Hukum Tawaf Wada

TAWAF WADA UMRAH & HAJI: Hukum, Niat & Cara Melakukan

Tawaf Wada Umrah & Haji: Apa Itu?

Tawaf Wada adalah tawaf terakhir yang dilakukan saat seorang jamaah menyelesaikan ibadah umrah atau haji dan akan meninggalkan Kota Makkah. Tawaf ini memiliki beberapa aturan dan tata cara yang harus diikuti oleh jamaah agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.

Tawaf Wada Umrah & Haji

Hukum Tawaf Wada Umrah & Haji

Tawaf Wada memiliki hukum wajib bagi setiap jamaah yang telah menyelesaikan umrah atau haji. Hukum wajib ini berarti bahwa tawaf ini harus dilakukan oleh setiap jamaah sebelum meninggalkan Kota Makkah. Tidak melaksanakan tawaf wada dapat membatalkan keseluruhan ibadah umrah atau haji yang telah dilakukan sebelumnya.

Niat Tawaf Wada Umrah & Haji

Niat tawaf wada umrah atau haji sama seperti niat tawaf pada umumnya, yaitu dengan mengucapkan niat dalam hati atau secara lisan sesuai dengan bahasa yang dipahami oleh jamaah. Niat tawaf wada adalah sebagai berikut:

  1. Niat Tawaf Wada Umrah: “Aku niat melakukan tawaf wada umrah karena Allah Ta’ala.”
  2. Niat Tawaf Wada Haji: “Aku niat melakukan tawaf wada haji karena Allah Ta’ala.”

Setelah mengetahui niat yang harus diucapkan, jamaah dapat melakukan tawaf wada.

Cara Melakukan Tawaf Wada Umrah & Haji

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan saat melakukan tawaf wada:

  1. Berwudhu atau mandi wajib jika jamaah berada dalam keadaan junub.
  2. Berpakaian ihram dengan memastikan pakaian ihram dalam keadaan bersih dan rapi.
  3. Mengucapkan niat tawaf wada sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya.
  4. Masuk ke dalam masjid al-Haram dan mendekati Ka’bah.
  5. Berdiri di sisi tenggara Ka’bah, di depan Maqam Ibrahim, dan mengangkat kedua tangan ketika melihat Hajar Aswad.
  6. Memulai dengan membaca takbir dan tasbih kemudian melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dalam arah searah jarum jam. Setiap kali tawaf mengelilingi Ka’bah, tempuhlah tujuh putaran.
  7. Jika jamaah laki-laki, perhatikan bahwa hanya pada tiga putaran pertama, diperbolehkan untuk berlari-lari kecil melewati Rukun Yamani.
  8. Setelah menyelesaikan tawaf, jamaah dapat istirahat sejenak dan kemudian menuju Makam Ibrahim untuk melakukan doa dan berdoa.
  9. Kemudian jamaah dapat melakukan sa’i antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Ingatlah untuk memulai sa’i dengan Safa dan mengakhiri di Marwa.
  10. Setelah menyelesaikan sa’i, jamaah harus kembali ke Masjid al-Haram untuk melakukan tawaf wada yang merupakan tawaf terakhir sebelum meninggalkan Kota Makkah.
  11. Lakukan tawaf wada dengan cara yang telah dijelaskan sebelumnya.
  12. Setelah selesai melaksanakan tawaf wada, jamaah sudah dapat meninggalkan Kota Makkah dan melanjutkan perjalanan pulang.

Larangan Setelah Tawaf Wada

Larangan Setelah Tawaf Wada

Setelah menyelesaikan tawaf wada, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh setiap jamaah:

  1. Tidak boleh kembali ke Ka’bah setelah tawaf wada.
  2. Tidak boleh tidur di Mina setelah tawaf wada.
  3. Tidak boleh tidur di Arafah setelah tawaf wada.
  4. Melarang melakukan tawaf tambahan setelah tawaf wada.
  5. Tidak boleh merusak fasilitas umum yang ada di sekitar Masjid al-Haram, seperti menulis atau melukis dinding.
  6. Tidak boleh berburu binatang liar atau menjatuhkan sampah sembarangan.

Hukum Tawaf Wada’ bagi Musafir ke Taif

Tawaf Wada yang dilakukan oleh musafir yang akan meninggalkan Kota Makkah dan bermaksud menuju Taif juga memiliki hukum yang sama dengan tawaf wada umrah atau haji. Hal ini berarti bahwa tawaf wada juga merupakan wajib bagi musafir yang ingin meninggalkan Makkah menuju Taif. Meskipun musafir ke Taif, tetapi tawaf wada tetap harus dilakukan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Hukum Tawaf Wada' Musafir Ke Taif - YouTube

Kesimpulan

Tawaf Wada merupakan tawaf terakhir yang dilakukan ketika seorang jamaah telah menyelesaikan ibadah umrah atau haji dan akan meninggalkan Kota Makkah. Tawaf ini memiliki hukum wajib dan harus dilaksanakan dengan memperhatikan niat, cara, dan tata cara yang telah dijelaskan. Setelah selesai melaksanakan tawaf wada, jamaah tidak diperbolehkan melakukan tawaf tambahan dan harus mematuhi larangan-larangan yang telah ditentukan. Meskipun sebagai musafir menuju Taif, tawaf wada tetap harus dilaksanakan sebelum meninggalkan Kota Makkah. Semoga ibadah tawaf wada kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi ladang pahala bagi kita.