Pada zaman modern ini, semakin banyak orang yang memilih untuk menjalankan bisnis asuransi. Namun, sebagian besar dari mereka belum mengerti bahwa asuransi sebenarnya melanggar hukum Islam. Lalu, bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Apa saja kekurangan dan kelebihannya?
Apa Itu Asuransi dalam Islam?
Asuransi adalah bentuk persekutuan atau pertanggungan yang bertujuan untuk mempermudah seseorang dalam menghadapi risiko kehilangan harta benda. Namun, dalam pandangan Islam, asuransi tidak diperbolehkan. Ini disebabkan karena adanya unsur riba (bunga) dalam kontrak asuransi yang menjadikannya dianggap tidak Islami.
Mengapa Asuransi Dalam Islam Tidak Diperbolehkan?
Sebelum membahas mengapa asuransi tidak diperbolehkan dalam Islam, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu hukum riba menurut Islam. Riba adalah sistem pemberian pinjaman uang atau barang dalam bentuk apapun yang memberikan keuntungan tambahan yang telah ditentukan sebelumnya di luar jumlah yang dipinjam atau barang tersebut.
Asuransi dilihat sebagai bentuk pinjaman dimana pihak asuransi memberikan keuntungan sebesar premi yang dibayarkan tanpa adanya kontribusi terhadap risiko yang ditanggung. Oleh karena itu, asuransi dikategorikan sebagai riba karena memberikan keuntungan tanpa kerja sama atau kontribusi dalam risiko yang ditanggung.
Dimana Hukum Asuransi dalam Islam?
Hukum asuransi dalam Islam sudah diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum asuransi adalah ayat Al-Baqarah 275:
“Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila yang menggelikan. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan (mengerjakan riba) dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa Ribah dikatakan tidak boleh, sehingga asuransi yang dianggap sebagai sistem riba tidak diperbolehkan dalam Islam.
Kelebihan dan Kekurangan Asuransi dalam Islam
Walaupun tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam, banyak orang yang masih memilih untuk membeli asuransi. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan asuransi dalam Islam, baik dari segi bisnis maupun kehidupan sehari-hari:
Kelebihan Asuransi dalam Islam
1. Menangani Masalah Keuangan
Asuransi dapat membantu kita mengatasi masalah keuangan akibat kerugian atau kehilangan harta benda. Dengan membayar premi, asuransi akan memberikan kompensasi finansial dalam menanggapi kerugian yang terjadi. Ini dapat mengurangi beban keuangan dan membantu dalam memulihkan ekonomi keluarga atau bisnis.
2. Membantu Pengembangan Investasi
Salah satu cara untuk memanfaatkan asuransi adalah dengan menyimpan premi ke dalam dana investasi. Dana ini kemudian dapat membantu kita dalam membangun investasi dan menambah kekayaan di masa depan.
3. Memberikan Perlindungan dalam Kehidupan Sehari-hari
Asuransi bisa memberikan rasa aman dan perlindungan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam situasi darurat, asuransi dapat membantu kita dalam menghadapi masalah dan menyelesaikannya dengan lebih mudah.
Kekurangan Asuransi dalam Islam
1. Adanya Unsur Ribah
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, asuransi memiliki unsur riba. Ini menjadikannya tidak diperbolehkan dalam Islam dan oleh sejumlah ulama.
2. Kompleksitas Kontrak Asuransi
Kontrak asuransi sering kali sangat kompleks dan sulit dipahami oleh kebanyakan orang. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam mengklaim atau menerima manfaat asuransi.
3. Biaya Premi yang Tinggi
Premi asuransi seringkali mahal dan berpengaruh terhadap keuangan kita. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi, perlu mempertimbangkan kemampuan finansial kita.
Cara Menerapkan Asuransi dalam Islam
Meskipun tidak diperbolehkan dalam Islam, ada beberapa cara untuk menerapkan asuransi yang sesuai dengan hukum Islam:
1. Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki mekanisme dan sistem yang berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah didasarkan pada nilai-nilai Islam dan bekerja dengan menggunakan konsep tabungan bersama, dimana kita patungan dengan pihak asuransi dalam menanggulangi risiko yang timbul.
2. Dana Sosial
Salah satu alternatif untuk mengatasi risiko kehilangan harta benda adalah dengan membentuk dana sosial. Dana sosial ini dibentuk dari kontribusi sukarela dari anggota dana. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mengatasi kerugian yang dialami oleh anggota dana.
Contoh Asuransi Syariah
Berikut ini adalah beberapa contoh asuransi syariah yang dapat dipilih:
1. Takaful Indonesia
Takaful Indonesia adalah perusahaan asuransi syariah yang menyediakan program asuransi syariah untuk mudah dijangkau oleh masyarakat. Asuransi ini difokuskan untuk menanggulangi risiko kehilangan harta benda.
2. Manulife Syariah Indonesia
Manulife Syariah Indonesia adalah perusahaan asuransi syariah yang menawarkan berbagai jenis asuransi syariah untuk memenuhi kebutuhan keuangan dan risiko kehilangan harta benda anda.
Kesimpulan
Damai Bunga Cabang Erjona yang berdiri sejak tahun 2000, menegahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa asuransi tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut Al-Qur’an, asuransi dianggap sebagai bentuk riba dan bertentangan dengan hukum syariah. Oleh karena itu, jika memilih asuransi, kita harus memilih asuransi syariah yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dan mekanisme yang berbeda dengan asuransi konvensional. Selain itu, kita juga bisa membentuk dana sosial sebagai alternatif untuk mengatasi risiko kehilangan harta benda. Maka, dari itu kita sebagai ummat muslim harus dapat memilih asuransi yang sesuai dengan hukum Islam, demi menghindari perilaku yang dianggap sebagai dosa oleh Allah.

