Seringkali kita mendengar istilah kredit macet yang terjadi pada nasabah bank. Namun apakah kalian tahu bagaimana peraturan Bank Indonesia mengenai pelunasan dipercepat? Berikut aturannya:
Peraturan Bank Indonesia Tentang Pelunasan Dipercepat – Ini Aturannya
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.15/18/PBI/2013 tentang Pelunasan Dipercepat, disebutkan bahwa pelunasan dipercepat dilakukan oleh bank atas permintaan nasabah atau bank dengan ketentuan bahwa perjanjian kredit memuat ketentuan tentang pelunasan dipercepat. Pelunasan dipercepat ini dilakukan jika nasabah melunasi seluruh atau sebagian hutang pada tanggal yang belum jatuh tempo.
Meskipun ada ketentuan pelunasan dipercepat, namun nasabah tetap harus membayar biaya denda terlambat membayar dan biaya administrasi lainnya yang disepakati dengan bank. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/20/PBI/2006 tentang Penyimpangan dan Pelanggaran Bank Umum serta Peraturan Bank Indonesia No.18/21/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan dan Sistem Elektronik di Bidang Jasa Keuangan.
Skripsi Tentang Kredit Macet – Dunia Sosial
Kredit macet bukanlah hal yang baru dalam dunia perbankan. Banyak faktor yang menjadi penyebab kredit macet, termasuk faktor sosial seperti tingkat pendapatan, pekerjaan, dan pola konsumsi masyarakat. Sebuah skripsi yang ditulis oleh mahasiswa sosial menunjukkan bahwa kredit macet seringkali terjadi pada masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah yang memiliki pola konsumsi yang meningkat.
Selain itu, kredit macet juga bisa terjadi akibat faktor luar seperti situasi ekonomi yang buruk, bencana alam, dan masalah politik dalam suatu negara yang menyebabkan pengaruh pada stabilitas keuangan. Kredit macet juga bisa terjadi karena faktor dari dalam perbankan seperti kebijakan pemberian kredit yang terlalu longgar dan pengawasan yang kurang ketat.
Peraturan OJK No. 10 Tahun 2016, Peluang Transformasi “Badan”
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10 Tahun 2016 tentang Transformasi Badan Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi Bank merupakan upaya OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui pemberian akses ke layanan perbankan yang lebih mudah dan terjangkau bagi UMKM. Transformasi badan usaha mikro dan kecil menjadi bank diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c.
Dalam transformasi ini, badan usaha mikro dan kecil harus memenuhi beberapa kriteria seperti memiliki modal minimum sebesar 100 miliar rupiah, memiliki jumlah karyawan yang memadai, memiliki manajemen yang baik dan sehat, serta memiliki prospek bisnis yang baik. Melalui transformasi badan usaha mikro dan kecil menjadi bank, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sektor perbankan di Indonesia.
Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 Tentang Perizinan Wakil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan mengenai perizinan wakil yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2019. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban dan persyaratan izin bagi wakil perusahaan pembiayaan dan pelaku usaha pengumpul dan pengelola dana masyarakat. Perizinan wakil ini diberikan oleh OJK dengan memperhatikan kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Perizinan wakil perusahaan pembiayaan diberikan untuk memperkuat pengawasan dari OJK dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan nasabah. Persyaratan izin bagi pelaku usaha pengumpul dan pengelola dana masyarakat juga diatur untuk mencegah terjadinya penipuan dan tindakan ilegal lainnya. Melalui peraturan ini, OJK berusaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank.
15 Peraturan Ojk Tentang Kolektibilitas Kredit – Info Cuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan mengenai kolektibilitas kredit yang diatur dalam Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2012 (sebagaimana telah diubah beberapakali). Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi dan penilaian kualitas kredit pada bank, serta kewajiban penyediaan cadangan kerugian atas kredit bermasalah.
Penilaian kualitas kredit diatur dalam 15 peraturan OJK. Setiap kategori kualitas kredit memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Kategori kualitas kredit tersebut antara lain kategori lancar, kategori kurang lancar, dan kategori macet. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur guna mencegah terjadinya kredit bermasalah yang akan merugikan bank dan nasabah.

