Dasar Hukum Stunting

Dasar Hukum Stunting

Dasar Hukum Stunting – Gambar 1

Gambar 1

Stunting adalah masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Stunting adalah kondisi di mana pertumbuhan fisik dan perkembangan anak terhambat akibat kekurangan gizi yang menjadi masalah kronis selama jangka waktu tertentu. Untuk mengatasi masalah stunting, perlu adanya dasar hukum yang kuat yang dapat memberikan landasan untuk pelaksanaan kegiatan perbaikan gizi dan upaya pengurangan angka stunting di Indonesia.

Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan dalam mengatasi masalah stunting di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting. Peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan pedoman dan arah bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya penanggulangan stunting di Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden ini, stunting didefinisikan sebagai kondisi di mana tinggi badan anak sehat lebih dari dua standar deviasi di bawah standar tinggi badan yang ideal. Standar tinggi badan yang ideal didasarkan pada data antropometri atau pengukuran fisik yang ada. Stunting sering kali terjadi pada anak usia di bawah lima tahun, yang merupakan periode penting dalam perkembangan anak.

Peraturan Presiden juga memuat tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka penanggulangan stunting. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat melaksanakan intervensi gizi yang efektif, termasuk pemberian makanan tambahan dan suplementasi gizi, pengobatan penyakit infeksi yang terkait dengan stunting, serta pemberian pendidikan dan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai pentingnya gizi yang baik.

Dasar Hukum Pelaksanaan Stunting – Gambar 2

Dasar Hukum Pelaksanaan Stunting – Gambar 2

Gambar 2

Dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur pelaksanaan program penanggulangan stunting di masyarakat. Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan untuk pelaksanaan program ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1995/Menkes/SK/X/2015 tentang Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Intervensi Stunting di Daerah.

Keputusan Menteri Kesehatan ini menyediakan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program penanggulangan stunting. Panduan ini mencakup langkah-langkah yang harus dilakukan dalam setiap tahap program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dengan adanya panduan ini, diharapkan penanggulangan stunting dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif di seluruh daerah di Indonesia.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemantauan Status Gizi. Peraturan ini mengatur tentang pemantauan status gizi anak dan ibu hamil di tingkat desa dan kelurahan. Pemantauan status gizi secara rutin sangat penting untuk mengidentifikasi risiko stunting pada anak sejak dini dan memberikan intervensi yang diperlukan.

Dasar Hukum Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting – Gambar 3

Dasar Hukum Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting – Gambar 3

Gambar 3

Untuk menguatkan upaya penanggulangan stunting di tingkat daerah, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Landak. Peraturan ini merupakan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menanggulangi masalah stunting yang menjadi salah satu prioritas pembangunan kabupaten Landak.

Dalam peraturan ini, pemerintah daerah menetapkan beberapa kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka penurunan angka stunting di kabupaten Landak. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi peningkatan akses dan pemanfaatan pelayanan kesehatan, pemberian pendidikan kesehatan gizi kepada masyarakat, pemberian makanan tambahan kepada balita dan ibu hamil yang membutuhkan, serta pembentukan forum koordinasi pengendalian stunting di tingkat kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran dan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penanggulangan stunting di kabupaten Landak. Dalam peraturan ini, pemerintah daerah mengalokasikan dana yang cukup untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan dalam rangka penurunan angka stunting di kabupaten Landak.

Dasar Hukum Stunting – Gambar 4

Dasar Hukum Stunting – Gambar 4

Gambar 4

Permasalahan stunting merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan upaya yang serius dari semua pihak. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dasar hukum yang ada dalam penanggulangan stunting. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang penanggulangan stunting di tingkat nasional dan daerah.

Peraturan-peraturan ini memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan penanggulangan stunting, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui dasar hukum yang ada, diharapkan upaya penanggulangan stunting dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif di seluruh Indonesia.

Tentunya, penanggulangan stunting bukanlah tugas yang dapat dilakukan oleh satu pihak saja, namun memerlukan kolaborasi dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri gizi. Dengan adanya kesadaran dan komitmen yang kuat dari semua pihak, maka diharapkan masalah stunting dapat diatasi dengan baik, sehingga generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat serta cerdas.