang sudah menikah atau memiliki anak. Kamu bisa menikmati keuntungan ini dengan status PTKP Menikah.
Sementara itu, kekurangan dari status PTKP Menikah adalah:
- Masalah Kebersamaan
Dalam setiap pernikahan, pasti ada tantangan dan masalah yang harus dihadapi bersama sebagai pasangan. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana kita bisa tetap menjadi tim yang solid, setia dan loyal. - Masalah Keuangan
Keuangan adalah suatu yang penting dalam keluarga. Apabila ada masalah keuangan dalam keluarga, hal ini akan menjadi peluang rontoknya suatu rumah, keluarga bahkan berujung pada perselingkuhan.
Jadi bagi kamu yang sudah menikah, kamu dapat menggunakan status PTKP Menikah dengan mengisi formulir yang tersedia di kantor pajak.
- Mendapatkan Fasilitas Pajak
-
Status PTKP Pelaku Usaha Kecil

PTKP bagi pelaku usaha kecil adalah Rp 63.000.000,- per tahun. Status PTKP ini memberikan beberapa keuntungan dan kekurangan sebagai berikut:
Keuntungan dari PTKP Pelaku Usaha Kecil:
- Mendapatkan Pengurangan Pajak
Dalam status ini, kamu bisa mendapatkan pengurangan pajak tertentu yang diberikan kepada pelaku usaha kecil. Hal ini dapat membantu mengurangi jumlah pajak yang harus kamu bayar. - Mendapatkan Keringanan Pajak
Selain pengurangan pajak, kamu juga bisa mendapatkan keringanan pajak tertentu sebagai pelaku usaha kecil. Ini dapat membantu memperlancar keuangan usaha yang sedang kamu jalankan.
Namun, ada juga kekurangan dari status PTKP Pelaku Usaha Kecil:
- Memerlukan Prosedur Tertentu
Untuk bisa mendapatkan status PTKP Pelaku Usaha Kecil, kamu perlu mengikuti beberapa prosedur yang ada. Hal ini mungkin memakan waktu dan tenaga tambahan bagi kamu. - Mungkin Memiliki Batasan Penghasilan
Status PTKP Pelaku Usaha Kecil mungkin memiliki batasan penghasilan tertentu yang harus kamu penuhi. Jika tidak memenuhi batasan ini, kamu tidak akan mendapatkan fasilitas PTKP ini.
Bagi kamu yang merupakan pelaku usaha kecil, kamu dapat menggunakan status PTKP Pelaku Usaha Kecil setelah mengikuti prosedur yang berlaku di kantor pajak.
- Mendapatkan Pengurangan Pajak
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat dilakukan dengan beberapa metode. Berikut adalah tiga metode pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21 yang bisa kamu gunakan:
Metode 1: Menggunakan Modul PTKP

Metode pertama yang bisa digunakan dalam menghitung PTKP adalah dengan menggunakan modul PTKP. Ini merupakan cara yang umum digunakan oleh Sumber Daya Manusia atau Departemen keuangan dalam menghitung PTKP untuk karyawan atau pegawai.
Cara ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengakses Sistem PTKP
Akses sistem perpajakan yang menyediakan modul PTKP. Sebagai contoh, kamu bisa mengakses platform Sistem Informasi dan Administrasi Perpajakan (SIAP) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. - Masukkan Data Dan Parameter
Masukkan semua data dan parameter yang diperlukan dalam modul PTKP. Biasanya, data yang dimasukkan meliputi jumlah anggota keluarga, status pernikahan, jumlah anak, dan lain-lain. - Klik Hitung
Setelah memasukkan semua data, klik tombol “Hitung” atau “Calculate” untuk mendapatkan hasil perhitungan PTKP. - Cek Hasil Perhitungan
Periksa hasil perhitungan PTKP yang muncul. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan kondisi pribadi atau keluarga kamu.
Menggunakan modul PTKP ini memudahkan kamu dalam menghitung PTKP secara cepat dan akurat. Namun, pastikan kamu memperhatikan semua data dan parameter yang dimasukkan agar hasil perhitungan sesuai dengan kondisi kamu.
Metode 2: Menggunakan Rumus Perhitungan

Metode kedua dalam menghitung PTKP adalah dengan menggunakan rumus perhitungan. Rumus ini cukup sederhana dan bisa digunakan jika kamu memiliki pengetahuan dasar dalam perpajakan. Berikut rumus perhitungannya:
PTKP Formil = (Jumlah Tanggungan x 4.500.000) + PTKP Sesuai Status
Di mana:
– Jumlah Tanggungan adalah jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan kamu.
– 4.500.000 adalah angka standar untuk tiap tanggungan.
– PTKP Sesuai Status adalah jumlah PTKP sesuai dengan status pernikahan kamu (misalnya, PTKP Single, PTKP Menikah, dll).
Dengan rumus ini, kamu dapat menghitung PTKP secara manual dengan mudah. Yang perlu kamu lakukan adalah mengganti angka tanggungan dan sesuaikan dengan status pernikahan kamu.
Metode 3: Konsultasi dengan Ahli Pajak

Metode ketiga yang bisa kamu gunakan adalah dengan mengkonsultasikan perhitungan PTKP kepada ahli pajak. Ini merupakan cara yang paling aman dan terpercaya, terutama jika kamu memiliki kondisi perpajakan yang kompleks atau tidak memahami dengan baik peraturan perpajakan.
Dengan mengkonsultasikan perhitungan PTKP kepada ahli pajak, kamu akan mendapatkan penjelasan dan pengarahan yang lebih detil mengenai perhitungan yang sesuai dengan kondisi pribadi atau keluarga kamu. Ahli pajak juga dapat membantu mengoptimalkan potensi pengurangan pajak yang bisa kamu dapatkan.
Sebelum memilih metode perhitungan PTKP yang kamu inginkan, pastikan kamu sudah menyesuaikan dengan kondisi pribadi atau keluarga, serta memerhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis
Bagi kamu yang tidak ingin repot menghitung PTKP secara manual, ada cara yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan PTKP otomatis. Ini adalah cara yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengurus perpajakan.
Cara menghitung PTKP otomatis ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses Aplikasi Pajak Online
Akses aplikasi pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan layanan penyedia jasa perpajakan online yang terpercaya. - Daftar atau Masuk
Daftar atau masuk menggunakan akun yang sudah kamu miliki atau buat akun baru jika belum memiliki. - Milih Layanan PTKP
Pilih layanan PTKP yang tersedia dalam aplikasi atau platform yang kamu gunakan. - Masukkan Data
Masukkan semua data yang diminta dalam aplikasi, seperti status pernikahan, jumlah anggota keluarga, jumlah anak, dan informasi lain yang diperlukan. - Klik Hitung
Setelah memasukkan semua data, klik tombol “Hitung” atau “Calculate” untuk mendapatkan hasil perhitungan PTKP otomatis. - Cek Hasil Perhitungan
Periksa hasil perhitungan PTKP yang muncul. Jika semua data sudah sesuai, kamu bisa menggunakan PTKP otomatis tersebut.
Dengan menggunakan PTKP otomatis, kamu tidak perlu repot menghitung PTKP secara manual dan dapat menghindari kesalahan perhitungan. Namun, pastikan kamu memasukkan semua data dengan benar agar hasil perhitungan sesuai dengan kondisi pribadi atau keluarga kamu.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk PPh 21
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga berlaku untuk PPh 21 atau pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam negeri oleh orang pribadi. Berikut adalah cara menghitung PTKP untuk PPh 21:
Langkah 1: Tentukan Status PTKP
Tentukan status PTKP yang sesuai dengan kondisi pribadi atau keluarga kamu. Misalnya, apakah kamu sudah menikah, memiliki anak, atau masih single.
Langkah 2: Periksa Tarif PPh 21
Periksa tarif PPh 21 yang berlaku pada tahun tersebut. Pastikan kamu menggunakan tarif yang benar agar perhitungan pajak kamu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Langkah 3: Hitung Jumlah Penghasilan Bruto
Langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah penghasilan bruto atau jumlah total penghasilan sebelum dikurangi dengan PTKP. Pastikan kamu menghitungnya dengan cermat dan memasukkan semua penghasilan yang kamu terima.
Langkah 4: Hitung Pajak yang Harus Dibayarkan
Setelah mendapatkan jumlah penghasilan bruto, kamu dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan dengan menggunakan tarif PPh 21 yang berlaku. Rumus perhitungannya adalah:
Pajak = Penghasilan Bruto x Tarif PPh 21
Di mana tarif PPh 21 yang digunakan sesuai dengan jumlah penghasilan bruto yang kamu hitung sebelumnya.
