THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk kenikmatan yang diberikan kepada karyawan pada saat hari raya tiba. Namun, tidak hanya karyawan PNS saja yang berhak menerima THR ini. Pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga juga berhak menerima THR ini.
THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga
Besaran THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga tidaklah sama dengan besaran THR yang diberikan kepada karyawan PNS. Hal ini dikarenakan faktor perbedaan status kepegawaian dan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing kelompok tersebut. Meskipun begitu, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga juga berhak mendapatkan THR sebagai bentuk apresiasi dari lembaga tempat mereka bekerja.

Apa itu THR?
THR adalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada karyawan pada saat hari raya tiba. Tunjangan ini bertujuan untuk memperkuat keuangan karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan lebih gembira. THR biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai, namun ada juga perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk barang atau hadiah lainnya. Besaran THR yang diberikan bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan juga status kepegawaian karyawan.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua karyawan berhak menerima THR. THR hanya diberikan kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh perusahaan. Biasanya, karyawan yang berstatus tetap dan telah bekerja selama minimal satu bulan sebelum hari raya berhak menerima THR. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama setengah bulan atau tiga bulan sebelum hari raya. Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.
Kapan Pembayaran THR Dilakukan?
Pembayaran THR biasanya dilakukan menjelang hari raya. Banyak perusahaan yang memberikan THR satu minggu sebelum hari raya, namun ada juga perusahaan yang memberikannya dua minggu sebelum hari raya atau bahkan lebih dari itu. Tujuannya adalah agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala kebutuhan menjelang hari raya.
Dimana Pembayaran THR Dilakukan?
Pembayaran THR dilakukan di kantor tempat karyawan bekerja. Biasanya, perusahaan memiliki sistem pembayaran yang sudah teratur dan dapat dipercaya, sehingga karyawan dapat menerima THR dengan mudah dan aman. Ada juga perusahaan yang melakukan pembayaran THR melalui transfer bank, sehingga karyawan tidak perlu datang ke kantor untuk menerima THR tersebut.
Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR?
Untuk menghitung besaran THR, perusahaan perlu mengetahui gaji dan tunjangan yang diterima oleh karyawan. Besaran THR biasanya dihitung dengan mengalikan gaji pokok karyawan dengan persentase tertentu, misalnya 50% atau 100%. Persentase yang digunakan untuk menghitung besaran THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan.
Kesimpulan
THR merupakan salah satu bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan pada saat hari raya tiba. Selain diberikan kepada karyawan PNS, THR juga diberikan kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga. Besaran THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga tidaklah sama dengan besaran THR yang diberikan kepada karyawan PNS. Pembayaran THR dilakukan menjelang hari raya dan biasanya dilakukan di kantor tempat karyawan bekerja. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan dan persentase yang ditetapkan oleh perusahaan.
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
Jokowi, singkatan dari Joko Widodo, adalah Presiden Republik Indonesia yang saat ini menjabat. Pada saat menjabat sebagai Presiden, Jokowi mengambil langkah untuk membubarkan 10 lembaga non struktural. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemangkasan anggaran dan reformasi birokrasi.

Apa itu Lembaga Non Struktural?
Lembaga non struktural adalah lembaga pemerintah yang tidak terikat dan tidak diatur oleh struktur organisasi yang ada. Lembaga ini biasanya dibentuk untuk mengatasi masalah-masalah tertentu yang dianggap tidak bisa dikelola oleh lembaga pemerintah yang ada. Lembaga non struktural seringkali memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan masalah yang ingin diatasi.
Siapa yang Dibubarkan oleh Jokowi?
Jokowi membubarkan 10 lembaga non struktural. Lembaga-lembaga ini meliputi Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Ketahanan Masyarakat, Lembaga Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup, Lembaga Ketahanan Pangan, Lembaga Pengembangan Inovasi dan Start-Up, Lembaga Mobil Listrik Nasional, dan Lembaga Pertahanan Nasional.
Kapan Pembubaran Dilakukan?
Pembubaran 10 lembaga non struktural ini dilakukan pada tahun 2020. Langkah ini diambil oleh Jokowi sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pemangkasan anggaran. Pembubaran ini dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan pertimbangan yang matang, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dan efektif.
Dimana Pembubaran Dilakukan?
Pembubaran 10 lembaga non struktural ini dilakukan di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Setelah lembaga-lembaga ini dibubarkan, pekerjaan dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban oleh lembaga tersebut akan dialihkan kepada lembaga-megetahuikan institusi lain yang memiliki kewenangan yang sama atau lebih relevan dalam penanganan masalah tersebut.
Bagaimana Proses Pembubaran Dilakukan?
Proses pembubaran lembaga non struktural tidaklah mudah. Dalam hal ini, Jokowi sebagai Presiden perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk menteri terkait, anggota DPR, serta pihak-pihak terkait lainnya. Proses pembubaran dilakukan melalui pengajuan dan pembahasan di lembaga-legislatif dan kemudian diikuti oleh proses penghapusan keputusan-“>
