Kapal Cantrang Dilarang, Karyawan PT Blue Sea Industri Dirumahkan

Apakah Anda mengetahui bahwa kapal cantrang kini dilarang untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan? Kabar ini tentu menjadi perhatian bagi banyak karyawan PT Blue Sea Industri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perikanan. Bagaimana nasib perusahaan ini dan apa implikasi dari larangan penggunaan kapal cantrang? Mari kita simak informasi lebih lanjut.
Apa Itu Kapal Cantrang?
Kapal cantrang merupakan jenis kapal penangkap ikan yang umumnya digunakan di perairan Indonesia. Kapal ini memiliki peralatan yang digunakan untuk menarik jaring cantrang yang sangat besar di dasar laut. Jaring cantrang ini berfungsi untuk menangkap ikan secara masif. Bagaimana cara kerja kapal cantrang?
Proses penangkapan ikan menggunakan kapal cantrang dimulai dengan terlebih dahulu menurunkan jaring cantrang ke dasar laut. Kemudian, kapal akan membawa jaring cantrang tersebut melalui suatu rute, sehingga dapat menyapu sejumlah besar ikan yang ada di perairan tersebut. Setelah jaring cantrang dinaikkan ke kapal, ikan yang tertangkap akan dipilah dan diproses lebih lanjut.
Syarat Larangan Penggunaan Kapal Cantrang
Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan larangan penggunaan kapal cantrang. Larangan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap Berkelanjutan. Apa saja syarat dan alasan di balik larangan ini?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kapal penangkap ikan yang ingin beroperasi di perairan Indonesia. Syarat ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Ukuran jaring dan mata jaring harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
- Kapal harus memiliki alat ukur berat ikan dan dilengkapi dengan GPS untuk memantau posisi dan jejak gerak kapal.
- Mempergunakan alat penangkapan yang tidak merusak lingkungan, seperti purse seine, handline, dan pole and line.
- Membuat laporan hasil tangkapan setiap harinya.
Larangan penggunaan kapal cantrang merujuk pada salah satu syarat di atas, yaitu menggunakan alat penangkapan yang tidak merusak lingkungan. Kapal cantrang dinilai merusak lingkungan karena jaring cantrang yang digunakan dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dasar laut lainnya. Selain itu, kapal cantrang juga tidak efisien dalam hal penggunaan BBM atau Bahan Bakar Minyak.
Lokasi Larangan Penggunaan Kapal Cantrang
Larangan penggunaan kapal cantrang ini berlaku di sejumlah perairan Indonesia. Beberapa lokasi larangan tersebut antara lain:
- Perairan Pulau Jawa
- Perairan Selat Bali
- Perairan Selat Sunda
- Perairan Selat Makassar
- Perairan Teluk Bone
- Perairan Selat Lombok
- Perairan Kepulauan Maluku Utara
- Perairan Selat Maluku
- Perairan Selat Makassar
- Perairan Selat Bali
Bagi PT Blue Sea Industri yang beroperasi di perairan yang termasuk dalam lokasi larangan penggunaan kapal cantrang, larangan ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Perusahaan harus mencari alternatif lain dalam melakukan penangkapan ikan secara efektif dan efisien.
Kontak PT Blue Sea Industri
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PT Blue Sea Industri atau memiliki pertanyaan seputar industri perikanan, Anda dapat menghubungi perusahaan melalui kontak yang tertera di bawah ini:
No. Telepon: 0812-3456-7890
Email: info@blueseaindustri.co.id
Alamat: Jl. Raya Pantai Indah, No. 123, Jakarta
Produk PT Blue Sea Industri
PT Blue Sea Industri merupakan perusahaan yang memiliki berbagai produk olahan ikan berkualitas tinggi. Beberapa produk unggulan PT Blue Sea Industri antara lain:
- Ikan Asin
- Ikan Kering
- Abon Ikan
- Nugget Ikan
- Steak Ikan
- Filet Ikan
- Ikan Kaleng
- Ikan Segar
Semua produk olahan ikan dari PT Blue Sea Industri dihasilkan dengan menggunakan bahan baku ikan segar dan diolah dengan standar proses produksi yang terjamin kebersihannya. Produk-produk ini dapat dijadikan sebagai bahan makanan yang berkualitas tinggi dan bergizi.
Kesimpulan
Larangan penggunaan kapal cantrang dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia. PT Blue Sea Industri, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri perikanan, harus menghadapi dampak dari larangan ini dengan mencari alternatif metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dan efektif.
Anda dapat menghubungi PT Blue Sea Industri melalui kontak yang tertera di atas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan ini dan produk-produk olahan ikan yang mereka hasilkan. Pastikan Anda mengunjungi situs resmi perusahaan PT Blue Sea Industri untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai industri perikanan di Indonesia.
