Apa itu Notaris? Siapa Notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan kewajiban untuk membuat akta otentik, memberikan kuasa serta menerima berita dan barang dalam hal-hal yang timbul dalam akta notaris. Selain itu, notaris juga berwenang untuk melayani jual-beli tanah, pendaftaran hak atas tanah, serta pembuatan surat wasiat.
Notaris merupakan seorang profesional yang dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM. Profesi notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bagaimana Menjadi Notaris?
Untuk menjadi notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Pendidikan formal yang diperlukan adalah Sarjana Hukum (S.H) dari fakultas hukum yang terakreditasi. Setelah lulus dari perguruan tinggi, calon notaris harus mengikuti Pendidikan Profesi Notaris (PPN) selama dua tahun di lembaga pendidikan notaris yang telah diakui oleh pemerintah.
Setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Notaris, calon notaris harus mengikuti ujian profesi yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Jika lulus ujian, calon notaris akan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai notaris. Setelah diangkat menjadi notaris, notaris diwajibkan untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan mengikuti program sertifikat profesi notaris setiap lima tahun sekali.
Contoh Pekerjaan Seorang Notaris
Sebagai seorang notaris, tugas utama adalah membuat akta otentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah contoh pekerjaan seorang notaris:
1. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Seorang notaris berperan dalam transaksi jual beli tanah. Notaris akan membuat akta jual beli tanah yang berisi rincian tentang pihak penjual, pihak pembeli, deskripsi tanah, dan harga jual. Akta ini harus dibuat oleh notaris dalam bentuk otentik agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
2. Pendaftaran Hak atas Tanah

Notaris juga memiliki wewenang untuk melayani pendaftaran hak atas tanah. Proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dengan menggunakan akta notaris sebagai dasar pendaftaran. Notaris akan membuat akta jual beli atau akta lain yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
3. Pembuatan Surat Wasiat

Notaris juga berperan dalam pembuatan surat wasiat. Surat wasiat dibuat oleh seseorang untuk mengatur pembagian harta warisan setelah ia meninggal dunia. Notaris akan memastikan bahwa surat wasiat dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan kewajiban untuk membuat akta otentik, memberikan kuasa, serta menerima berita dan barang dalam hal-hal yang timbul dalam akta notaris. Untuk menjadi notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan menjalani proses pendidikan serta ujian profesi. Sebagai seorang notaris, tugas utama adalah membuat akta otentik seperti akta jual beli tanah, pendaftaran hak atas tanah, dan pembuatan surat wasiat. Semua tugas tersebut dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keabsahan hukum dari akta yang dibuat.
