Lembaga Negara Sebelum Amandemen

Apa itu lembaga negara? Lembaga negara merujuk pada organisasi atau badan yang dibentuk oleh negara dan memiliki peran serta fungsi dalam menjalankan pemerintahan serta mengatur kehidupan masyarakat.
Sebelum adanya amandemen dalam struktur lembaga negara di Indonesia, terdapat susunan yang sudah mapan dan menjadi dasar dalam pembentukan kelembagaan. Gagalnya pelaksanaan amandemen pada struktur lembaga negara menunjukkan kompleksitas serta tantangan yang dihadapi dalam melakukan perubahan tatanan pemerintahan.
Kapan lembaga negara sebelum amandemen dibentuk? Lembaga-lembaga tersebut telah ada sejak era orde baru dan sampai saat ini masih berperan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Struktur lembaga negara yang ada di Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga tinggi negara, lembaga pemerintahan non-kementerian, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan tugas dan fungsi tertentu.
Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK)

Apa itu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK)? LPNK atau Lembaga Pemerintahan Non Kementerian merupakan badan atau lembaga yang memiliki fungsi atau tanggung jawab tertentu dalam menjalankan tugas pemerintahan di luar kementerian. Lembaga ini berperan penting dalam menjalankan kebijakan negara dan menunjang kinerja pemerintahan dalam berbagai sektor.
Siapa yang menjadi bagian dari LPNK? Terdapat 31 lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah otoritas Presiden Republik Indonesia. Contoh dari LPNK di Indonesia antara lain adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setiap lembaga memiliki fungsi dan peran khusus sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Kapan LPNK dibentuk? Lembaga-lembaga non kementerian ini telah berdiri sejak zaman orde baru dan terus berperan hingga saat ini. LPNK membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan menjalankan fungsinya dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia

Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki berbagai lembaga negara yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan melindungi hak-hak rakyat. Berikut ini adalah beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia:
1. Presiden: Sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. Presiden dipilih melalui pemilihan umum.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili kepentingan rakyat. DPR memiliki tugas membentuk undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan mengawasi kebijakan publik.
3. Mahkamah Agung: Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Lembaga ini memiliki wewenang dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peradilan di seluruh wilayah Indonesia.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK merupakan lembaga independen yang memiliki tugas menangani dan memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi.
5. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Bawaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
6. Badan Intelijen Negara (BIN): BIN adalah lembaga intelijen yang bertugas untuk melindungi keamanan negara. Lembaga ini memiliki tugas dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menyimpan informasi intelijen yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Demikianlah beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia. Setiap lembaga tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan melindungi kepentingan rakyat. Dalam menjalankan fungsinya, lembaga-lembaga tersebut harus menjaga independensi, transparansi, dan akuntabilitas demi keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Ingin Bentuk Lembaga yang Setara dengan MA dan MK, Jimly Asshiddiqqie

Jimly Asshiddiqqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), berpendapat bahwa perlu ada lembaga yang setara dengan Mahkamah Agung (MA) dan MK untuk mengatur sengketa antara lembaga-lembaga negara. Menurutnya, lembaga tersebut harus memiliki kedudukan yang independen dan dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Bagaimana lembaga yang sejajar dengan MA dan MK tersebut akan dibentuk? Jimly Asshiddiqqie mengusulkan agar lembaga tersebut dibentuk melalui perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut harus melalui amandemen konstitusi yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat.
Jika lembaga tersebut terbentuk, maka akan ada tata kelola yang lebih baik dalam menyelesaikan sengketa antara lembaga-lembaga negara. Lembaga baru ini akan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pemerintahan.
Dalam kesimpulannya, lembaga negara memainkan peran yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan melindungi kepentingan rakyat. Dalam sistem pemerintahan demokrasi seperti Indonesia, lembaga negara harus menjaga independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsinya. Perubahan dalam struktur lembaga negara juga perlu dilakukan untuk tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan dalam tatanan pemerintahan yang ada.
