Hukuman Kafarat






Kafarat dan Fidyah Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan Ramadhan, umat Muslim berpuasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, jika ada pelanggaran dalam berpuasa, terdapat hukum yang harus dijalankan, yaitu kafarat dan fidyah. Kafarat dan fidyah adalah dua konsep yang berbeda, namun keduanya berkaitan dengan pelanggaran dalam berpuasa. Mari kita simak lebih lanjut apa itu kafarat dan fidyah, serta bagaimana aturan dan ketentuannya.

Kafarat Puasa

Kafarat puasa adalah hukuman yang harus dilakukan oleh seseorang yang sengaja melanggar puasa di bulan Ramadhan. Kafarat puasa dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran puasa yang memerlukan kafarat:

Melakukan Hubungan Badan Saat Puasa

Salah satu bentuk pelanggaran puasa adalah melakukan hubungan badan saat sedang berpuasa. Hal ini merupakan pelanggaran yang serius karena hubungan badan merupakan tindakan yang dilarang dan diharamkan pada saat berpuasa. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, maka harus melakukan kafarat puasa.

Kafarat Jima'

Apa itu kafarat jima’? Kafarat jima’ adalah hukuman yang harus dijalankan oleh pasangan yang melakukan hubungan badan saat berpuasa. Kafarat jima’ mencakup beberapa hal yang harus dilakukan pasangan yang melanggar aturan tersebut. Kapan kafarat jima’ harus dilakukan? Kafarat jima’ harus dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai, yaitu pada bulan Syawal. Dimana kafarat jima’ harus dilakukan? Kafarat jima’ dapat dilakukan di rumah atau tempat yang dianggap layak oleh pasangan tersebut. Bagaimana cara melaksanakan kafarat jima’? Berikut adalah rinciannya:

1. Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah seperti yang tercantum dalam hadis adalah sebanyak satu sha’ kurma atau jelantah. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum Salat Idul Fitri dilaksanakan.

2. Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawal

Selain mengeluarkan zakat fitrah, pasangan yang melakukan hubungan badan saat berpuasa juga harus berpuasa enam hari di bulan Syawal sebagai bentuk kafarat. Puasa enam hari ini bisa dilaksanakan secara berurutan atau tidak. Namun, sangat dianjurkan untuk berpuasa enam hari secara berurutan, dimulai dari hari pertama setelah Salat Idul Fitri.

3. Bertobat dan Beristighfar

Selain mengeluarkan zakat fitrah dan berpuasa enam hari, pasangan yang melakukan hubungan badan saat berpuasa juga harus bertaubat dan beristighfar. Bertobat berarti merasa menyesal dan berkehendak kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan. Sedangkan beristighfar berarti memohon ampunan kepada Allah atas kesalahan yang telah dilakukan.

Pelanggaran Lainnya dan Kafaratnya

Selain melanggar aturan berkaitan dengan hubungan badan saat berpuasa, terdapat beberapa pelanggaran lainnya yang juga memerlukan kafarat. Berikut adalah beberapa pelanggaran tersebut beserta kafaratnya:

Pelanggaran Pertama

Kafarat dan Fidyah Puasa Ramadhan

Pelanggaran pertama yang memerlukan kafarat adalah tidak berpuasa karena suatu alasan yang tidak sah. Misalnya, seseorang yang tidak berpuasa karena malas atau karena suatu kepentingan yang sebenarnya tidak mendesak dan bisa ditunda. Kafarat bagi pelanggaran ini adalah secara bersamaan melakukan tiga hal berikut:

1. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

Berpuasa selama dua bulan berturut-turut adalah salah satu bentuk kafarat bagi pelanggaran tidak berpuasa karena alasan yang tidak sah. Berpuasa ini harus dilakukan tanpa ada satu hari pun yang ditinggalkan selama setiap bulannya.

2. Memberi makan enam puluh orang miskin

Selain berpuasa selama dua bulan berturut-turut, pelanggar juga harus memberi makan enam puluh orang miskin. Makanan yang diberikan harus mencukupi kebutuhan seluruh orang yang diberi makan, minimal seukuran makanan yang biasa dimakan oleh pelanggar.

3. Menebus miskin

Selain berpuasa dan memberi makan enam puluh orang miskin, pelanggar juga harus menebus dirinya dengan memberikan kafarat emas atau perak seberat delapan mitsqal. Kafarat ini akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau miskin yang berada di sekitar pelaku pelanggaran tersebut.

Pelanggaran Kedua

Pelanggaran kedua yang memerlukan kafarat adalah sengaja membatalkan puasa dengan makan atau minum (ngomong) di siang hari di bulan Ramadhan. Kafarat bagi pelanggaran ini adalah memberi makan enam puluh orang miskin atau berpuasa tiga hari berturut-turut.

Pelanggaran Ketiga

Pelanggaran ketiga yang memerlukan kafarat adalah sengaja membatalkan puasa dengan makan atau minum (ngomong) di siang hari di bulan Ramadhan dan melakukan hubungan badan. Kafarat bagi pelanggaran ini adalah berturut-turut memberi makan enam puluh orang miskin, berpuasa enam puluh hari berturut-turut, atau memerdekakan: seorang budak.

Fidyah Puasa

Selain kafarat, terdapat juga fidyah yang dapat dilakukan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah. Fidyah bertujuan untuk membantu orang yang tidak mampu melaksanakan puasa karena alasan tertentu.

Kifarat/ Hukuman

Apa itu fidyah? Fidyah adalah membayar tebusan berupa makanan kepada orang yang membutuhkannya. Siapa saja yang bisa memberikan fidyah? Tidak semua orang dapat memberikan fidyah. Hanya orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan, yang dapat memberikan fidyah.

Kapan fidyah harus diberikan? Fidyah harus diberikan setiap hari yang tidak puasa dalam bulan Ramadhan. Jika seseorang tidak mampu berpuasa pada satu hari tertentu, maka dia harus memberikan fidyah untuk hari tersebut.

Berapa jumlah fidyah yang harus diberikan? Jumlah fidyah yang harus diberikan adalah setara dengan pemberian makanan kepada orang-orang miskin. Berdasarkan mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi, dan mazhab Maliki, setiap hari yang tidak berpuasa memerlukan pembayaran fidyah sebanyak satu mud makanan pokok, seperti beras. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, jumlah fidyah yang harus diberikan adalah setara dengan tiga mud makanan pokok.

Kesimpulan

Dalam Islam, terdapat aturan dan ketentuan yang harus dijalankan jika seseorang melanggar puasa di bulan Ramadhan. Kafarat dan fidyah adalah dua konsep yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Kafarat puasa adalah hukuman yang harus dijalankan oleh seseorang yang melanggar puasa dengan melakukan hubungan badan atau melakukan pelanggaran lainnya. Ada beberapa bentuk kafarat tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Kafarat jima’ adalah hukuman bagi pasangan yang melakukan hubungan badan saat berpuasa. Kafarat jima’ meliputi mengeluarkan zakat fitrah, berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan bertobat serta beristighfar.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain yang memerlukan kafarat seperti tidak berpuasa karena alasan yang tidak sah. Kafarat untuk pelanggaran ini meliputi berpuasa selama dua bulan berturut-turut, memberi makan enam puluh orang miskin, dan menebus miskin dengan emas atau perak. Pelanggaran lainnya termasuk sengaja membatalkan puasa dengan makan atau minum di siang hari di bulan Ramadhan, serta sengaja membatalkan puasa dengan makan atau minum di siang hari di bulan Ramadhan dan melakukan hubungan badan. Kafarat bagi pelanggaran ini meliputi memberi makan enam puluh orang miskin, berpuasa tiga hari berturut-turut, dan memerdekakan seorang budak.

Fidyah, di sisi lain, adalah pengganti puasa yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah. Fidyah diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang yang sakit berkepanjangan. Jumlah fidyah yang harus diberikan adalah setara dengan pemberian makanan kepada orang-orang miskin, yang berbeda antara mazhab yang lebih umum diterima dalam Islam.

Dalam menjalankan kafarat dan fidyah puasa, kita harus memahami aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam agama Islam. Dengan melaksanakan kafarat dan fidyah dengan benar, kita dapat memperkuat keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah.