Halo teman-teman, kali ini aku akan membahas beberapa topik menarik seputar hukum Islam menurut pandangan Imam Syafi’i. Yuk simak informasi lengkapnya!
Menyentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu
Jika kamu termasuk orang yang kerap meraba-raba pasangan setelah wudhu, perlu kamu ketahui bahwa menurut pandangan Imam Syafi’i, perbuatan ini diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i. Namun, perlu diingat bahwa raba-raba yang dimaksud hanya yang tidak menimbulkan syahwat atau memberikan rangsangan seksual.
Namun demikian, sebagai umat Islam yang taat, tentunya kita harus tetap menjaga kesantunan dan menghindari perbuatan yang bisa melanggar nilai-nilai moral dalam Islam.
Kredit Emas Menurut Imam Syafi’i
Belakangan ini, banyak orang yang memanfaatkan program kredit emas sebagai alternatif investasi yang menjanjikan. Namun, sebelum memutuskan untuk mengikuti program ini, sebaiknya kamu memahami pandangan Imam Syafi’i tentang kredit emas.
Menurut beliau, kredit emas hukumnya tidak diperbolehkan jika dilakukan dengan cara riba atau bunga. Namun, jika kredit emas ini dilakukan tanpa melibatkan unsur riba dan dalam bentuk utang piutang yang diatur secara jelas, maka hukumnya boleh dilakukan.
Saat ini, banyak perusahaan yang menawarkan program kredit emas dengan tingkat bunga rendah atau bahkan tanpa bunga. Namun, sebelum memutuskan untuk ikut program tersebut, sebaiknya cek dulu apakah sesuai dengan pandangan Imam Syafi’i atau tidak.
Hukum Kewarisan Menurut Imam Syafi’i
Selain dua topik sebelumnya, Imam Syafi’i juga memiliki pandangan yang spesifik mengenai hukum kewarisan dalam Islam. Pandangan beliau tentang kewarisan ini dijelaskan dalam kitab Al-Umm yang menjadi rujukan banyak umat Islam.
Menurut Imam Syafi’i, hukum kewarisan atau pewarisan harta warisan diperuntukkan kepada kerabat dekat seperti anak, suami/istri, dan orangtua. Namun, dalam beberapa kasus, bisa juga diberikan kepada kerabat yang lebih jauh seperti paman atau sepupu, asalkan telah ditetapkan dalam wasiat.
Hukum kewarisan dalam Islam sangat kompleks, oleh karena itu penting untuk memahami pandangan para ulama melalui kitab-kitab rujukan seperti Al-Umm karya Imam Syafi’i.
Cicil Emas dalam Islam
Emas merupakan salah satu bentuk investasi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak perusahaan yang menawarkan program cicilan untuk pembelian emas. Namun, bagaimana pandangan Imam Syafi’i terhadap cicilan emas?
Menurut beliau, cicilan emas diperbolehkan dalam Islam selama tidak melibatkan unsur riba atau bunga. Artinya, perusahaan penyedia cicilan harus memberikan harga yang jelas dan bebas dari unsur bunga.
Cicilan emas bisa menjadi alternatif investasi yang menjanjikan bagi kamu yang ingin membeli emas secara bertahap. Namun, kamu perlu mencari perusahaan yang terpercaya dan sesuai dengan pandangan Imam Syafi’i.
Demikianlah beberapa topik menarik seputar hukum Islam menurut pandangan Imam Syafi’i. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah dan mengambil keputusan finansial yang sesuai dengan ajaran agama kita.


