Deposito bank, siapa yang tidak kenal dengan produk investasi yang satu ini? Deposito bank menjadi salah satu opsi investasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa pajak atas bunga deposito, obligasi, dan simpanan koperasi harus dikenai? Yuk, simak pembahasan lengkap mengenai pajak atas bunga deposito dan seluk-beluknya berikut ini.
Tarif PPh Final Bunga Deposito dari Devisa Hasil Ekspor
Deposito bank secara umum menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Namun, untuk menarik bunga yang lebih tinggi dari deposito, kamu harus rela membayar pajak atas bunga yang kamu terima. Tarif pajak deposito diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Adanya pajak atas bunga deposito tersebut tentu berdampak pada penghitungan realisasi bunga yang akan diterima oleh nasabah. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait pajak atas bunga deposito:
Bunga Deposito Bank Bri
Mungkin kamu ingin mengetahui berapa besaran bunga deposito yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI)? Deposito Bank BRI memberikan bunga mulai 2,50% p.a. hingga 6,25% p.a. tergantung pada jangka waktu deposito yang kamu pilih.

Pajak Deposito Bank Mandiri
Jika kamu memilih untuk menempatkan deposito di Bank Mandiri, maka kamu perlu mengetahui besaran pajak yang harus dikenai. Pajak atas bunga deposito Bank Mandiri dikenakan sebesar 20% dengan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Final (PPH Final) saat pembayaran bunga.

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Bunga Deposito dan Tabungan
Tidak hanya deposito, tabungan juga wajib dikenakan pajak atas bunga yang diterima. Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Bunga Deposito dan Tabungan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03\/PJ\/2021. Pajak atas bunga tabungan sendiri dikenakan sebesar 20% dengan pajak final.

Apa Itu Pajak atas Bunga Deposito?
Pajak atas bunga deposito bisa diartikan sebagai pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan bunga yang diterima dari simpanan deposito. Pajak ini berlaku untuk setiap jenis deposito, baik dari bank umum maupun bank syariah. Pajak penghasilan atas bunga deposito dikenakan dalam bentuk PPH Final.
Mengapa Harus Dikenakan Pajak?
Pemerintah menarik pajak atas bunga deposito untuk meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan lainnya. Selain itu, pajak atas bunga deposito juga memberikan pengaruh buruk terhadap nilai tukar mata uang, sehingga dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar.
Dimana Pajak atas Bunga Deposito Dikenakan?
Pajak atas bunga deposito dikenakan pada setiap lembaga keuangan yang menawarkan produk deposito, seperti bank umum dan bank syariah. Setiap bank wajib memotong pajak atas bunga deposito dari penghasilan yang diterima oleh nasabah.
Kelebihan Pajak atas Bunga Deposito
- Membantu meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki infrastruktur
- Mencegah terjadinya inflasi karena adanya pengeluaran yang besar tanpa perhitungan pajak
- Memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional
Kekurangan Pajak atas Bunga Deposito
- Meningkatkan biaya pengeluaran bagi nasabah
- Mengurangi daya tarik produk deposito bagi investor
Cara Menghitung Pajak atas Bunga Deposito
Penghitungan pajak atas bunga deposito dilakukan dengan menggunakan tarif pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun rumus untuk menghitung pajak deposito adalah sebagai berikut:
PTKP = Rp. 75000000
PPh Final = (Bunga * Tarif PPh Final) – PTKP
Jumlah yang harus dibayarkan = Bunga – PPh Final
Contoh Kasus Pajak atas Bunga Deposito
Misalnya kamu memiliki deposito senilai Rp. 100.000.000 di Bank ABC dengan bunga 6% dan jangka waktu satu tahun. Maka, besar bunga yang kamu dapatkan adalah:
Bunga = (100.000.000 x 6%) = Rp. 6.000.000
Dengan tarif pajak terbaru sebesar 20%, maka besarnya PPH Final yang harus kamu bayarkan adalah:
PTKP = Rp. 75.000.000
PPh Final = (6.000.000 x 20%) – 75.000.000 = Rp.0 (dibulatkan)
Maka, jumlah yang harus kamu bayarkan adalah:
Jumlah yang harus dibayarkan = 6.000.000 – 0 = Rp. 6.000.000
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak atas bunga deposito, obligasi, dan simpanan koperasi memang wajib dikenakan. Namun, kamu dapat mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan dengan memilih jangka waktu deposito yang tepat. Selain itu, kamu juga dapat mencari informasi tambahan mengenai produk deposito yang ditawarkan oleh bank-bank di sekitarmu.

