Sunat perempuan adalah praktek pembedahan pada organ reproduksi eksternal perempuan yang dapat dilakukan dengan berbagai alasan, baik medis maupun budaya. Dalam perspektif Islam, terdapat perdebatan mengenai apakah sunat perempuan merupakan kewajiban atau tidak. Artikel ini akan menjelaskan hukum sunat perempuan dalam perspektif Islam, baik dari segi fatwa ulama maupun mazhab fiqh yang berbeda-beda.
Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam
Sunat perempuan dalam perspektif Islam menjadi topik yang kompleks dan sensitif. Hal ini dikarenakan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sunat perempuan. Beberapa ulama berpendapat bahwa sunat perempuan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, sementara yang lain berpendapat bahwa sunat perempuan adalah wajib atau bahkan haram.

Apa Itu Sunat Perempuan?
Sunat perempuan adalah praktek pembedahan pada organ reproduksi eksternal wanita yang meliputi pengangkatan sebagian atau semua bagian klitoris dan/atau membran mukosa yang melingkupinya. Praktek sunat perempuan dilakukan pada beberapa negara di Afrika, Timur Tengah, Asia, dan kadang-kadang di Indonesia.
Siapa yang Melakukan Sunat Perempuan?
Praktek sunat perempuan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti tenaga medis yang terlatih, dukun, atau bahkan keluarga sendiri. Di beberapa negara, biasanya sunat perempuan dilakukan oleh dukun tradisional yang tidak memiliki latar belakang medis yang memadai.
Kapan dan Dimana Sunat Perempuan Dilakukan?
Sunat perempuan biasanya dilakukan pada saat anak perempuan masih sangat muda, adakalanya bahkan pada masa bayi atau remaja awal. Beberapa negara di Afrika melakukan sunat perempuan secara kolektif pada usia sekitar 7-10 tahun, sedangkan di Indonesia sunat perempuan umumnya dilakukan saat masih bayi.
Bagaimana Cara Melakukan Sunat Perempuan?
Ada beberapa metode atau cara yang digunakan dalam praktek sunat perempuan. Salah satunya adalah metode infrastruktur, yaitu dengan menggunakan pisau atau benda tajam lainnya untuk mengangkat bagian klitoris dan membran mukosa. Metode lain yang lebih modern adalah dengan menggunakan alat sunat elektrik yang lebih steril dan aman.

Apa Hukum Sunat Perempuan dalam Islam?
Dalam Islam, hukum sunat perempuan menjadi subjek perdebatan yang panjang. Beberapa pendapat berpendapat bahwa sunat perempuan dalam Islam adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini mengutip beberapa hadis yang menyebutkan pentingnya membersihkan kelamin wanita.
Bagaimana Perspektif Mazhab Fiqh tentang Sunat Perempuan?
Mazhab fiqh adalah salah satu dari beberapa jalan pemikiran dalam hukum Islam yang memiliki pendekatan dan penafsiran yang berbeda-beda. Dalam perspektif mazhab fiqh, terdapat perbedaan pendapat mengenai sunat perempuan.
- Mazhab Syafi’i: Menurut Mazhab Syafi’i, sunat perempuan adalah wajib. Mereka berargumen bahwa kewajiban ini berlandaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, yang menyebutkan pentingnya membersihkan kelamin wanita.
- Mazhab Maliki: Mazhab Maliki berpendapat bahwa sunat perempuan adalah mustahabb atau sangat dianjurkan. Sunat perempuan tidak dianggap sebagai kewajiban, namun dikecam jika dilakukan dengan tujuan yang salah.
- Mazhab Hanafi: Menurut Mazhab Hanafi, sunat perempuan adalah perkara yang terlarang dan haram dilakukan. Mereka berargumen bahwa tidak ada landasan hukum yang kuat dalam Al-Quran maupun hadis yang mengatur tentang sunat perempuan.
- Mazhab Hambali: Mazhab Hambali memiliki pandangan yang mirip dengan Mazhab Hanafi, bahwa sunat perempuan adalah haram dan tidak dianjurkan. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang kuat yang mengatur tentang sunat perempuan dalam sumber hukum Islam.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, sunat perempuan adalah topik yang sangat kompleks dalam perspektif Islam. Terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama mengenai hukum sunat perempuan, mulai dari yang memandangnya sebagai wajib, sangat dianjurkan, hingga haram. Setiap individu atau komunitas Muslim perlu memahami landasan hukum yang melatarbelakangi pendapat yang mereka anut, dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kesehatan dan keamanan.
