Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu

Dalam praktik beragama Islam, wudhu adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim sebelum melakukan ibadah seperti shalat. Wudhu adalah proses membersihkan diri dengan menggunakan air secara khusus sesuai dengan tuntunan yang diajarkan dalam agama Islam. Beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu adalah hadats kecil seperti buang air kecil atau besar, tidur nyenyak, dan menyentuh yang najis. Namun, berbicara tentang menyentuh istri setelah wudhu, terdapat perbedaan pendapat di antara empat madzhab yang ada dalam Islam.

Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu Menurut 4 Madzab

Setiap madzhab memiliki pandangannya sendiri terkait hukum menyentuh istri setelah melakukan wudhu. Berikut ini adalah penjelasannya secara ringkas berdasarkan empat madzhab yang berbeda:

1. Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi, menyentuh istri setelah wudhu tidak membatalkan wudhu. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hanya hadats besar dan hadats najis yang dapat membatalkan wudhu. Sehingga, menyentuh istri setelah wudhu tidak dianggap sebagai hal yang dapat membatalkan wudhu. Akan tetapi, Madzhab Hanafi menyarankan untuk membatalkan wudhu dan melakukan wudhu baru jika ingin melakukan hubungan suami istri.

Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu Menurut 4 Madzab - Buya Yahya

2. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki berpendapat bahwa menyentuh istri setelah wudhu dapat membatalkan wudhu. Menurut Madzhab Maliki, semua jenis sentuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri setelah wudhu akan membatalkan wudhu. Oleh karena itu, menurut Madzhab Maliki, setelah menyentuh istri, suami harus melakukan wudhu baru sebelum melakukan ibadah seperti shalat.

HUKUM MENYENTUH ISTRI SETELAH WUDHU MENURUT 4 MADZHAB - kang yusuf #

3. Madzhab Syafi’i

Menurut Madzhab Syafi’i, menyentuh istri setelah wudhu tidak membatalkan wudhu. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh istri setelah wudhu tidak dianggap sebagai sesuatu yang najis. Oleh karena itu, suami tidak perlu melakukan wudhu baru setelah menyentuh istri. Namun, jika setelah menyentuh istri terdapat keinginan untuk melakukan hubungan suami istri, Madzhab Syafi’i menyarankan untuk melakukan wudhu baru sebelumnya.

Hukum Batal Wudhu Antara Suami Istri - legsploaty

4. Madzhab Hanbali

Menurut Madzhab Hanbali, menyentuh istri setelah wudhu membatalkan wudhu. Madzhab Hanbali berpendapat bahwa semua jenis sentuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri setelah wudhu akan membatalkan wudhu. Oleh karena itu, menurut Madzhab Hanbali, setelah menyentuh istri, suami harus melakukan wudhu baru sebelum melakukan ibadah seperti shalat.

apakah bersentuhan suami istri membatalkan wudhu, Hukum Menyentuh Istri

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara empat madzhab yang ada dalam Islam terkait dengan hukum menyentuh istri setelah wudhu. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh istri setelah wudhu tidak membatalkan wudhu, namun disarankan untuk melakukan wudhu baru jika ingin melakukan hubungan suami istri. Madzhab Maliki berpendapat bahwa menyentuh istri setelah wudhu membatalkan wudhu, sehingga suami harus melakukan wudhu baru sebelum beribadah. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh istri setelah wudhu tidak membatalkan wudhu, namun jika ingin melakukan hubungan suami istri, disarankan untuk melakukan wudhu baru sebelumnya. Sedangkan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa menyentuh istri setelah wudhu membatalkan wudhu, sehingga suami harus melakukan wudhu baru sebelum beribadah.

Masing-masing madzhab memiliki dasar dan dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat mereka. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ajaran dan tuntunan dalam madzhab yang dianutnya. Setiap madzhab memiliki nilai dan keutamaan masing-masing, dan umat Islam dianjurkan untuk menghormati perbedaan pendapat dalam hal-hal yang tidak menjadi pokok perselisihan dalam agama.

Dalam praktek sehari-hari, jika seseorang ingin menjaga kebersihan dan suci setelah wudhu, disarankan untuk menghindari sentuhan yang menjurus kepada hubungan suami istri setelah wudhu. Namun, jika seseorang ingin melakukan hubungan suami istri setelah wudhu, lebih baik untuk melakukan wudhu baru sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesucian saat beribadah.

Dalam menjalankan ibadah, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan, setiap Muslim diingatkan untuk mengikuti tuntunan dalam agama dan mengikuti tuntunan yang diajarkan dalam madzhab yang dianutnya. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap aturan dan ajaran agama adalah hal yang penting dan harus dijunjung tinggi.