Khitan adalah suatu praktik sunat yang dilakukan pada laki-laki dan perempuan dalam agama Islam. Sunat merupakan tindakan yang melibatkan pengangkatan sebagian kulit yang menutupi kepala penis pada laki-laki dan pengangkatan sebagian kulit pada klitoris pada perempuan. Praktik sunat pada laki-laki dan perempuan memiliki hukum yang berbeda dalam ajaran Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan dalam ajaran Islam.
Khitan Bagi Laki-laki dan Perempuan
Khitan bagi laki-laki dianggap sebagai bagian dari syariat Islam dan dianjurkan untuk dilakukan. Keberadaan khitan bagi laki-laki telah dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah. Salah satu hadis yang mengarahkan umat Muslim untuk melaksanakan khitan adalah hadis yang disampaikan oleh Abdullah bin Umar, beliau berkata: “Rasulullah Bersabda ‘Khitan memang sunnah dan kebaikan bagi perempuan.’” (HR Al- Baihaqi).
![]()
Sedangkan untuk perempuan, masih terjadi perdebatan di kalangan umat Islam mengenai hukum khitan bagi perempuan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan bukanlah wajib dan hukumnya hanya disunatkan, tidak seperti bagi laki-laki yang diwajibkan melakukannya. Pendapat tersebut menekankan bahwa khitan bagi perempuan adalah budaya yang berkembang di masyarakat dan bukan merupakan bagian dari ajaran Islam utama.
Khitan bagi Perempuan tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum khitan bagi perempuan, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2008 menyatakan bahwa khitan bagi perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram. Mereka berpendapat bahwa khitan bagi perempuan hanya diperbolehkan jika ada indikasi medis yang memerlukannya, seperti kesehatan atau kebersihan. Khitan bagi perempuan tanpa alasan medis dianggap sebagai bentuk mutilasi genital dan melanggar hak-hak perempuan dalam agama Islam. Oleh karena itu, Kongres KUPI mengharamkan praktik khitan bagi perempuan tanpa alasan medis.
Hukum Khitan bagi Laki-Laki dan Perempuan dalam Ajaran Islam

Menurut pandangan mayoritas ulama, khitan bagi laki-laki adalah wajib dan dianjurkan. Hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan dan ditinggalkan dapat mendapatkan dosa. Sedangkan untuk perempuan, hukum khitan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah, yaitu praktek yang dianjurkan tetapi bukan merupakan amalan yang wajib. Mereka berargumentasi bahwa tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan khitan bagi perempuan dalam teks-teks utama Islam, seperti Al-Qur’an atau Hadis Nabi. Beberapa ulama juga menekankan bahwa khitan bagi perempuan bukanlah praktik yang dijalankan secara universal di seluruh umat Islam, melainkan merupakan praktik budaya yang berkembang dalam masyarakat tertentu.
Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa khitan bagi perempuan adalah wajib. Mereka berargumentasi dengan menyebutkan beberapa hadis yang menyebutkan tentang khitan perempuan, meskipun tafsir dan interpretasi hadis tersebut masih diperdebatkan. Hadis yang sering dikutip adalah hadis yang disampaikan oleh Ummu ‘Atiyyah Al-Ansariyah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad pernah memerintahkan khitan bagi perempuan dalam suatu kesempatan. “Wahai ummu atiyyah, bila sunnah Nabi this melalui khitan the females so do sunnat to people ur suite in jaman. “(H.R Ahmad)
Secara umum, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum khitan bagi perempuan, kebanyakan sepakat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan jika ada indikasi medis atau alasan kesehatan yang memerlukannya. Khitan perempuan tanpa alasan medis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi dan dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan perempuan.
Apa Itu Khitan?
Khitan merupakan prosedur pembedahan yang dilakukan pada kelamin laki-laki dan perempuan untuk mengangkat sebagian atau seluruh kulit yang menutupi kepala penis pada laki-laki, atau sebagian kulit klitoris pada perempuan. Pada laki-laki, khitan dilakukan dengan mengangkat kulup yang menutupi kepala penis. Pada perempuan, khitan dilakukan dengan mengangkat sebagian kulit klitoris.
Khitan dilakukan dengan menggunakan pisau khusus yang disebut “alat sunat” atau “sirgikal” yang dimasukkan ke dalam kulit untuk mengangkat kulit yang diinginkan. Prosedur ini biasanya dilakukan oleh seorang dokter atau tenaga medis yang berpengalaman dalam bidang khitan. Sebelum melakukan khitan, pasien biasanya diberikan pembiusan lokal atau anestesi agar tidak merasakan sakit selama prosedur.
Setelah prosedur khitan selesai, biasanya pasien akan diberikan perawatan khusus untuk memastikan penyembuhan yang optimal. Perawatan pasca khitan meliputi menjaga kebersihan daerah yang dioperasi, menjaga agar tidak terjadi infeksi, dan memberikan obat-obatan untuk mengurangi rasa sakit atau peradangan.
Siapa yang Dilakukan Khitan?
Khitan umumnya dilakukan pada laki-laki pada usia tertentu dalam agama Islam. Menurut kebanyakan pendapat ulama, khitan bagi laki-laki sebaiknya dilakukan pada usia yang masih muda, yaitu sekitar usia 7-14 tahun. Namun, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan khitan laki-laki dilakukan pada usia yang lebih tua, bahkan hingga dewasa.
Untuk perempuan, khitan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan jika ada indikasi medis atau alasan kesehatan yang memerlukannya. Mereka berpendapat bahwa khitan perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram. Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa khitan perempuan adalah wajib, meskipun pendapat ini tidak disepakati oleh mayoritas ulama.
Praktik khitan pada laki-laki dan perempuan biasanya dilakukan di tempat yang bersih dan steril, seperti klinik medis atau rumah sakit. Beberapa tempat juga memiliki praktik khitan yang dilaksanakan oleh para tukang sunat yang berpengalaman.
Kapan Khitan Dilakukan?
Pada umumnya, khitan pada laki-laki dilakukan pada usia yang masih muda, yaitu sekitar usia 7-14 tahun. Hal ini didasarkan pada hadis yang menyiratkan bahwa khitan laki-laki sebaiknya dilakukan sebelum dewasa. Namun, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan khitan laki-laki dilakukan pada usia yang lebih tua, asalkan tidak sampai dewasa.
Untuk perempuan, kapan khitan dilakukan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan jika ada indikasi medis atau alasan kesehatan yang memerlukannya. Mereka berpendapat bahwa khitan perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram. Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa khitan perempuan harus dilakukan sejak masih bayi atau segera setelah lahir.
Dimana Khitan Dilakukan?
Khitan pada laki-laki dan perempuan biasanya dilakukan di tempat yang bersih dan steril, seperti klinik medis atau rumah sakit. Beberapa tempat juga memiliki praktik khitan yang dilaksanakan oleh para tukang sunat yang berpengalaman. Pada umumnya, orang tua yang ingin melakukan khitan pada anaknya dapat menghubungi dokter atau tukang sunat lokal untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan biaya yang diperlukan.
Bagaimana Proses Khitan Dilakukan?
Proses khitan dilakukan dengan menggunakan pisau khusus yang disebut “alat sunat” atau “sirgikal” yang dimasukkan ke dalam kulit untuk mengangkat kulit yang diinginkan. Prosedur ini biasanya dilakukan oleh seorang dokter atau tenaga medis yang berpengalaman dalam bidang khitan. Sebelum melakukan khitan, pasien biasanya diberikan pembiusan lokal atau anestesi agar tidak merasakan sakit selama prosedur.
Setelah prosedur khitan selesai, biasanya pasien akan diberikan perawatan khusus untuk memastikan penyembuhan yang optimal. Perawatan pasca khitan meliputi menjaga kebersihan daerah yang dioperasi, menjaga agar tidak terjadi infeksi, dan memberikan obat-obatan untuk mengurangi rasa sakit atau peradangan.
Kesimpulan
Khitan adalah praktik sunat yang dilakukan pada laki-laki dan perempuan dalam agama Islam. Khitan bagi laki-laki adalah dianjurkan dan hukumnya adalah sunnah muakkad. Sedangkan untuk perempuan, masih terjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai hukum khitan. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan perempuan adalah wajib, sementara beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan jika ada indikasi medis atau alasan kesehatan yang memerlukannya.
Bagi laki-laki, khitan umumnya dilakukan pada usia yang masih muda, yaitu sekitar usia 7-14 tahun. Sedangkan untuk perempuan, kapan khitan dilakukan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan jika ada indikasi medis atau alasan kesehatan yang memerlukannya.
Proses khitan dilakukan dengan menggunakan pisau khusus yang dimasukkan ke dalam kulit untuk mengangkat kulit yang diinginkan. Prosedur ini biasanya dilakukan oleh seorang dokter atau tenaga medis yang berpengalaman dalam bidang khitan. Setelah prosedur khitan selesai, pasien akan diberikan perawatan khusus untuk memastikan penyembuhan yang optimal.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum khitan bagi perempuan, kebanyakan sepakat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan jika ada indikasi medis atau alasan kesehatan yang memerlukannya. Khitan perempuan tanpa alasan medis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi dan dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan perempuan.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan dalam ajaran Islam agar dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita harus tetap menghormati pendapat masing-masing dan menjaga persatuan dalam menjalankan ajaran agama yang kita anut.
