Pengertian Hukum Keluarga

Pengertian, Sumber, dan Asas Hukum Keluarga Indonesia

Hukum Keluarga dalam Masyarakat Indonesia

Gambar Keluarga Indonesia

Apa itu Hukum Keluarga? Hukum Keluarga merupakan bagian dari hukum yang mengatur hubungan dan permasalahan yang berkaitan dengan keluarga dalam suatu masyarakat. Hukum Keluarga menyelidiki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab antaranggota keluarga serta peraturan hukum yang mengatur pernikahan, perceraian, adopsi, hak asuh, dan warisan dalam konteks keluarga.

Hukum Keluarga di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai budaya dan agama sangat mempengaruhi pembentukan hukum keluarga di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, begitu pun dalam pengaturan hukum keluarga, Islam menjadi salah satu sumber utama hukum keluarga di Indonesia.

Sumber Hukum Keluarga Indonesia

Gambar Pengertian Hukum Keluarga

Siapa yang menentukan sumber hukum keluarga di Indonesia? Sumber hukum keluarga di Indonesia tidak hanya bersumber dari satu jenis hukum, melainkan dari berbagai jenis sumber hukum, yaitu:

  • 1. Sumber Hukum Normatif
  • 2. Sumber Hukum Legislasi
  • 3. Sumber Hukum Konvensi Internasional
  • 4. Sumber Hukum Adat
  • 5. Sumber Hukum Agama

Secara khusus, dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, sumber hukum paling penting adalah hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh pemerintah di bidang hukum keluarga.

Asas Hukum Keluarga Indonesia

Gambar Pengertian Hukum Keluarga

Apa saja asas-asas hukum keluarga yang ada di Indonesia? Ada beberapa asas hukum keluarga yang harus diperhatikan dalam pengaturan hukum keluarga, yaitu:

  • 1. Asas Keadilan
  • 2. Asas Kefamanan
  • 3. Asas Kemanfaatan
  • 4. Asas Kekeluargaan
  • 5. Asas Kebesaran

Asas-asas hukum tersebut diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan mengenai hukum keluarga di Indonesia guna mengatur hubungan antaranggota keluarga dengan tetap menjaga keadilan, keamanan, kemanfaatan, kekeluargaan, dan kebesaran.

Pengertian Hukum Keluarga

Gambar Pengertian Hukum Keluarga

Apa itu Hukum Keluarga? Hukum Keluarga merupakan himpunan aturan dan norma yang mengatur hubungan antara anggota keluarga dalam suatu masyarakat. Hukum Keluarga membahas beragam aspek kehidupan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, hak asuh anak, adopsi, dan warisan.

Asas Hukum Keluarga

Asas hukum keluarga adalah prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pengaturan hukum keluarga. Asas-asas hukum keluarga meliputi:

  • 1. Asas Keadilan, yang menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan perselisihan dalam keluarga.
  • 2. Asas Kefamanan, yang menjunjung tinggi prinsip keamanan anggota keluarga dan lingkungan keluarga.
  • 3. Asas Kemanfaatan, yang menekankan pentingnya manfaat bagi keluarga dan anggota keluarga.
  • 4. Asas Kekeluargaan, yang menekankan pentingnya hubungan keluarga yang harmonis dan saling mendukung.
  • 5. Asas Kebesaran, yang menunjukkan pentingnya menjaga kebesaran dan harkat martabat keluarga.

Sumber Hukum Keluarga

Sumber hukum keluarga di Indonesia berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • 1. Sumber Hukum Normatif, yang terdiri dari hukum tertulis yang menjadi pedoman dalam pengaturan hukum keluarga.
  • 2. Sumber Hukum Legislasi, yang terdiri dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur hukum keluarga.
  • 3. Sumber Hukum Konvensi Internasional, yang terdiri dari perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia.
  • 4. Sumber Hukum Adat, yang berupa norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat adat.
  • 5. Sumber Hukum Agama, yang berdasarkan hukum yang diatur oleh agama yang dianut oleh individu atau keluarga.

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

Hukum keluarga memiliki ruang lingkup yang meliputi beragam aspek kehidupan keluarga, antara lain:

  • 1. Pernikahan, yang meliputi peraturan mengenai syarat sahnya pernikahan, prosedur pernikahan, dan hak dan kewajiban suami istri.
  • 2. Perceraian, yang mengatur prosedur dan syarat sahnya perceraian, serta hak dan kewajiban suami istri setelah perceraian.
  • 3. Hak Asuh Anak, yang mengatur tentang pengasuhan dan pemeliharaan anak setelah perceraian atau pemisahan suami istri.
  • 4. Adopsi, yang mengatur prosedur dan persyaratan adopsi anak.
  • 5. Warisan, yang mengatur tentang hak waris anggota keluarga setelah anggota keluarga meninggal dunia.

Pengaturan Hukum Keluarga di Indonesia

Pengaturan hukum keluarga di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, baik dari sisi agama maupun budaya. Hukum keluarga di Indonesia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

  • 1. Undang-Undang Perkawinan
  • 2. Undang-Undang Perceraian
  • 3. Undang-Undang Hak Asuh Anak
  • 4. Undang-Undang Adopsi
  • 5. Undang-Undang Warisan

Apakah hukum keluarga di Indonesia hanya mengatur hubungan suami istri? Tidak, hukum keluarga di Indonesia juga mengatur hubungan antara orangtua dan anak, antara saudara kandung, dan antara anggota keluarga yang lain. Hukum keluarga bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan kesejahteraan keluarga serta melindungi hak dan kewajiban anggota keluarga.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Hukum Keluarga dalam masyarakat Indonesia mengatur hubungan dan permasalahan yang berkaitan dengan keluarga. Sumber hukum keluarga di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai budaya dan agama, dengan Islam sebagai salah satu sumber utama hukum keluarga di Indonesia.

Hukum Keluarga di Indonesia memiliki beberapa asas, antara lain asas keadilan, kefamanan, kemanfaatan, kekeluargaan, dan kebesaran. Asas-asas ini diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum keluarga di Indonesia.

Sumber hukum keluarga di Indonesia berasal dari beberapa sumber, seperti hukum normatif, legislasi, konvensi internasional, hukum adat, dan hukum agama. Sementara itu, ruang lingkup hukum keluarga meliputi pernikahan, perceraian, hak asuh anak, adopsi, dan warisan dalam konteks keluarga.

Pengaturan hukum keluarga di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, baik dari sisi agama maupun budaya. Undang-undang yang mengatur hukum keluarga di Indonesia meliputi Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perceraian, Undang-Undang Hak Asuh Anak, Undang-Undang Adopsi, dan Undang-Undang Warisan.