Dasar Hukum Bphtb

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang BPHTB Waris. Apa itu BPHTB Waris? Bagaimana cara menghitungnya? Dan dasar hukum apa yang mengatur hal tersebut?

Pengertian BPHTB Waris

BPHTB Waris atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Waris adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Pajak ini harus dibayarkan oleh ahli waris dalam waktu 1 bulan setelah diberinya surat keterangan waris.

Dasar Hukum BPHTB Waris

Dasar hukum BPHTB Waris tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak atas Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cara Menghitung BPHTB Waris

Untuk menghitung BPHTB Waris, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah cara menghitung BPHTB Waris:

Langkah 1: Menentukan Nilai Transaksi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan nilai transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai transaksi ini merupakan harga jual objek pajak atau harga pasar yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Langkah 2: Menentukan Persentase Tarif Pajak

Setelah mengetahui nilai transaksi, langkah selanjutnya adalah menentukan persentase tarif pajak BPHTB Waris. Tarif pajak BPHTB Waris ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan antara pewaris dan ahli waris serta besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah setempat. Tarif pajak biasanya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Langkah 3: Menghitung Jumlah BPHTB Waris

Setelah mengetahui nilai transaksi dan persentase tarif pajak, langkah terakhir adalah menghitung jumlah BPHTB Waris. Caranya adalah dengan mengalikan nilai transaksi dengan persentase tarif pajak. Hasil perkalian tersebut akan menjadi jumlah BPHTB Waris yang harus dibayarkan oleh ahli waris.

Apa itu BPHTB?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang BPHTB Waris, penting untuk mengetahui apa itu BPHTB secara umum. BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan melalui jual beli, hibah, waris, atau perbuatan hukum lainnya.

Kenali Dasar Hukum dan Tarif BPHTB

BPHTB memiliki dasar hukum yang mengatur tata cara penghitungan dan pembayaran pajak tersebut. Dasar hukum utama BPHTB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, terdapat juga peraturan daerah setempat yang mengatur lebih lanjut mengenai tarif BPHTB.

Tarif, Dasar Hukum & Syarat Mengurus BPHTB

Untuk mengurus BPHTB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Surat Keterangan Waris
  2. Bukti kepemilikan aset yang diwariskan
  3. Surat Kuasa Ahli Waris
  4. Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa Waris

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, langkah berikutnya adalah mengurus BPHTB ke Badan Pendapatan Daerah setempat. Setelah mengurus BPHTB, Anda akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Mengenal BPHTB

BPHTB memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama dalam pengelolaan pajak daerah. Pajak ini tidak hanya dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan dari waris, tetapi juga pada transaksi jual beli, hibah, atau perbuatan hukum lainnya.

Tarif BPHTB

Tarif pajak BPHTB bervariasi tergantung dari besar nilai transaksi dan jenis objek pajak. Tarif BPHTB untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan umumnya berkisar antara 1-5%.

Dasar Hukum BPHTB

Dasar hukum BPHTB tercantum dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak atas Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cara Menghitung BPHTB

Untuk menghitung BPHTB, Anda perlu mengetahui nilai transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan serta persentase tarif pajak. Setelah mengetahui kedua nilai tersebut, Anda dapat mengalikan nilai transaksi dengan persentase tarif pajak untuk mendapatkan jumlah BPHTB yang harus dibayarkan.

Kesimpulan

BPHTB Waris adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Pajak ini memiliki dasar hukum yang mengatur tata cara penghitungan dan pembayaran pajak tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak atas Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk menghitung BPHTB Waris, Anda perlu mengetahui nilai transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan serta persentase tarif pajak yang berlaku di daerah tempat Anda tinggal. Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat mengurus BPHTB Waris dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.