Deposito adalah salah satu jenis investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Namun, bagaimana hukum deposito menurut pandangan Islam? Berikut ini penjelasannya.
Hukum Deposito dalam Islam
Menurut ulama fiqih, hukum deposito dalam Islam adalah boleh dilakukan, selama tidak mengandung unsur riba atau bunga. Deposito yang dilakukan tanpa unsur riba atau bunga disebut dengan istilah wadiah atau titipan. Prinsip dari wadiah adalah pihak yang menitipkan uang kepada pihak lain sebagai amanah, tidak berhak mengambil untung atau bunga dari uang tersebut.

Apa itu Deposito?
Deposito adalahjenis investasi jangka pendek dimana seseorang menitipkan sejumlah dana dalam bentuk deposito kepada lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan asuransi. Dana yang dititipkan akan diinvestasikan oleh lembaga keuangan dan akan mendapatkan bunga sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Dimana Deposito Bisa Dilakukan?
Deposito dapat dilakukan di lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti bank atau perusahaan asuransi. Pada umumnya, lembaga keuangan memberikan nilai bunga yang berbeda-beda tergantung jenis dan nominal deposito yang dititipkan oleh nasabahnya.

Kelebihan Deposito
- Lebih aman karena dijamin oleh pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan
- Resiko kerugian dapat diminimalkan karena terdapat perjanjian antara nasabah dan lembaga keuangan
- Hasil investasi bisa dijadikan sebagai sumber penghasilan pasif
Kekurangan Deposito
- Nila bunga deposito relatif kecil dibandingkan investasi saham atau properti
- Dana dalam deposito tidak dapat diambil sewaktu-waktu, harus menunggu jangka waktu yang telah ditetapkan
- Bisa mengandung unsur riba jika bunga atau keuntungan yang diperoleh berlebihan dari patokan yang telah ditetapkan oleh Islam
Cara Melakukan Deposito
- Pilih lembaga keuangan yang terpercaya dan terdaftar di OJK
- Tentukan jangka waktu dan nilai deposito yang akan dititipkan
- Setujui persyaratan dan kesepakatan bunga dengan lembaga keuangan
- Lakukan pengisian formulir dan serahkan persyaratan pada pihak lembaga keuangan
- Setelah proses pengajuan disetujui, setorkan dana sesuai dengan nominal yang telah disetujui

Contoh Deposito
Sebagai contoh, A ingin menitipkan uang senilai 10 juta rupiah dalam bentuk deposito selama 6 bulan dengan bunga 5% per tahun. Setelah proses pengajuan disetujui oleh lembaga keuangan, A melakukan penyetoran dana sebesar 10 juta rupiah dan menunggu hingga jangka waktu deposito berakhir. Setelah 6 bulan, A akan mendapatkan balik modal sebesar 10 juta rupiah ditambah bunga sebesar 2,5 juta rupiah (5% x 10 juta x 6/12).
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai hukum deposito dalam pandangan Islam. Deposito dapat dilakukan selama tidak mengandung unsur riba atau bunga. Namun, nilai bunga deposito relatif lebih kecil dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Oleh karena itu, sebelum melakukan investasi deposito, sebaiknya pikirkan baik-baik tujuan dan kebutuhan finansial anda serta pilih lembaga keuangan yang terpercaya dan terdaftar di OJK.



