Hukum Shalat Qashar

Hukum dan Cara Shalat Qashar dan Jamak

Gambar Shalat Qashar dan Jamak

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Shalat memiliki berbagai macam jenis, termasuk di dalamnya adalah shalat qashar dan jamak. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum dan cara melaksanakan shalat qashar dan jamak.

APA ITU SHALAT QASHAR DAN JAMAK?

Shalat qashar dan jamak adalah dua bentuk penyingkatan dan penggabungan shalat yang dilakukan dalam situasi tertentu. Shalat qashar adalah shalat yang diperpendek waktu pelaksanaannya ketika seorang Muslim sedang melakukan perjalanan jauh. Sedangkan shalat jamak adalah shalat yang digabung menjadi satu waktu, yaitu menggabungkan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur, serta menggabungkan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib.

MENGAPA SHALAT QASHAR DAN JAMAK DILAKUKAN?

Shalat qashar dilakukan ketika seseorang Muslim sedang melakukan perjalanan jauh untuk memudahkan ibadah shalat. Dalam perjalanan yang jauh, seorang Muslim tentu akan menghadapi berbagai macam kesulitan seperti waktu yang terbatas, kesibukan, dan kelelahan. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan keringanan bagi umat Muslim dengan memperpendek waktu pelaksanaan shalat.

Sedangkan shalat jamak dilakukan untuk memudahkan umat Muslim dalam melaksanakan ibadah shalat. Dengan menggabungkan dua shalat menjadi satu waktu, umat Muslim dapat lebih fokus dalam beribadah dan menghemat waktu.

KAPAN SHALAT QASHAR DAN JAMAK DILAKUKAN?

Shalat qashar dapat dilakukan saat seorang Muslim sedang melakukan perjalanan jauh yang melebihi jarak yang menjadi batasan perjalanan qashar. Batasan perjalanan qashar adalah sejauh 90 km atau lebih dari itu.

Adapun shalat jamak dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:

– Shalat jamak untuk perempuan yang sedang haid atau nifas.

– Shalat jamak bagi jamaah yang berada di tempat atau situasi di mana menghadiri masjid untuk menjalankan shalat lima waktu tidak memungkinkan.

– Shalat jamak saat kondisi cuaca buruk seperti hujan lebat, banjir, atau salju yang membuat sulit untuk keluar rumah.

– Shalat jamak saat musafir berada di tempat yang tidak aman atau tidak ada masjid di sekitar tempat tinggalnya.

APAKAH DALIL HUKUM SHALAT QASHAR DAN JAMAK?

Shalat qashar dan jamak memiliki dalil hukum yang mendasari pelaksanaannya. Adapun dalil-dalil tersebut antara lain:

– Dalil shalat qashar terdapat pada hadis riwayat Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat qashar ketika beliau dalam perjalanan. (HR. Bukhari dan Muslim)

– Dalil shalat jamak terdapat pada hadis riwayat Abdullah bin Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan shalat jamak dan qashar ketika beliau berada di Makkah. (HR. Bukhari dan Muslim)

– Dalil shalat jamak bagi perempuan yang sedang haid atau nifas terdapat pada hadis riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan para perempuan yang sedang haid untuk menggabungkan shalat duhur dan ashar serta menggabungkan shalat maghrib dan isya. (HR. Muslim)

DIMANA SHALAT QASHAR DAN JAMAK DILAKUKAN?

Shalat qashar dapat dilakukan di mana saja, baik itu dalam kendaraan, pesawat, atau di tempat istirahat. Yang penting adalah menjaga kebersihan dan menjaga kesucian tempat yang digunakan untuk melaksanakan shalat.

Sedangkan shalat jamak dapat dilakukan di tempat-tempat yang memang menjadi tempat ibadah seperti masjid, mushala, atau tempat-tempat yang disediakan khusus untuk melaksanakan shalat.

BAGAIMANA CARA MELAKSANAKAN SHALAT QASHAR DAN JAMAK?

Shalat Qashar

Shalat qashar dilakukan dengan memperpendek jumlah rakaat shalat yang merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) dalam shalat lima waktu. Dalam shalat qashar, rakaat yang biasanya empat menjadi dua rakaat bagi shalat dzuhur, ashar, dan isya.

Adapun tata cara melaksanakan shalat qashar adalah sebagai berikut:

1. Niat dan takbiratul ihram

Sebelum memulai shalat, seorang Muslim harus berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat qashar. Kemudian, mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu dan mengucapkan takbiratul ihram.

2. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya

Setelah takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya seperti biasa.

3. Ruku’

Setelah selesai membaca surat, melakukan gerakan ruku’ dengan meletakkan kedua tangan pada lutut dan menundukkan badan ke depan hingga punggung membentuk sudut 90 derajat.

4. I’tidal

Setelah ruku’, melakukan gerakan i’tidal dengan kembali berdiri tegak dengan mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” dan “rabbana wa lakal hamd”.

5. Sujud

Setelah i’tidal, melakukan gerakan sujud dengan meletakkan dahi, hidung, kedua tangan, dan kedua lutut pada lantai. Kemudian, mengucapkan “subhanallah” sebanyak tiga kali.

6. Duduk di antara dua sujud

Setelah selesai sujud, duduk di antara dua sujud dengan posisi duduk yang sempurna. Kemudian, mengucapkan “rabbighfirli” sebanyak satu kali atau lebih.

7. Sujud keduanya

Setelah duduk di antara dua sujud, melakukan gerakan sujud yang kedua dengan meletakkan dahi, hidung, kedua tangan, dan kedua lutut pada lantai. Mengucapkan “subhanallah” sebanyak tiga kali.

8. Duduk tasyahud akhir

Setelah selesai sujud yang kedua, melakukan gerakan duduk tasyahud akhir dengan posisi duduk yang sempurna. Mengucapkan “atahiyyatu” hingga akhir.

9. Salam

Setelah selesai membaca tasyahud akhir, melaksanakan salam dengan mengucapkan “assalamu ‘alaikum warahmatullah” ke kanan dan ke kiri.

Demikianlah tata cara melaksanakan shalat qashar yang harus kita pahami dan amalkan. Pada dasarnya, shalat qashar tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan shalat lima waktu pada umumnya. Yang membedakan hanyalah jumlah rakaat yang dilakukan.

Shalat Jamak

Shalat jamak dilakukan dengan menggabungkan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur serta menggabungkan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib. Tidak ada perbedaan dalam tata cara melaksanakan shalat jamak dengan shalat lima waktu biasa, hanya saat pelaksanaannya yang berbeda.

Adapun tata cara melaksanakan shalat jamak adalah sebagai berikut:

1. Niat dan takbiratul ihram

Mulai dengan berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat jamak, kemudian mengucapkan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu.

2. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya

Setelah takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya seperti biasa.

3. Ruku’

Setelah selesai membaca surat, melakukan gerakan ruku’ dengan meletakkan kedua tangan pada lutut dan menundukkan badan ke depan hingga punggung membentuk sudut 90 derajat.

4. I’tidal

Setelah ruku’, melakukan gerakan i’tidal dengan kembali berdiri tegak dengan mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” dan “rabbana wa lakal hamd”.

5. Sujud

Setelah i’tidal, melakukan gerakan sujud dengan meletakkan dahi, hidung, kedua tangan, dan kedua lutut pada lantai. Mengucapkan “subhanallah” sebanyak tiga kali.

6. Duduk di antara dua sujud

Setelah selesai sujud, duduk di antara dua sujud dengan posisi duduk yang sempurna. Kemudian, mengucapkan “rabbighfirli” sebanyak satu kali atau lebih.

7. Sujud keduanya

Setelah duduk di antara dua sujud, melakukan gerakan sujud yang kedua dengan meletakkan dahi, hidung, kedua tangan, dan kedua lutut pada lantai. Mengucapkan “subhanallah” sebanyak tiga kali.

8. Duduk tasyahud akhir

Setelah selesai sujud yang kedua, melakukan gerakan duduk tasyahud akhir dengan posisi duduk yang sempurna. Mengucapkan “atahiyyatu” hingga akhir.

9. Salam

Setelah selesai membaca tasyahud akhir, melaksanakan salam dengan mengucapkan “assalamu ‘alaikum warahmatullah” ke kanan dan ke kiri.

Demikianlah tata cara melaksanakan shalat jamak yang harus kita pahami dan amalkan. Shalat jamak adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT bagi umat Muslim agar bisa lebih fokus dalam beribadah dan menghemat waktu.

KESIMPULAN

Shalat qashar dan jamak adalah dua bentuk penyingkatan dan penggabungan shalat yang dilakukan dalam situasi tertentu. Shalat qashar dilakukan ketika seorang Muslim sedang melakukan perjalanan jauh, sedangkan shalat jamak dilakukan untuk memudahkan umat Muslim dalam melaksanakan ibadah shalat.

Shalat qashar dilakukan dengan memperpendek waktu pelaksanaannya menjadi dua rakaat, sedangkan shalat jamak dilakukan dengan menggabungkan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur serta menggabungkan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib.

Shalat qashar dapat dilakukan saat seorang Muslim sedang melakukan perjalanan jauh yang melebihi batasan perjalanan qashar, yaitu sejauh 90 km atau lebih. Sedangkan shalat jamak dapat dilakukan dalam beberapa situasi seperti perempuan yang sedang haid atau nifas, kondisi cuaca buruk, atau saat tidak memungkinkan untuk menghadiri masjid.

Shalat qashar dan jamak didukung oleh dalil hukum yang mendasari pelaksanaannya. Adapun dalil-dalil tersebut antara lain hadis riwayat Abu Hurairah tentang shalat qashar, hadis riwayat Abdullah bin Abbas tentang shalat jamak, dan hadis riwayat Aisyah tentang shalat jamak bagi perempuan yang sedang haid atau nifas.

Shalat qashar dapat dilakukan di mana saja, baik itu dalam kendaraan, pesawat, atau di tempat istirahat. Sedangkan shalat jamak dapat dilakukan di tempat-tempat yang memang menjadi tempat ibadah seperti masjid, mushala, atau tempat-tempat yang disediakan khusus untuk melaksanakan shalat.

Untuk melaksanakan shalat qashar, kita perlu mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan, antara lain niat dan takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya, melakukan ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud keduanya, duduk tasyahud akhir, dan salam.

Sedangkan untuk melaksanakan shalat jamak, kita juga perlu mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan dan tidak ada perbedaan yang signifikan dengan shalat lima waktu biasa, hanya saat pelaksanaannya yang berbeda.

Shalat qashar dan jamak merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT bagi umat Muslim sebagai bentuk rahmat-Nya. Dalam melaksanakan shalat qashar dan jamak, kita harus tetap menjaga kualitas shalat dan kesungguhan dalam beribad