Jelaskan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan non Bank
Apa Itu Lembaga Keuangan Bank?
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang bertindak sebagai perantara keuangan dan menerima dana simpanan dari masyarakat serta memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak yang membutuhkan. Biasanya, bank juga menyediakan berbagai layanan keuangan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian valuta asing, dan sebagainya.

Jelaskan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan non Bank
Apa Itu Lembaga Keuangan non Bank?
Lembaga keuangan non bank merupakan lembaga keuangan yang tidak memiliki lisensi perbankan namun juga menyediakan berbagai layanan keuangan. Lembaga keuangan non bank umumnya berperan sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi pembiayaan, seperti perusahaan multifinance, perusahaan asuransi, dana pensiun, dana investasi, dan lain sebagainya.

Perbedaan Prinsip Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Bank syariah memiliki prinsip-prinsip berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam, sedangkan bank konvensional mengoperasikan sistem perbankan yang tidak terikat pada prinsip syariah.

Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Ada beberapa perbedaan utama antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, antara lain:
Ketentuan Regulasi
Perbedaan pertama terletak pada ketentuan regulasi yang mengatur kedua jenis lembaga keuangan ini. Bank diatur oleh otoritas perbankan dan dipantau oleh bank sentral negara, seperti Bank Indonesia. Sementara itu, lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan multifinance dan asuransi diatur oleh lembaga pengawas non-bank, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fokus Layanan
Bank umumnya lebih berfokus pada layanan perbankan, seperti penerimaan simpanan, pemberian pinjaman, dan transaksi keuangan lainnya. Namun, lembaga keuangan non-bank cenderung fokus pada layanan lain yang berkaitan dengan pembiayaan, asuransi, investasi, dan sejenisnya.

Jenis Produk dan Layanan
Bank umumnya menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan seperti tabungan, deposito, pinjaman, kartu kredit, dan lain sebagainya. Di sisi lain, lembaga keuangan non-bank menawarkan berbagai produk dan layanan sesuai dengan segmen bisnis yang mereka pilih, seperti pembiayaan kendaraan, asuransi jiwa, reksa dana, dan sejenisnya.
Sumber Dana
Bank mengandalkan dana pihak ketiga, yaitu simpanan nasabah sebagai sumber utama dana yang mereka gunakan untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. Sedangkan lembaga keuangan non-bank umumnya memperoleh dana dari berbagai sumber lain, seperti penerbitan obligasi, pembiayaan dari perusahaan induk, dan sebagainya.
Risiko dan Pengawasan
Bank dikenai risiko yang berbeda dengan lembaga keuangan non-bank karena bank melakukan kegiatan serta beroperasi dalam lingkup perbankan yang diatur secara ketat oleh bank sentral. Sedangkan lembaga keuangan non-bank terkait risiko yang bersifat khusus dari segmen bisnis yang mereka jalankan, seperti risiko kredit bagi perusahaan multifinance atau risiko investasi bagi perusahaan asuransi.
Siapa yang Mengatur Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank?
Lembaga keuangan bank di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral negara. Bank Indonesia bertanggung jawab mengawasi dan mengatur operasional bank untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan moneter dan pengaturan perbankan.
Sedangkan lembaga keuangan non-bank diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi dan mengatur perusahaan asuransi, perusahaan reksa dana, perusahaan multifinance, perusahaan pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia.
Kapan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank Berdiri?
Bank sebagai lembaga keuangan telah ada sejak zaman kuno. Salah satu bank tertua yang masih beroperasi hingga saat ini adalah Banca Monte dei Paschi di Siena yang didirikan pada tahun 1472 di Italia. Di Indonesia, bank pertama yang didirikan adalah De Javasche Bank pada tahun 1828.
Sementara itu, perkembangan lembaga keuangan non-bank di Indonesia dimulai pada tahun 1970 dengan berdirinya perusahaan asuransi nasional dan perusahaan multifinance. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur lembaga keuangan non-bank baru didirikan pada tahun 2011.
Dimana Saja Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank Beroperasi?
Lembaga keuangan bank dan non-bank beroperasi di berbagai lokasi di Indonesia. Bank umumnya memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari perkotaan hingga pedesaan. Beberapa bank juga menyediakan layanan perbankan melalui teknologi digital, seperti internet banking dan mobile banking, sehingga dapat diakses oleh nasabah dari mana saja. Sedangkan lembaga keuangan non-bank juga memiliki kantor cabang dan pusat operasional di berbagai kota di Indonesia.
Bagaimana Cara Kerja Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank?
Secara umum, cara kerja lembaga keuangan bank dan non-bank memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah penjelasan mengenai cara kerja masing-masing lembaga keuangan tersebut:
Cara Kerja Lembaga Keuangan Bank
1. Menerima dan menghimpun dana simpanan dari masyarakat melalui berbagai jenis tabungan dan deposito.
2. Memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak yang membutuhkan, seperti pinjaman konsumen, pinjaman bisnis, dan pembiayaan properti.
3. Menyediakan layanan transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian valuta asing, serta berbagai layanan perbankan lainnya.
4. Menjaga likuiditas dan keamanan dana nasabah dengan pengelolaan yang cermat melalui prinsip-prinsip perbankan yang ketat.
Cara Kerja Lembaga Keuangan Non-Bank
1. Membuka peluang pembiayaan kepada masyarakat atau perusahaan yang membutuhkan dana melalui produk pembiayaan, seperti pembiayaan kendaraan, pembiayaan konsumen, dan sejenisnya.
2. Menyediakan layanan asuransi, baik itu asuransi jiwa maupun asuransi kerugian, yang melindungi nasabah dari risiko keuangan yang mungkin terjadi.
3. Menyediakan produk investasi, seperti reksa dana, obligasi, dan saham, yang dapat memberikan keuntungan bagi nasabah sesuai dengan pergerakan pasar modal.
4. Menjaga kestabilan keuangan perusahaan melalui manajemen risiko yang baik dan pengelolaan dana yang tepat.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank memiliki perbedaan utama dalam hal regulasi, fokus layanan, jenis produk dan layanan, sumber dana, risiko, dan pengawasan. Bank berfokus pada layanan perbankan dan diatur oleh bank sentral negara, sedangkan lembaga keuangan non-bank berfokus pada layanan pembiayaan, asuransi, dan investasi, dan diatur oleh otoritas pengawas non-bank. Meskipun demikian, kedua jenis lembaga keuangan ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan dapat saling melengkapi untuk menyediakan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat.
