Anjing dan Hukumnya dalam Islam
Di dalam agama Islam, terdapat beberapa aturan dan hukum yang mengatur tentang interaksi dengan hewan tertentu. Salah satu hewan yang sering menjadi perdebatan adalah anjing. Beberapa orang mungkin memiliki pertanyaan mengenai hukum menyentuh anjing, atau bahkan memeliharanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai hal tersebut.
Apa itu Anjing?
![]()
Anjing adalah hewan mamalia domestik yang termasuk dalam keluarga Canidae dan genus Canis. Mereka memiliki berbagai jenis ras yang memiliki karakteristik dan sifat yang berbeda-beda. Sebagai hewan peliharaan yang populer, anjing sering menjadi bagian dari keluarga manusia dan menjadi teman setia yang setia dan setia.
Hukum Menyentuh Anjing dalam Islam

Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum menyentuh anjing. Beberapa ulama berpendapat bahwa menyentuh anjing adalah haram dan dapat menjadikan seseorang najis, sedangkan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa menyentuh anjing tidaklah najis, selama kita tetap menjaga kebersihan.
Apa yang Dikatakan Oleh Ulama?

Seseorang yang ingin memahami hukum menyentuh anjing dalam Islam sebaiknya merujuk pada pendapat ulama yang diakui dalam mazhabnya masing-masing. Berikut adalah beberapa pendapat ulama terkenal tentang hukum menyentuh anjing dalam Islam:
1. Pendapat Ulama Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, memegang anjing tidaklah najis. Namun, jika air liur anjing basah menyentuh tubuh atau pakaian seseorang, maka bagian yang terkena air liur anjing tersebut dikategorikan sebagai najis. Dalam hal ini, pakaian tersebut harus dicuci hingga bersih agar tidak najis.
2. Pendapat Ulama Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa anjing adalah haram untuk dipelihara kecuali sebagai hewan penjaga atau pemburu. Namun, jika seseorang secara tidak sengaja menyentuh anjing, maka dia harus mencuci tangan dan mencuci pakaian yang terkena air liur anjing tersebut.
3. Pendapat Ulama Mazhab Syafii
Mazhab Syafii menyatakan bahwa anjing adalah najis dan haram untuk dipelihara. Namun, ada pengecualian untuk anjing yang digunakan sebagai hewan penjaga atau pemburu. Jika seseorang secara tidak sengaja menyentuh anjing, dia harus mencuci tangan dan mencuci pakaian yang terkena air liur anjing tersebut. Jika air liur anjing tersebut basah dan sampai ke dalam mulut atau hidung, maka wajib bagi seseorang untuk membasuh mulut dan hidungnya.
4. Pendapat Ulama Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa anjing adalah najis, dan menyentuh anjing hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat atau jika ada kebutuhan yang mendesak. Dalam hal ini, seseorang harus mencuci tangan dan mencuci pakaian yang terkena air liur anjing tersebut.
Kapan Menyentuh Anjing Dibolehkan?

Menyentuh anjing diperbolehkan dalam situasi darurat atau jika ada kebutuhan yang mendesak. Contohnya, jika anjing tersebut sedang dalam bahaya atau terluka, kita diperbolehkan untuk menyentuh dan merawatnya. Namun, setelah melakukan kontak dengan anjing, kita harus segera mencuci tangan dan membersihkan pakaian yang terkena air liur anjing tersebut.
Dimana Tempat Menyentuh Anjing?
Secara umum, sebaiknya kita menghindari menyentuh anjing. Namun, jika memang diperlukan atau dalam situasi darurat, kita hanya boleh menyentuh anjing pada bagian yang diperlukan, misalnya untuk merawatnya. Lebih baik untuk tidak menyentuh bagian wajah, mulut, atau tubuh anjing secara langsung, untuk menghindari kemungkinan penularan penyakit atau masalah kesehatan lainnya.
Bagaimana Cara Menyentuh Anjing dengan Benar?
Jika Anda memutuskan untuk menyentuh anjing, ada beberapa langkah yang sebaiknya diikuti untuk menjaga kebersihan dan kesehatan Anda:
- Pastikan anjing dan tangan Anda dalam keadaan bersih.
- Pakailah sarung tangan atau tisu bersih saat menyentuh anjing.
- Jika tersedia, gunakan sanitizer tangan setelah selesai menyentuh anjing.
- Jangan membiarkan anjing menjilati wajah atau tangan Anda.
- Setelah menyentuh anjing, segera cuci tangan dengan sabun dan air bersih.
Apa Kesimpulan Dari Semua Pendapat Ulama?
Setelah mempelajari berbagai pendapat ulama tentang hukum menyentuh anjing dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat tersebut didasarkan pada interpretasi dan pemahaman masing-masing ulama terhadap kitab suci Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Jadi, penting bagi setiap individu untuk merujuk pada panduan agama yang diakui dalam mazhabnya masing-masing dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten dalam menjawab pertanyaan tentang hukum menyentuh anjing dalam Islam.
Di samping itu, kebersihan dan kesehatan juga merupakan faktor yang penting dalam menjaga diri sendiri, termasuk dalam proses berinteraksi dengan hewan peliharaan seperti anjing. Jika memutuskan untuk menyentuh anjing, penting untuk menjaga kebersihan dan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan sebelumnya.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita perlu memiliki pemahaman yang baik tentang hukum menyentuh anjing dalam Islam dan bagaimana menjaga kebersihan dalam berinteraksi dengan hewan tersebut. Dengan memahami hukum-hukum ini dan menjaga kesehatan kita, kita dapat hidup dengan harmoni bersama anjing dan makhluk Allah yang lainnya.
