Apakah kamu sering menggunakan make up setelah melaksanakan wudhu? Atau mungkin kamu pernah bertanya-tanya mengenai hukum menggunakan air sumur keruh untuk bersuci? Jika iya, maka kamu berada di tempat yang tepat! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai topik-topik tersebut seputar wudhu dan penggunaan make up setelahnya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
1. Menggunakan Make Up Setelah Wudhu

Apa itu make up setelah wudhu? Bagaimana hukumnya? Mari kita cari tahu lebih lanjut!
Make up setelah wudhu adalah penggunaan kosmetik seperti foundation, bedak, lipstik, dan lainnya setelah kita melakukan wudhu. Hal ini umum dilakukan oleh banyak wanita muslimah, terutama ketika hendak pergi ke acara atau kegiatan yang membutuhkan penampilan yang lebih baik.
Sesuai dengan ajaran agama Islam, hukum menggunakan make up setelah wudhu dapat dikategorikan sebagai mubah atau boleh dilakukan. Hal ini karena tidak ada dalil yang eksplisit melarang penggunaan make up setelah wudhu dalam Al-Quran maupun hadis. Namun, tetap diharapkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan make up, agar tidak melanggar prinsip-prinsip kesederhanaan dalam beragama.
Namun, ada beberapa panduan yang perlu diperhatikan ketika menggunakan make up setelah wudhu. Pertama, pastikan make up yang digunakan tidak menghalangi air wudhu untuk mencapai kulit. Artinya, make up yang digunakan haruslah mudah terlepas atau tidak memberikan penghalang pada air wudhu yang akan menyentuh kulit. Jika make up yang digunakan tidak mudah terlepas atau menghalangi air wudhu, maka wudhu tersebut dinyatakan tidak sah.
Kedua, perhatikan pula jenis make up yang digunakan. Sebaiknya menggunakan make up yang halal, yaitu yang tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam agama Islam seperti alkohol atau bahan hewani tertentu. Pilihlah produk make up yang telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memiliki sertifikasi halal.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penggunaan make up setelah wudhu dapat dilakukan asalkan tidak berlebihan dan tetap memenuhi syarat-syarat sahnya wudhu. Selalu ingat bahwa wudhu merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebelum melaksanakan ibadah sholat, sehingga kualitas dan sahnya wudhu haruslah menjadi prioritas utama.
2. Air Sumur Keruh untuk Bersuci

Selanjutnya, kita akan membahas mengenai hukum menggunakan air sumur keruh untuk bersuci. Apa itu air sumur keruh? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Air sumur keruh adalah air sumur yang memiliki kekeruhan atau kekaburan, biasanya disebabkan oleh kandungan lumpur atau partikel-partikel lain yang terlarut di dalam air. Air sumur keruh umumnya ditemui di daerah pedesaan atau di tempat-tempat yang jauh dari sumber air bersih.
Sebagai umat muslim, kita diperintahkan untuk menunaikan ibadah wudhu sebelum melaksanakan sholat. Salah satu syarat sahnya wudhu adalah menggunakan air yang suci dan tidak najis. Namun, bagaimana jika air yang tersedia hanya air sumur keruh?
Menurut mayoritas ulama, penggunaan air sumur keruh untuk bersuci tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu. Jika air sumur keruh masih memenuhi syarat kebersihan dan tidak membahayakan kesehatan, maka air tersebut masih bisa digunakan untuk melaksanakan wudhu.
Bagaimana cara menggunakan air sumur keruh untuk bersuci? Pertama, pastikan terlebih dahulu apakah air sumur tersebut memenuhi kriteria keamanan dan kebersihan. Jika dirasa aman dan layak digunakan, maka dapat dilakukan tiga kali semprotan air (istinja’) pada tempat yang terkena najis. Setelah itu, basahkan kedua telapak tangan dan usapkan ke seluruh wajah sebanyak tiga kali. Lakukan hal yang sama pada kedua lengan, kepala, dan kaki.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan air sumur keruh hanya diperbolehkan jika tidak ada alternatif lain yang dapat digunakan. Jika terdapat sumber air bersih yang bisa diakses, sebaiknya menggunakan air tersebut untuk wudhu agar lebih memastikan kebersihannya.
3. Menggunakan Make Up Waterproof saat Wudhu dan Sholat

Bagaimana hukum menggunakan make up waterproof saat wudhu dan sholat? Apakah sah? Temukan jawabannya di sini!
Make up waterproof adalah jenis kosmetik yang dirancang agar dapat tahan terhadap air atau air mata. Produk ini biasanya digunakan oleh wanita yang ingin tetap tampil cantik dan rapi, baik dalam keadaan kering maupun basah.
Saat melakukan wudhu, kita diharuskan untuk membersihkan anggota wudhu dengan menggunakan air. Hal ini tentu dapat membuat make up yang kita gunakan luntur atau bisa hilang. Namun, bagaimana jika menggunakan make up yang tahan air atau waterproof?
Menurut pendapat mayoritas ulama, penggunaan make up waterproof saat wudhu dan sholat tidak membatalkan sahnya wudhu. Meskipun make up tersebut tahan air, tetapi air wudhu masih tetap dapat mencapai kulit sehingga wudhu dinyatakan sah.
Menggunakan make up waterproof saat wudhu dan sholat dapat memberikan kemudahan bagi sebagian orang, terutama ketika ingin menjaga penampilan di berbagai situasi. Namun, tetap diingatkan untuk tidak berlebihan dalam penggunaan make up dan tetap menjaga kesederhanaan dalam beragama.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, penggunaan make up setelah wudhu diperbolehkan asalkan tidak menghalangi air wudhu dan tidak berlebihan dalam penggunaannya. Pastikan make up yang digunakan tidak mengandung bahan haram dan telah memiliki sertifikasi halal.
Penggunaan air sumur keruh untuk bersuci juga diperbolehkan jika air tersebut masih memenuhi syarat kebersihan dan tidak membahayakan kesehatan. Perlu diingat bahwa penggunaan air sumur keruh hanya diperbolehkan jika tidak ada alternatif lain yang bisa digunakan.
Sementara itu, penggunaan make up waterproof saat wudhu dan sholat tidak membatalkan sahnya wudhu. Namun, tetap diingatkan untuk tidak berlebihan dalam penggunaan make up dan menjaga kesederhanaan dalam beragama.
Semoga penjelasan ini dapat membantu menjawab pertanyaan dan kebingungan yang ada. Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang penggunaan make up setelah wudhu dan penggunaan air sumur keruh untuk bersuci. Ingatlah untuk selalu menjaga kualitas dan sahnya wudhu serta tetap menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dan benar.