Contoh Surat Setoran Pajak Yang Sudah Diisi

Ada Surat Setoran Pajak (SSP) terbaru yang perlu kamu ketahui. Seperti yang kamu lihat pada gambar di bawah ini:

Bentuk Surat Setoran Pajak Terbaru

Gambar Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru

Tapi, sebelum membahas bentuk terbaru, apa sih sebenarnya surat setoran pajak (SSP)?

Apa itu Surat Setoran Pajak (SSP)?

SSP adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak. SSP digunakan oleh WP untuk menyetor semua jenis pajak, jangka waktu pajak, dan objek pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan lain-lain.

Setiap bulannya, perusahaan atau usaha harus menyetor pajak yang telah dikumpulkan dan mengisi SSP. Ada empat jenis SSP, yaitu:

  • SSP PPh Pasal 23: PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • SSP PPh Pasal 4 ayat (2): PPh dari penghasilan karyawan.
  • SSP PPN: Pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang atau jasa tertentu.
  • SSP BPHTB: Pajak yang dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ada banyak jenis pajak dan jangka waktu pembayarannya, jadi penting untuk mengerti fungsi SSP.

Apa Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP)?

Fungsi SSP adalah sebagai alat pencatatan transaksi pembayaran pajak dan sebagai dasar pembayaran pajak. Setiap WP harus melaporkan pajak yang telah dikeluarkan dalam SSP. Jika dilakukan secara online, maka pembayaran langsung diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hitungan menit.

Jangan lupa ya, setoran yang dibayarkan dan dicatat di dalam SSP harus selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana Cara Mengisi SSP?

Cara mengisi SSP terbaru hampir sama dengan SSP yang lama. Berikut cara mengisi SSP:

  1. Mengisi data WP, yaitu nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan Akreditasi Penyelenggara Jasa Konsultan Pajak (APJK) jika perlu.
  2. Mengisi jenis pajak yang akan disembelih. Misalnya, PPh Pasal 23 atau PPN.
  3. Mengisi jangka waktu pajak. Jangka waktu pajak berbeda-beda tergantung jenis pajaknya. Contohnya, PPN adalah bulanan, sedangkan PPh Pasal 23 setiap kali ada transaksi.
  4. Mengisi objek pajak dan besarannya.
  5. Mengisi jumlah pembayaran yang harus dibayarkan.
  6. Mencetak SSP dalam dua salinan, yang satu untuk Bendahara Penerimaan Negara dan satu untuk WP.

Jangan lupa, setiap WP harus melaporkan SSP kepada DJP melalui e-filing atau penyampaian melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Apa Contoh Pengisian SSP?

Berikut contoh pengisian SSP untuk PPh Pasal 23:

Gambar Contoh Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru PPh Pasal 23

  • Nama WP: PT. Jaya Jingga
  • NPWP: 01.234.567.8-901.234
  • Alamat: Jl. Raya Pondok Indah 2 No. 3 Jakarta Selatan
  • Jenis Pajak: PPh Pasal 23
  • Jangka Waktu Pajak: Setiap ada transaksi
  • Objek Pajak: Penjualan Barang
  • Besaran PPh: Rp 50.000.000,-
  • Jumlah Yang harus Dibayar: Rp 50.000.000,-

Jangan lupa mencatat dan melaporkan semua pembayaran pajak yang sudah dikumpulkan dan dihitung dengan benar.

Jadi, sekarang kamu sudah mengerti pentingnya Surat Setoran Pajak (SSP). Mulailah mengisi dan melaporkan SSP secara benar dan tepat waktu, agar tidak ada masalah saat audit pajak nanti. Semoga bermanfaat!

Referensi: