Di Indonesia, pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pasar modal adalah salah satu instrumen keuangan yang digunakan bagi perusahaan untuk mendapatkan modal yang lebih besar. Dalam pasar modal, terdapat beberapa lembaga penunjang yang bertanggung jawab dalam melakukan berbagai aktivitas terkait permodalan. Berikut ini adalah beberapa lembaga penunjang pasar modal yang ada di Indonesia.
Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia
1.
4 Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia
Di Indonesia, terdapat empat lembaga penunjang pasar modal yang berperan penting dalam menjalankan berbagai kegiatan di pasar modal. Keempat lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
- Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Penyelenggara Efek (PE)
Keempat lembaga ini memiliki peran yang berbeda namun saling mendukung dalam menjalankan aktivitas pasar modal di Indonesia.
2.
Lengkap! Pelaku & Lembaga Penunjang Pasar Modal beserta Tugasnya
Dalam pasar modal, terdapat banyak pelaku yang berperan dalam menjalankan aktivitas tersebut. Selain lembaga penunjang yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat juga pelaku lain seperti broker, dealer, dan underwriter. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai pelaku dan lembaga penunjang pasar modal beserta tugas-tugasnya:
- Broker: Melakukan transaksi jual beli saham untuk nasabahnya.
- Dealer: Melakukan transaksi jual beli surat berharga di pasar sekunder.
- Underwriter: Menjamin penjualan saham atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Tugas-tugas dari lembaga penunjang pasar modal juga sangat penting dalam menjaga keberlangsungan dan transparansi pasar modal di Indonesia.
3.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Selain lembaga penunjang yang telah disebutkan sebelumnya, masih terdapat beberapa lembaga penunjang pasar modal lainnya di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Penilai Independen: Melakukan penilaian terhadap nilai perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham.
- Agen Perantara Efek: Melakukan transaksi jual beli saham dan surat berharga lainnya atas nama nasabah.
- Biro Administrasi Efek: Melakukan administrasi dan pencatatan terkait kegiatan perdagangan efek.
- Bank Kustodian: Menyimpan dan mengelola surat berharga.
- Panduan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAKI): Menentukan standar akuntansi bagi perusahaan yang terdaftar di pasar modal.
Keberadaan lembaga penunjang tersebut sangatlah penting untuk menjaga transparansi dan keberhasilan pasar modal di Indonesia.
4.
Mengenal Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia Dengan Benar
Untuk dapat memahami dengan benar lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, perlu diketahui mengenai beberapa hal berikut:
- Apa itu lembaga penunjang pasar modal?
- Siapa saja yang terlibat dalam lembaga penunjang pasar modal?
- Kapan lembaga penunjang pasar modal berdiri?
- Dimana lokasi lembaga penunjang pasar modal?
- Bagaimana cara kerja lembaga penunjang pasar modal?
- Bagaimana cara menjadi anggota lembaga penunjang pasar modal?
Informasi mengenai hal-hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam tulisan ini.
Apa Itu Lembaga Penunjang Pasar Modal?
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga yang berperan dalam mendukung aktivitas dan keberlangsungan pasar modal di Indonesia. Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga transparansi, keadilan, dan efisiensi pada pasar modal. Tanpa adanya lembaga penunjang, pasar modal tidak dapat berjalan dengan baik dan dapat menimbulkan kerugian bagi para investor.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Lembaga Penunjang Pasar Modal?
Terdapat berbagai pihak yang terlibat dalam lembaga penunjang pasar modal. Beberapa di antaranya adalah:
- Bursa Efek Indonesia (BEI): Merupakan lembaga yang berperan sebagai pasar tempat dilakukannya transaksi jual beli surat berharga.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur berbagai kegiatan di pasar modal.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): Merupakan lembaga yang menyimpan dan mengelola surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
- Penyelenggara Efek (PE): Merupakan lembaga yang melakukan fungsi sebagai pihak yang mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan di pasar modal.
- Broker: Merupakan pihak yang melakukan transaksi jual beli surat berharga atas nama nasabahnya di pasar modal.
- Dealer: Merupakan pihak yang memperdagangkan surat berharga di pasar sekunder.
- Underwriter: Merupakan pihak yang menjamin penjualan saham atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Penilai Independen: Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap nilai perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham.
- Agen Perantara Efek: Merupakan pihak yang melakukan transaksi jual beli saham dan surat berharga lainnya atas nama nasabah.
- Biro Administrasi Efek: Merupakan pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan terkait kegiatan perdagangan efek.
- Bank Kustodian: Merupakan pihak yang menyimpan dan mengelola surat berharga.
- Panduan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAKI): Merupakan pihak yang menentukan standar akuntansi bagi perusahaan yang terdaftar di pasar modal.
Seluruh pihak ini memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk menjaga keberlangsungan dan kesuksesan pasar modal di Indonesia.
Kapan Lembaga Penunjang Pasar Modal Berdiri?
Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia telah berdiri sejak berlakunya Undang-Undang Pasar Modal pada tahun 1995. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi berjalannya pasar modal di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, lembaga penunjang tersebut terus mengalami perkembangan dan peningkatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dimana Lokasi Lembaga Penunjang Pasar Modal?
Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia memiliki lokasi yang berbeda-beda. Berikut ini adalah lokasi dari beberapa lembaga penunjang pasar modal:
- Bursa Efek Indonesia (BEI): Terletak di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Terletak di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): Terletak di Gedung Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta.
- Penyelenggara Efek (PE): Terletak di Gedung Penyelenggara Efek, Jakarta.
Lokasi lainnya seperti broker, dealer, dan bank kustodian dapat ditemukan di berbagai kota besar di Indonesia.
Bagaimana Cara Kerja Lembaga Penunjang Pasar Modal?
Lembaga penunjang pasar modal bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai cara kerja beberapa lembaga penunjang pasar modal:
Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI merupakan lembaga yang menyelenggarakan pasar tempat dilakukannya perdagangan surat berharga. Di BEI, terdapat proses pengajuan dan pendaftaran saham atau surat berharga lainnya yang akan ditawarkan ke publik. Setelah saham terdaftar di BEI, transaksi jual beli saham dapat dilakukan oleh para investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur kegiatan di pasar modal. OJK bertugas untuk menjaga keberlangsungan pasar modal dengan cara memberikan izin, melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. Selain itu, OJK juga bertugas untuk melindungi kepentingan para investor di pasar modal.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
KSEI merupakan lembaga yang bertugas menyimpan dan mengelola surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. KSEI memiliki peran penting dalam memberikan layanan jasa kustodian bagi para investor. Para investor dapat menyimpan surat berharga mereka di KSEI dan melakukan administrasi terkait kepemilikan surat berharga secara elektronik.
Penyelenggara Efek (PE)
PE merupakan lembaga yang bertugas sebagai pihak yang mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan di pasar modal. Tugas PE antara lain adalah memberikan izin kepada perusahaan yang akan mendaftarkan sahamnya di BEI, memonitor aktivitas perdagangan di pasar modal, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di pasar modal.
Broker
Broker merupakan pihak yang melakukan transaksi jual beli saham atas nama nasabahnya. Broker bertugas untuk membantu nasabah dalam melakukan transaksi di pasar modal. Nasabah dapat melakukan pembelian atau penjualan saham melalui broker yang sesuai dengan keinginan dan strategi investasi mereka.
Dealer
Dealer merupakan pihak yang memperdagangkan surat berharga di pasar sekunder. Surat berharga yang diperdagangkan melalui dealer adalah surat berharga yang telah diterbitkan sebelumnya dan tidak langsung dari emiten. Dealer bertugas untuk mencari pembeli dan penjual surat berharga dan mempertemukan keduanya dalam proses transaksi.
Underwriter
Underwriter merupakan pihak yang menjamin penjualan saham atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Underwriter bertugas untuk memastikan bahwa emisi saham atau obligasi tersebut akan terjual dengan harga yang wajar dan tidak merugikan emiten. Underwriter juga dapat membantu emiten dalam proses pemasaran dan penjualan saham atau obligasi tersebut.
Penilai Independen
Penilai independen merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap nilai perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham. Penilai independen bertugas untuk memberikan penilaian objektif mengenai nilai perusahaan tersebut. Penilaian ini digunakan sebagai dasar harga saham yang ditawarkan kepada publik.
Agen Perantara Efek
Agen perantara efek merupakan pihak yang melakukan transaksi jual beli saham dan surat berharga lainnya atas nama nasabah. Nasabah dapat menginstruksikan agen perantara efek untuk melakukan pembelian atau penjualan saham atau surat berharga lainnya dalam jumlah tertentu. Agen perantara efek bertugas untuk melaksanakan instruksi-nstruksi tersebut dalam pasar modal.
Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek merupakan pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan terkait kegiatan perdagangan efek. Biro administrasi efek bertugas untuk melakukan pendaftaran pemegang saham, pembagian dividen, serta memberikan informasi mengenai perkembangan perusahaan kepada pemegang saham.
Bank Kustodian
Bank kustodian merupakan pihak yang menyimpan dan mengelola surat berharga. Bank kustodian bertugas untuk menjaga keamanan surat berharga yang disimpan oleh para investor. Selain itu, bank kustodian juga memberikan layanan jasa kustodian seperti pembayaran bunga dan dividen kepada pemegang saham.
Panduan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAKI)
Panduan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAKI) merupakan pihak yang menentukan standar akuntansi bagi perusahaan yang terdaftar di pasar modal. PSAKI bertugas untuk memberikan pedoman mengenai pelaporan keuangan yang akurat dan transparan. Standar akuntansi yang ditetapkan oleh PSAKI sangat penting dalam menilai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan.
Cara kerja lembaga penunjang pasar modal tersebut sangat penting dalam menjaga transparansi, keadilan, dan efisiensi pasar modal di Indonesia.
Bagaimana Cara Menjadi Anggota Lembaga Penunjang Pasar Modal?
Untuk menjadi anggota lembaga penunjang pasar modal, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk menjadi anggota lembaga penunjang pasar modal:
- Mempunyai izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Mencukupi syarat keuangan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Mencukupi syarat profesional dan memiliki integritas yang tinggi.
- Memiliki infrastruktur yang memadai untuk menjalankan aktivitas pasar modal.
- Memiliki sistem pengendalian internal yang baik.
