Jelaskan Pengertian Hukum Administrasi Negara

HTML Structure:

Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara | TOPI HUKUM

Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara | maglearning.id

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara – Ghefira Rachima – YouTube

Pengertian Hukum Administrasi Negara

20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Lengkap – Riset

20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Lengkap

Apa itu Hukum Administrasi Negara?

Siapa yang mengatur Hukum Administrasi Negara?

Kapan Hukum Administrasi Negara diterapkan?

Dimana Hukum Administrasi Negara diterapkan?

Bagaimana Hukum Administrasi Negara diterapkan?

Cara menerapkan Hukum Administrasi Negara

Kesimpulan

—–

Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara | TOPI HUKUM

Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek terkait administrasi negara. Dalam hal ini, “administrasi negara” merujuk pada tindakan dan proses administratif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pengertian ini juga mencakup pengaturan tata cara dan prosedur administrasi yang harus diikuti oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dan mengelola urusan administrasi publik.

Istilah Hukum Administrasi Negara dapat diartikan sebagai himpunan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan pemerintah dalam konteks administrasi publik. Aplikasi dari Hukum Administrasi Negara dapat ditemui dalam berbagai bidang, seperti hukum tata negara, hukum administrasi, hukum perkotaan, hukum lingkungan, dan lain sebagainya.

Secara umum, Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk memastikan adanya prinsip-prinsip kepentingan umum, kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan administratif oleh pemerintah. Hukum Administrasi Negara juga memiliki peran penting dalam mengatur kewenangan dan tanggung jawab administratif pemerintah serta memberikan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam administrasi negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara | maglearning.id

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara dapat didefinisikan sebagai himpunan aturan yang mengatur hubungan antara individu dan pemerintah dalam konteks administrasi publik. Pengertian ini mencakup semua aspek terkait dengan tindakan dan proses administratif yang dilakukan oleh pemerintah. Hukum Administrasi Negara melingkupi bidang hukum tata negara, hukum administrasi, hukum perkotaan, hukum lingkungan, dan sebagainya.

Tujuan dari Hukum Administrasi Negara adalah untuk memastikan kepentingan umum, kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan administratif oleh pemerintah. Dalam hal ini, keputusan administratif merujuk pada tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tugas administratifnya.

Hukum Administrasi Negara juga memiliki peran dalam mengatur kewenangan dan tanggung jawab administratif pemerintah serta memberikan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam administrasi publik. Dengan demikian, Hukum Administrasi Negara menjadi dasar yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan wewenang administratif pemerintah.

Pengertian Hukum Administrasi Negara – Ghefira Rachima – YouTube

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek terkait administrasi publik. Pengertian ini mencakup semua aturan yang mengatur hubungan antara individu dengan pemerintah dalam konteks administrasi publik.

Hukum Administrasi Negara memiliki tujuan utama untuk memastikan kepentingan umum, kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan administratif oleh pemerintah. Aturan-aturan dalam Hukum Administrasi Negara juga berperan dalam mengatur kewenangan dan tanggung jawab administratif pemerintah serta memberikan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam administrasi publik.

Dalam konteks sinergi antara Hukum Administrasi Negara dengan bidang lainnya, Hukum Administrasi Negara memiliki kaitan erat dengan hukum tata negara, hukum administrasi, hukum perkotaan, hukum lingkungan, dan sebagainya. Semua aspek ini saling terhubung dan saling mendukung dalam menjalankan tujuan-tujuan Hukum Administrasi Negara.

20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Lengkap – Riset

20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Lengkap

Hukum Administrasi Negara merupakan subjek yang kompleks dan memiliki beragam pengertian menurut para ahli. Berikut adalah 20 pengertian Hukum Administrasi Negara menurut para ahli:

1. Menurut Budi Santoso, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara rakyat dengan pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang administratif negara.

2. Menurut Sri Soemantri, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tata kerja dalam pemerintahan negara.

3. Menurut D.J.G. Scheltema, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warganegara dalam tugas dan wewenang pemerintahan.

4. Menurut Moh. Mahfud MD, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur kebijakan, tugas, fungsi, dan wewenang administratif negara dalam rangka pelaksanaan pemerintahan.

5. Menurut Kuspariyono, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang tugas dan wewenang administratif negara serta hubungan antara lembaga negara dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas administratif negara.

6. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat dalam tugas-tugas administratif negara.

7. Menurut Manunggal Sutrisno, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tugas pokok dan fungsi jabatan pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

8. Menurut Rusli Halil, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tugas dan wewenang administratif negara serta hubungan hukum antara administrasi dengan eksekutif dan yudikatif.

9. Menurut P. Amrullah, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan aturan hukum yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur kehidupan bernegara dalam rangka administrasi negara.

10. Menurut Satjipto Rahardjo, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan aturan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan rakyat dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang administratif negara.

11. Menurut R. Martono, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tata laksana pemerintahan negara dalam melaksanakan tugas-tugas administratif negara.

12. Menurut Mohtar Kusumaatmadja, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan aturan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat dalam tugas-tugas administratif negara.

13. Menurut Sudrajat, Hukum Administrasi Negara adalah tujuh tugas utama pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

14. Menurut Tatiek Sri Djatmiati, Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang mempelajari tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam administrasi negara.

15. Menurut Gusti Sinuhun Pujarwoto, Hukum Administrasi Negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang norma dan tatacara administrasi publik.

16. Menurut Imansyah, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tugas dan wewenang administratif pemerintah.

17. Menurut M. Yahya Harahap, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan administrasi publik dengan administrasi pemerintahan.

18. Menurut Soekanto, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam tugas dan wewenang administratif negara.

19. Menurut Zainal Arifin Mochtar, Hukum Administrasi Negara adalah bidang hukum yang mempelajari tentang tugas dan wewenang administrasi pemerintah serta hak dan kewajiban pemerintah dan rakyat dalam administrasi negara.

20. Menurut S. Kartasasmita, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek terkait administrasi negara. Seperti yang dijelaskan oleh berbagai sumber di atas, para ahli hukum memiliki tafsir yang berbeda-beda mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara. Namun, secara umum dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk mengatur tugas dan wewenang administratif negara serta hubungan antara pemerintah dengan rakyat dalam rangka pelaksanaan tugas administratif.

Selain itu, Hukum Administrasi Negara juga berperan dalam memastikan kepentingan umum, kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan administratif oleh pemerintah. Hukum Administrasi Negara juga memberikan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam administrasi negara.

Dalam konteks sinergi antara Hukum Administrasi Negara dengan bidang lainnya, Hukum Administrasi Negara memiliki kaitan erat dengan hukum tata negara, hukum administrasi, hukum perkotaan, hukum lingkungan, dan sebagainya. Semua bidang tersebut