Hukum Riba Dan Dalilnya

Hukum Riba dan Dalilnya

Hukum Riba Dan Dalilnya - Ustadz Khalid Basalamah

Apa itu riba? Riba dalam istilah syariah merujuk pada praktek penambahan keuntungan yang tidak adil secara materi atau nominal dalam transaksi pinjaman uang. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan perbedaan antara jumlah uang yang dipinjam dan jumlah yang harus dikembalikan. Riba dapat ditemukan dalam berbagai bentuk dan dapat berdampak negatif pada individu, masyarakat, dan ekonomi secara keseluruhan.

Riba dilarang dalam Islam dan memiliki dalil yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-279, “Orang-orang yang makan (memakan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaannya yang demikian itu adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang (yang mengambil riba) itu tidak akan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang disentakkan oleh (tekanan) setan karenanya. Alasannya ialah mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, sedangkan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dalil-dalil lain yang menunjukkan hukum haramnya riba adalah hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba terbagi menjadi 70 cabang, yang paling ringan seperti seseorang meniduri ibu atau bapaknya secara haram.” Hadis ini menunjukkan keburukan dari praktek riba dan bahwa riba termasuk dosa besar dalam Islam.

Hukum Riba dalam Islam dan Hikmahnya

Hukum Riba dalam Islam dan Hikmahnya - Abu Syuja

Hikmah dari dilarangnya riba dalam Islam adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar. Dalam sistem ribawi, peminjam cenderung terjebak dalam siklus utang yang sulit diputuskan. Bagi pihak yang meminjam dengan bunga, jumlah hutang terus bertambah seiring waktu karena penumpukan bunga yang harus dibayarkan. Hal ini membebani peminjam dan mengganggu keseimbangan keuangan mereka.

Selain itu, riba juga dapat menciptakan ketidakadilan sosial. Orang-orang yang memiliki akses terhadap pinjaman dengan bunga rendah atau bahkan tanpa bunga cenderung menjadi lebih kaya, sedangkan mereka yang tidak memiliki akses tersebut tetap terjebak dalam kemiskinan. Islam ingin menghilangkan kesenjangan ekonomi dan memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh kekayaan dan kesejahteraan.

Hukum Riba dalam Islam dan Dalilnya, Haram atau Diperbolehkan?

Hukum Riba dalam Islam dan Dalilnya, Haram atau Diperbolehkan?

Riba dalam Islam diharamkan secara tegas. Al-Qur’an dan hadis melarang riba dan menggambarkan konsekuensi buruknya. Ribawi menghancurkan keadilan sosial, merugikan individu dan masyarakat, dan merusak perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk menghindari riba dan berusaha mengimplementasikan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Az Ziyadah Atau Riba Hukumnya Haram Sesuai Dengan Surat : Riba

Az Ziyadah Atau Riba Hukumnya Haram Sesuai Dengan Surat : Riba

Az Ziyadah, yang dikenal juga sebagai riba, memiliki hukum yang jelas dalam Islam, yaitu haram. Dalam Surah Al Baqarah ayat 275-279, telah dijelaskan bahwa jual beli adalah halal, sedangkan riba adalah haram. Allah SWT memberikan ketentuan yang jelas mengenai hal ini untuk menjaga keadilan di masyarakat. Dengan melarang riba, Allah SWT ingin melindungi individu dan masyarakat dari efek negatif yang ditimbulkannya.

Bagaimana hukum riba dalam Islam ditetapkan? Dalil-dalil yang dijelaskan di atas memberikan gambaran tegas tentang keharaman riba dan konsekuensi negatifnya. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, memberikan pedoman yang jelas dan tegas tentang mengapa riba harus dihindari dan diharamkan. Dalam prakteknya, riba dapat merusak pembangunan ekonomi suatu negara dan menimbulkan ketidakadilan sosial.