Lembaga Perkreditan Desa: Alternatif Pendanaan Desa yang Memberdayakan Masyarakat

Apa itu Lembaga Perkreditan Desa (LPD)? LPD merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang beroperasi di tingkat desa. Fungsi utama dari LPD adalah memberikan kredit kepada masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. LPD berperan penting dalam meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit seperti yang ada di bank-bank komersial. Selain itu, LPD juga memiliki peran dalam memelihara tradisi budaya dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Siapa yang Berperan dalam LPD?
LPD dikelola oleh Badan Pengurus LPD yang terdiri dari perwakilan masyarakat desa. Anggota Badan Pengurus LPD biasanya dipilih melalui musyawarah desa dan memiliki tugas untuk mengelola dan mengawasi kegiatan operasional LPD. Selain itu, ada juga pengurus harian yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional sehari-hari LPD. Dalam menjalankan tugasnya, LPD juga dibantu oleh tenaga-tenaga profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang keuangan dan akuntansi.
Kapan Didirikannya LPD?

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) telah ada sejak zaman kolonial Belanda, di mana lembaga ini dikenal dengan nama ‘Bank Dusun’. Namun, setelah Indonesia merdeka, lembaga ini mulai dikenal dengan nama LPD. Seperti yang terjadi di desa-desa di Bali, LPD didirikan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat desa. Saat ini, LPD telah tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi salah satu solusi yang efektif dalam memberikan pendanaan bagi masyarakat desa.
Dimana Letak LPD?

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) umumnya berada di desa-desa di seluruh Indonesia. Setiap desa biasanya memiliki satu LPD yang berfungsi sebagai lembaga keuangan lokal untuk masyarakat desa. LPD berada di bawah naungan pemerintah desa dan diawasi oleh Badan Pengurus LPD. Meskipun LPD umumnya berada di wilayah pedesaan, namun beberapa kota juga memiliki LPD untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat desa yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Bagaimana Cara Kerja LPD?
Tahap 1: Pendaftaran Anggota
Untuk memperoleh akses ke layanan LPD, seseorang harus menjadi anggota terlebih dahulu. Pendaftaran anggota LPD dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Badan Pengurus LPD desa setempat. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh LPD sebagai bukti identitas dan keabsahan pendaftaran. Setelah permohonan diterima, Badan Pengurus LPD akan melakukan proses verifikasi dan jika dinyatakan lolos, anggota baru akan diberikan kartu anggota LPD.
Tahap 2: Pengajuan Kredit
Setelah menjadi anggota LPD, seseorang dapat mengajukan permohonan kredit. Proses pengajuan kredit dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan kredit yang disediakan oleh LPD. Formulir tersebut harus dilengkapi dengan data dan informasi yang dibutuhkan, seperti tujuan penggunaan kredit, besaran kredit yang diajukan, dan jaminan yang akan diberikan. Setelah formulir pengajuan kredit selesai diisi, calon peminjam harus menyerahkan formulir tersebut ke LPD untuk diproses lebih lanjut.
Tahap 3: Analisis dan Penilaian Kredit
Setelah menerima formulir pengajuan kredit, LPD akan melakukan analisis dan penilaian terhadap permohonan kredit yang diajukan. Analisis dan penilaian ini dilakukan untuk menilai kelayakan pengajuan kredit, seperti kemampuan peminjam untuk membayar kembali kredit, jaminan yang diberikan, dan risiko lain yang terkait dengan peminjaman tersebut. Jika permohonan kredit dinyatakan layak, LPD akan memberikan persetujuan dan menentukan besaran kredit yang akan diberikan.
Tahap 4: Pencairan Kredit
Setelah persetujuan kredit diberikan, LPD akan melakukan pencairan kredit kepada peminjam. Pencairan kredit dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau transfer langsung ke rekening peminjam, tergantung dengan ketentuan dari LPD. Peminjam juga akan diberikan surat perjanjian kredit yang berisi semua ketentuan dan syarat-syarat pengembalian kredit. Setelah kredit dicairkan, peminjam dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
Tahap 5: Pelunasan Kredit
Pelunasan kredit dilakukan oleh peminjam sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Peminjam harus membayar angsuran kredit sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh LPD. Jika peminjam tidak dapat membayar angsuran kredit tepat waktu, LPD akan memberikan peringatan dan memberikan kesempatan kepada peminjam untuk membayar dengan menyesuaikan jadwal pembayaran. Jika peminjam tetap tidak mampu membayar kredit, LPD dapat mengambil tindakan hukum untuk menagih kembali dana yang telah disalurkan.
Apa Kesimpulan dari LPD?
LPD memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa. Melalui LPD, masyarakat desa dapat memperoleh akses permodalan yang sulit mereka dapatkan dari lembaga keuangan lainnya. LPD juga memberikan layanan yang lebih mudah dan cepat karena fokus pada kebutuhan masyarakat desa dan mengurangi prosedur yang rumit. Selain itu, LPD juga memelihara tradisi budaya dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, LPD dapat menjadi alternatif pendanaan yang memberdayakan masyarakat desa.
