Dasar Hukum Maslahah Mursalah

Apa itu Istihsan, Istishab, dan Maslahah Mursalah dalam Hukum Islam?

Istihsan

istihsan

Istihsan merupakan salah satu prinsip penafsiran hukum dalam Islam. Istihsan berarti menganggap suatu hukum syara’ sebagai yang paling baik dan paling adil. Dalam pengertian lain, istihsan dapat diartikan sebagai penolakan untuk menerima keputusan hukum yang tampaknya baik tetapi sebenarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini diterapkan ketika tidak ada hukum yang spesifik untuk situasi tertentu atau ketika hukum yang ada tidak menawarkan solusi yang adil atau menguntungkan.

Istihsan seringkali digunakan dalam masalah hukum perdata, seperti masalah kontrak, jual beli, dan waris. Prinsip ini memungkinkan hakim atau mujtahid untuk mencari solusi yang paling adil dan masuk akal berdasarkan nilai-nilai syariah, meskipun solusi tersebut mungkin tidak didasarkan pada hukum yang sudah ada. Dalam istihsan, hakim atau mujtahid menggunakan akal dan pertimbangan pribadi untuk mencapai keadilan.

Istishab

istishab

Istishab adalah prinsip dalam hukum Islam yang mengatakan bahwa keadaan yang sudah ada atau keadaan yang sah secara hukum harus tetap diteruskan sampai adanya bukti bahwa keadaan tersebut telah berubah. Dalam istishab, keadaan yang sah secara hukum memiliki kekuatan untuk menjaga status quo kecuali ada bukti yang mengindikasikan perubahan.

Misalnya, dalam masalah pernikahan, istishab menyatakan bahwa seorang perempuan dianggap sah menjadi istri seorang pria sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah bubar. Prinsip ini juga diterapkan dalam kasus pemilikan properti, di mana pemilik properti dianggap sah sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Maslahah Mursalah

maslahah mursalah

Maslahah mursalah adalah prinsip dalam hukum Islam yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kemaslahatan umum dan kepentingan masyarakat dalam membuat keputusan hukum. Prinsip ini memberikan kebebasan kepada hakim atau mujtahid untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi masyarakat secara umum.

Dalam maslahah mursalah, ada ruang untuk mengadopsi hukum baru atau mengubah hukum yang sudah ada jika dianggap lebih bermanfaat bagi masyarakat. Prinsip ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesejahteraan umum, keadilan sosial, keamanan, dan ketertiban dalam pengambilan keputusan hukum.

Prinsip ini sangat penting dalam konteks perkembangan masyarakat dan tantangan baru yang muncul. Dalam menghadapi masalah-masalah sosial yang belum diatur oleh hukum syariah yang sudah ada, maslahah mursalah memberikan fleksibilitas dalam mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa prinsip penafsiran hukum yang penting untuk dipahami, yaitu istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Istihsan melibatkan penolakan untuk menerima keputusan hukum yang tidak adil, sedangkan istishab memberikan kekuatan kepada status quo hingga bukti perubahan muncul. Sedangkan, maslahah mursalah memberikan kebebasan kepada hakim atau mujtahid untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi masyarakat secara umum berdasarkan faktor-faktor seperti kesejahteraan umum, keadilan sosial, keamanan, dan ketertiban.