Halo teman-teman, apa kabar kalian? Kali ini kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam suatu periode tertentu. Dalam Artikel ini, kita akan membahas beberapa jenis Pajak Penghasilan beserta cara pembayarannya yang harus kita ketahui. Yuk, langsung saja kita bahas!
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Pertama, mari kita bahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam objek hukum. PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam suatu periode tertentu. PPh dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan obyeknya, yaitu:
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya. PPh Pasal 21 wajib dibayar oleh para pegawai yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi.

Contohnya, jika kita bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan dan menerima gaji setiap bulannya, maka kita wajib membayar PPh Pasal 21.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penyerahan barang atau jasa (usaha tertentu) yang dilakukan oleh perusahaan atau usaha yang berada di Indonesia. PPh Pasal 22 wajib dibayar oleh perusahaan atau usaha yang menjual barang atau jasa tertentu.

Contohnya, jika kita memiliki perusahaan yang menjual barang atau jasa tertentu, maka kita wajib membayar PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa tersebut.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam bentuk dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya yang tidak terutang PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. PPh Pasal 23 wajib dibayar oleh orang atau badan yang menerima penghasilan tersebut.

Contohnya, jika kita memiliki saham di suatu perusahaan dan menerima dividen setiap tahunnya, maka kita wajib membayar PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima.
4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dalam bentuk pembayaran atau pencairan hak yang diterima oleh wajib pajak yang berbentuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, dan badan usaha lainnya. PPh Pasal 25 wajib dibayar oleh wajib pajak yang berbentuk badan usaha.

Contohnya, jika kita merupakan pemilik atau pengelola sebuah PT atau koperasi, maka kita wajib membayar PPh Pasal 25 atas penghasilan yang diperoleh dari pembayaran atau pencairan hak tersebut.
Cara Pembayaran Pajak Penghasilan
Selanjutnya, mari kita bahas tentang cara pembayaran Pajak Penghasilan. Setiap jenis Pajak Penghasilan memiliki cara pembayarannya masing-masing. Berikut adalah beberapa cara pembayaran Pajak Penghasilan:
1. PPh Pasal 21
Untuk pembayaran PPh Pasal 21, biasanya dilakukan dengan cara pemotongan langsung oleh pemberi kerja dari gaji atau upah yang diterima oleh pegawai. Pemberi kerja wajib menyetor pajak yang dipotong dari gaji atau upah pegawai ke kantor pajak setiap bulannya.

Contohnya, jika kita memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka pemberi kerja akan memotong pajak sebesar 5% (Rp250.000) dan menyetorkannya ke kantor pajak setiap bulannya.
2. PPh Pasal 22
Untuk pembayaran PPh Pasal 22, biasanya dilakukan dengan cara pemotongan langsung oleh pembeli atas pembayaran harga barang atau jasa yang dilakukan kepada penjual. Pembeli wajib menyetor pajak yang dipotong dari pembayaran tersebut ke kantor pajak.

Contohnya, jika kita adalah perusahaan yang menjual barang atau jasa tertentu seharga Rp10.000.000, dan pembeli mengenakan tarif pajak sebesar 2% (Rp200.000), maka pembeli wajib menyetor pajak sebesar Rp200.000 ke kantor pajak.
3. PPh Pasal 23
Untuk pembayaran PPh Pasal 23, biasanya dilakukan dengan cara penyetoran langsung oleh penerima penghasilan (orang atau badan) ke kantor pajak. Penerima penghasilan wajib menyetorkan pajak tersebut berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima.

Contohnya, jika kita menerima dividen sebesar Rp1.000.000 dari saham yang kita miliki, maka kita wajib menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar 10% (Rp100.000) ke kantor pajak.
4. PPh Pasal 25
Untuk pembayaran PPh Pasal 25, biasanya dilakukan dengan cara penyetoran langsung oleh wajib pajak (badan usaha) ke kantor pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima.

Contohnya, jika kita memiliki PT dan menerima pembayaran atau pencairan hak sebesar Rp50.000.000, maka kita wajib menyetorkan PPh Pasal 25 sebesar 5% (Rp2.500.000) ke kantor pajak.
Contoh Kasus
Untuk lebih memahami tentang Pajak Penghasilan, berikut adalah beberapa contoh kasus yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari:
1. Contoh Kasus PPh Pasal 21
Apa yang terjadi jika seorang karyawan memiliki gaji bersih bulanan sebesar Rp10.000.000 dan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku sebesar 5%?

Maka gaji yang akan diterima oleh karyawan setelah dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Gaji sebelum pemotongan: Rp10.000.000
PPh Pasal 21 (5% x Rp10.000.000): Rp500.000
Gaji setelah pemotongan: Rp9.500.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima gaji bersih sebesar Rp9.500.000 setelah dipotong PPh Pasal 21.
2. Contoh Kasus PPh Pasal 22
Apa yang terjadi jika sebuah perusahaan menjual barang atau jasa senilai Rp50.000.000 dan tarif PPh Pasal 22 yang berlaku sebesar 2%?

Maka jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan sebagai penjual adalah sebagai berikut:
Jumlah penjualan barang atau jasa: Rp50.000.000
PPh Pasal 22 (2% x Rp50.000.000): Rp1.000.000
Jadi, perusahaan harus menyetor pajak sebesar Rp1.000.000 ke kantor pajak berdasarkan penjualan barang atau jasa senilai Rp50.000.000.
3. Contoh Kasus PPh Pasal 23
Apa yang terjadi jika seseorang menerima dividen sebesar Rp1.000.000 dari saham yang dimiliki?

Maka jumlah pajak yang harus dibayar oleh orang tersebut sebagai penerima dividen adalah sebagai berikut:
Jumlah dividen yang diterima: Rp1.000.000
PPh Pasal 23 (10% x Rp1.000.000): Rp100.000
Jadi, orang tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp100.000 ke kantor pajak berdasarkan dividen yang diterima sebesar Rp1.000.000.
4. Contoh Kasus PPh Pasal 25
Apa yang terjadi jika sebuah PT menerima pembayaran atau pencairan hak sebesar Rp500.000.000?

Maka jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:
Jumlah pembayaran atau pencairan hak: Rp500.000.000
PPh Pasal 25 (5% x Rp500.000.000): Rp25.000.000
Jadi, PT tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp25.000.000 ke kantor pajak berdasarkan pembayaran atau pencairan hak sebesar Rp500.000.000.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam suatu periode tertentu. Terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25. Setiap jenis Pajak Penghasilan memiliki cara pembayarannya masing-masing yang harus dipatuhi oleh wajib pajak.
Melalui Artikel ini, kita telah membahas mengenai beberapa jenis Pajak Penghasilan beserta cara pembayarannya yang harus kita ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk selalu taati kewajiban pajak ya!
