Banyak dari kita pasti telah mendengar istilah over kredit mobil. Namun, mungkin masih banyak yang belum tahu apa itu over kredit mobil dan bagaimana cara melakukan over kredit mobil. Nah, pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang over kredit mobil dari awal hingga akhir. Yuk, simak pembahasan di bawah ini!
APA ITU OVER KREDIT MOBIL?
Over kredit mobil merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah kegiatan membeli mobil bekas dari seseorang yang masih terikat dengan cicilan kredit dan menyelesaikan sisa cicilan tersebut dari pemilik sebelumnya. Dalam hal ini, pihak yang membeli mobil bekas tersebut akan mengambil alih tanggung jawab untuk melunasi sisa cicilan kredit mobil bekas yang masih tercatat pada pemilik sebelumnya.
MENGAPA MEMILIH OVER KREDIT MOBIL?
Ada beberapa alas an mengapa seseorang memilih untuk melakukan over kredit mobil, yaitu:
- Syarat yang lebih mudah
- Dapat memilih mobil yang diinginkan
- Lebih terjangkau
- Dapat memperoleh mobil secara cepat dan mudah
DIMANA BISA MELAKUKAN OVER KREDIT MOBIL?
Untuk melakuk an over kredit mobil, Anda bisa mencarinya di berbagai tempat seperti dealer mobil bekas, showroom mobil bekas, atau melalui ikl an mandiri dari pemilik mobil bekas.
KELEBIHAN OVER KREDIT MOBIL
Over kredit mobil tentu saja m emiliki beberapa kelebihan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Lebih hemat
- Dapat memilih mobil sesuai dengan keinginan
- Proses cepat dan mudah
KEKURANGAN OVER KREDIT MOBIL
Namun, selain memiliki kelebihan, tentu saja over kredit mobil juga memiliki kekurangan. Berikut beberapa kekurangan dari over kredit mobil:
- Tidak ada jaminan mobil dalam kondisi baik
- Risiko kehilangan uang muka atau deposit
- Tidak ada garansi
CARA MELAKUKAN OVER KREDIT MOBIL
Untuk melakukan over kredit mobil, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
- Cari mobil bekas yang diinginkan
- Pastikan kondisi mobil bekas tersebut baik
- Periksa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB
- Bicarakan dengan pemilik mobil terkait cicilan yang masih berjalan
- Bayar uang muka kepada pemilik mobil bekas
- Tunggu pemindahan nam a BPKB
- Lunasi sisa cicilan mobil yang masih berjalan
- Pindah nam a STNK dan BPKB
CONTOH SURAT PERJANJIAN TAKE OVER KREDIT MOBIL

Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian take over kredit mobil:
Yang bertandatangan di bawah ini:
[Nama Pihak Pertama], selaku pemilik kendaraan dengan rincian:
– Jenis Kendaraan :
– Tahun :
– Nomor Polisi :
– Nomor Rangka :
– Nomor Mesin :
Bersama [Nama Pihak Kedua], sepakat untuk melakukan perjanjian take over ini dengan rincian:
– Harga Kendaraan :
– Uang Muka :
– Sisa Cicilan :
– Durasi Cicilan :
– Biaya Admin :
– Biaya Balik Nama :
Dan [Nama Pihak Kedua] mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran terhadap sisa cicilan kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
– Pembayaran Pertama :
– Pembayaran Kedua :
– Pembayaran Terakhir :
Setelah [Nama Pihak Pertama] menerima seluruh pembayaran sisa cicilan kendaraan tersebut, maka [Nama Pihak Pertama] berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen kendaraan kepada [Nama Pihak Kedua], yang selanjutnya menjadi pemilik sah atas kendaraan tersebut.
FINAL THOUGHTS
Setelah membaca pembahasan di atas, Anda bisa menjadi lebih paham tentang apa itu over kredit mobil dan bagaimana cara melakukan over kredit mobil. Namun, sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit mobil, pastikan untuk melakukan pengecekan yang matang terhadap mobil bekas dan dokumen kendaraan yang terkait agar tidak tertipu dan mengalami kerugian di kemudian hari.


