Hukum Batal Wudhu Antara Suami Istri
Apa itu hukum batal wudhu antara suami istri? Bagaimana aturan yang mengatur mengenai hal ini? Dalam agama Islam, wudhu adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, terkadang suami dan istri mengalami situasi dimana wudhu mereka menjadi batal setelah bersentuhan. Lalu, apakah batalnya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan? Mari kita simak penjelasannya.
Apa itu Wudhu?
Wudhu merupakan salah satu ritual yang dilakukan oleh umat Islam sebelum melakukan shalat. Wudhu adalah proses membersihkan sebagian anggota badan dengan menggunakan air yang suci (mubah) dengan cara tertentu sesuai dengan tuntunan agama Islam. Dalam wudhu, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain mencuci muka, mencuci tangan hingga siku, mengusap kepala, mencuci kaki hingga mata kaki, dan mencuci kedua telinga. Wudhu dilakukan untuk membersihkan diri secara lahiriah serta mempersiapkan diri untuk melakukan ibadah shalat.
Siapa yang Wajib Melakukan Wudhu?
Wudhu wajib dilakukan oleh setiap muslim yang akan melaksanakan shalat. Selain itu, wudhu juga diwajibkan dalam beberapa kondisi, seperti menjalankan ibadah haji dan umrah, menyentuh mushaf (Al-Qur’an), mengucap kalimat syahadat, dan setelah keluar darah haid atau nifas.
Kapan Wudhu Dapat Batal?
Wudhu dapat batal dalam beberapa situasi tertentu. Adapun beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya wudhu, antara lain:
- BAB atau berkemih
- Keluar madzi (cairan yang keluar sebelum atau setelah berkemih)
- Keluar air mani karena hubungan intim atau mimpi basah
- Keluar darah haid atau nifas
- Keluar darah lebih dari jumlah tertentu, seperti saat melihat luka atau jahitan yang mengeluarkan darah
- Keluar angin dari anus
- Keluar cairan dari luka
- Menyentuh alat kelamin dengan tangan tanpa penghalang
Bagaimana Ketika Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu?
Ketika suami dan istri bersentuhan setelah masing-masing telah melakukan wudhu, apakah wudhu mereka menjadi batal? Pertanyaan ini sering muncul dan perlu kita bahas dengan lebih mendalam.
Dalam menyentuh alat kelamin antara suami dan istri, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa menyentuh alat kelamin suami atau istri dengan tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu, sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa tidak membatalkan wudhu. Kedua pendapat tersebut didasarkan pada interpretasi terhadap hadis-hadis yang ada.
Pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyentuh alat kelamin suami atau istri membatalkan wudhu didasarkan pada beberapa hadis, di antaranya:
- Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang dari kalian menyentuh gairahnya (alat kelaminnya), maka hendaklah ia berwudhu.”
- Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika dua orang menetap di suatu tempat dan menyentuh alat kelamin mereka, mereka harus berwudhu.”
Pendapat kedua yang menyatakan bahwa menyentuh alat kelamin suami atau istri tidak membatalkan wudhu didasarkan pada beberapa hadis dan dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu, di antaranya:
- Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Ibnu Abbas berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wudhu tidak batal dengan menyentuh alat kelamin.'”
- Adanya beberapa riwayat yang menunjukkan tidak adanya larangan bagi suami dan istri yang telah melakukan wudhu untuk bersentuhan di antara mereka.
Bagaimana Cara Melakukan Wudhu Setelah Bersentuhan?
Bagi yang memilih untuk berwudhu setelah bersentuhan dengan alat kelamin suami atau istri, berikut ini adalah tata cara melakukannya:
- Bismillahirrahmanirrahim
- Membasuh tangan sebanyak tiga kali
- Membasuh wajah sebanyak tiga kali
- Memasukkan telinga ke dalam wudhu
- Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali
- Membasuh kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali
- Merasakan air yang dibasuh di antara jari-jari tangan dan kaki
Kesimpulan
Kesimpulannya, batalnya wudhu antara suami dan istri setelah bersentuhan tergantung pada pandangan masing-masing individu atau mazhab yang dianut. Ada yang berpendapat bahwa menyentuh alat kelamin suami atau istri membatalkan wudhu, sementara ada juga yang berpendapat sebaliknya. Oleh karena itu, setiap individu dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang diyakini benar dan sesuai dengan keyakinan agama yang dianut.