Hukum Jinayat Di Aceh

Qanun Jinayat di Aceh dianggap ‘diskriminatif: ‘Kalau rakyat kecil

Apa itu Qanun Jinayat?

Qanun Jinayat merupakan peraturan hukum yang diterapkan di provinsi Aceh. Qanun ini bertujuan untuk mengatur tata cara penegakan hukum Islam di Aceh. Dalam Qanun Jinayat ini, terdapat berbagai macam aturan terkait hukuman bagi pelaku kejahatan yang melanggar syariat Islam. Aturan-aturan dalam Qanun Jinayat ini seringkali menuai kontroversi dan polemik di masyarakat, terutama mengenai sifat diskriminatifnya terhadap rakyat kecil.

Qanun Jinayat

Siapa yang Menerapkan Qanun Jinayat?

Qanun Jinayat diterapkan oleh pemerintah provinsi Aceh. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem hukum Islam secara penuh. Hal ini berdasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang ini, dinyatakan bahwa Aceh memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlandaskan pada syariat Islam.

Pemerintah Aceh

Kapan Qanun Jinayat Berlaku?

Qanun Jinayat mulai berlaku di Aceh sejak tahun 2014. Pada tahun tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui dan mengesahkan Qanun Jinayat sebagai peraturan hukum yang berlaku di provinsi Aceh. Sejak saat itu, berbagai kasus pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat sudah diadili dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaksanaan Qanun Jinayat

Dimana Qanun Jinayat Diterapkan?

Qanun Jinayat diterapkan di seluruh wilayah provinsi Aceh. Provinsi Aceh terletak di ujung utara Pulau Sumatera dan memiliki luas wilayah sebesar 57.365,57 kilometer persegi. Provinsi ini terdiri dari 23 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Aceh. Di setiap kabupaten/kota, terdapat perangkat daerah yang bertugas dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Qanun Jinayat.

Eksekusi Uqubat Cambu

Bagaimana Qanun Jinayat Diterapkan?

Qanun Jinayat diterapkan melalui berbagai tahapan yang melibatkan proses pengadilan dan penerapan hukuman. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam penerapan Qanun Jinayat.

1. Penyelidikan dan Penangkapan: Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat. Jika terdapat bukti yang cukup, pelaku akan ditangkap dan dilakukan penahanan.

2. Proses Pengadilan: Setelah dilakukan penangkapan, pelaku akan menjalani proses pengadilan di Mahkamah Syar’iyah. Dalam proses pengadilan ini, pelaku akan diberikan hak untuk membela diri dan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan ketidakbersalahannya. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam memberikan putusan, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pembela.

3. Hukuman: Setelah menjalani proses pengadilan, pelaku yang terbukti bersalah akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan dalam Qanun Jinayat. Beberapa jenis hukuman yang diatur dalam Qanun Jinayat antara lain cambuk, hukuman potong tangan, dan hukuman rajam.

4. Pelaksanaan Hukuman: Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku akan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Misalnya, dalam kasus hukuman cambuk, pelaku akan dihadapkan di depan masyarakat dan dilakukan cambuk sebagai bentuk hukuman yang diatur dalam Qanun Jinayat.

Kesimpulan

Qanun Jinayat yang diterapkan di provinsi Aceh menuai kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa Qanun Jinayat bersifat diskriminatif terhadap rakyat kecil. Namun, penerapan Qanun Jinayat merupakan bagian dari upaya pemerintah Aceh untuk menjaga dan menghormati nilai-nilai agama dan adat istiadat yang merupakan bagian dari identitas budaya Aceh. Dalam menghadapi isu ini, perlu dilakukan dialog dan diskusi yang konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen di Aceh untuk mencari solusi yang dapat mencerminkan keadilan dan keberagaman.