Uji KIR Mobil – Syarat, Tata Cara dan Rincian Biayanya

Apakah kamu tahu apa itu Uji KIR Mobil? Uji KIR Mobil adalah pemeriksaan keselamatan kendaraan bermotor yang dilakukan secara rutin. Tujuan dari uji KIR mobil adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut aman dan layak untuk digunakan.
Kelebihan dari melakukan Uji KIR Mobil adalah bahwa kamu akan lebih merasa tenang dan yakin bahwa kendaraanmu aman dan layak digunakan, terutama saat berkendara jauh. Namun, kekurangan dari Uji KIR Mobil adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum melakukan Uji KIR Mobil:
- Melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB
- Melengkapi surat-surat penting seperti KTP dan surat tanda penduduk lainnya
- Melakukan pendaftaran serta membayar biaya bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di setiap Badan Nelayan Nasional Depok (BNN Depok)
- Melakukan uji emissi jika kendaraanmu sudah menginjak usia 5 tahun
Untuk melakukan Uji KIR Mobil, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan dan surat-surat yang diperlukan
- Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan diminta untuk membayar biaya Uji KIR Mobil
- Lakukan pemeriksaan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan oleh petugas
- Tunggu hingga hasil pemeriksaan keluar dan ambil sertifikat Uji KIR Mobil
Berikut adalah spesifikasi yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan Uji KIR Mobil:
- Rem kendaraan dalam kondisi baik
- Posisi stir berada di tengah
- Kaca spion dalam keadaan baik dan posisinya tidak kurang dari 2 cm dari tepi kendaraan
- Ketebalan karet pada kisi mekanik kaca depan dan belakang tidak kurang dari 1,6 mm
- Lampu indikator dalam keadaan baik
- Sistem pendingin dan pelumasan dalam keadaan baik
- Busi dalam kondisi baik dan sesuai dengan jenis kendaraan
- Kelistrikan dalam kondisi baik
- Ban dalam kondisi baik
Berikut adalah beberapa merk yang sering digunakan dalam Uji KIR Mobil:
- Toyota
- Suzuki
- Honda
- Mitsubishi
- Nissan
- Isuzu
- KIA
- Hyundai
Berikut adalah rincian harga untuk melakukan Uji KIR Mobil:
- Biaya Uji KIR Mobil Kendaraan Pribadi : Rp 150.000
- Biaya Uji KIR Mobil Kendaraan Umum : Rp 200.000
- Biaya Uji Emisi Kendaraan : Rp 100.000
Cara Pendaftaran Uji KIR Kendaraan Mobil dan Truk

Apakah kamu ingin memperpanjang STNK kendaraanmu? Untuk memperpanjang STNK, kamu harus melakukan Uji KIR terlebih dahulu. Uji KIR adalah bentuk pemeriksaan keselamatan kendaraan bermotor.
Kelebihan dari melakukan Uji KIR kendaraan mobil dan truk adalah kamu dapat memastikan bahwa kendaraanmu aman dan layak digunakan. Namun, kekurangan dari Uji KIR adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Berikut adalah cara pendaftaran untuk melakukan Uji KIR kendaraan mobil dan truk:
- Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan dan surat-surat yang diperlukan
- Lakukan pendaftaran dan membayar biaya Uji KIR
- Lakukan pemeriksaan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan oleh petugas
- Tunggu hingga hasil pemeriksaan keluar dan ambil sertifikat Uji KIR
Berikut adalah spesifikasi yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan Uji KIR kendaraan mobil dan truk:
- Rem kendaraan dalam kondisi baik
- Posisi stir berada di tengah
- Kaca spion dalam keadaan baik dan posisinya tidak kurang dari 2 cm dari tepi kendaraan
- Ketebalan karet pada kisi mekanik kaca depan dan belakang tidak kurang dari 1,6 mm
- Lampu indikator dalam keadaan baik
- Sistem pendingin dan pelumasan dalam keadaan baik
- Busi dalam kondisi baik dan sesuai dengan jenis kendaraan
- Kelistrikan dalam kondisi baik
- Ban dalam kondisi baik
Berikut adalah beberapa merk kendaraan yang sering dilakukan Uji KIR:
- Toyota
- Suzuki
- Honda
- Mitsubishi
- Nissan
- Isuzu
- KIA
- Hyundai
Berikut adalah rincian harga untuk melakukan Uji KIR kendaraan mobil dan truk:
- Biaya Uji KIR Kendaraan Mobil Pribadi : Rp 150.000
- Biaya Uji KIR Kendaraan Truk : Rp 250.000
- Biaya Uji Emisi Kendaraan : Rp 100.000


