Contoh Surat Perjanjian Bayar Hutang

Contoh Surat Perjanjian Bayar Hutang

Apakah Anda sering meminjam uang? Pastinya Anda pernah mengalami moment dimana belum berhasil melunasi hutang. Kondisi tersebut sangatlah penting untuk diatasi dengan cara yang benar. Salah satu caranya adalah dengan membuat surat perjanjian hutang. Dalam surat perjanjian, kita dapat menjabarkan kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Contoh Surat Penyelesaian Hutang Kepada Peminjam

Berikut ini merupakan contoh surat penyelesaian hutang yang ditujukan kepada peminjam:

Contoh Surat Penyelesaian Hutang Kepada Peminjam

Surat Penyelesaian Hutang

Nomor : 001/SPH/V/2021

Kepada Yth :

Tn. Budi Setiawan

Jl. Raya Sengkaling No. 45

Malang

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam hal ini kami dari pihak PT Abadi Sejahtera ingin menyampaikan kepada Bapak bahwa hutang yang dibuat antara Bapak dan PT Abadi Sejahtera sudah dilunasi lunas sesuai dengan jumlah kesepakatan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dengan surat ini sebagai pihak PT Abadi Sejahtera kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan perhatian Bapak dalam melakukan pembayaran hutang secara lancar dan tepat waktu. Kami juga mengharapkan agar dalam ke depannya dapat mempertahankan hubungan baik dengan Bapak.

Hormat kami,

PT Abadi Sejahtera

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Berikut ini merupakan contoh surat perjanjian hutang:

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Surat Perjanjian Hutang

Nomor : 001/SPH/V/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Budi Setiawan

Alamat : Jl. Raya Sengkaling No. 45, Malang

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini yang disebut PIHAK KEDUA

Nama : PT Abadi Sejahtera

Alamat : Jl. Veteran No. 54, Malang

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini yang disebut PIHAK PERTAMA

Dalam hal ini Pihak Pertama telah memberikan hutang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua. Hutang tersebut harus dibayar oleh Pihak Kedua secara penuh dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang?

Surat perjanjian hutang adalah dokumen yang dibuat sebagai bukti kesepakatan antara pihak pemberi hutang dan pihak peminjam dalam mengatur pembayaran hutang yang telah diberikan. Biasanya dalam surat perjanjian ini akan dijelaskan mengenai jumlah hutang, jangka waktu pembayaran pinjaman, bunga pinjaman, jaminan yang diberikan oleh pihak peminjam, serta sanksi-sanksi yang bisa diberikan apabila peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Mengapa Perlu Membuat Surat Perjanjian Hutang?

Membuat surat perjanjian hutang sangat penting untuk menjaga relasi baik antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Surat perjanjian akan menjadi bukti kesepakatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Dengan menggunakan surat perjanjian, pihak peminjam dan pemberi pinjaman dapat meminimalisir perselisihan yang mungkin muncul pada masa depan.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

Berikut ini merupakan cara untuk membuat surat perjanjian hutang:

  1. Siapkan dokumen kosong berupa kertas A4 dan pulpen
  2. Tentukan siapa yang akan dituju dalam surat perjanjian
  3. Jelaskan kebutuhan pinjaman dan jumlah pinjaman yang diminta
  4. Tentukan jangka waktu pembayaran pinjaman beserta bunga yang dikenakan
  5. Jelaskan jaminan atau perjanjian pengalihan hutang (apabila diperlukan)
  6. Tentukan sanksi-sanksi atau konsekuensi apabila peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya
  7. Setelah surat perjanjian ditulis, jangan lupa untuk menganalisanya ulang dan mengedit sebelum ditandatangani oleh kedua belah pihak

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Berikut ini merupakan contoh surat perjanjian hutang yang lengkap:

Contoh Surat Perjanjian Hutang Lengkap

Surat Perjanjian Hutang

Nomor : 001/SPH/V/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Budi Setiawan

Alamat : Jl. Raya Sengkaling No. 45, Malang

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini yang disebut PIHAK KEDUA

Nama : PT Abadi Sejahtera

Alamat : Jl. Veteran No. 54, Malang

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini yang disebut PIHAK PERTAMA

Pasal 1

Pihak Pertama telah memberikan hutang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua.

Pasal 2

Pihak Kedua wajib membayar hutang secara lunas dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan ke depan sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 3

Pihak Kedua akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pinjaman apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran.

Pasal 4

Pihak Kedua memberikan jaminan dalam bentuk sertifikat rumah atas nama Budi Setiawan.

Pasal 5

Apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang secara lunas dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan hingga hutang lunas dibayar penuh.

Demikian surat perjanjian hutang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian ini, kedua belah pihak dianggap telah menyetujui keseluruhan isi dan konsekuensi yang ada dalam surat perjanjian ini.

Malang, 5 Mei 2021

Dengan adanya surat perjanjian hutang, kedua belah pihak dapat meminimalisir perselisihan yang mungkin muncul pada masa depan. Selalu penting untuk menjaga relasi yang baik dengan keluarga, teman, atau rekan bisnis Anda. Jadi, apabila Anda meminjam uang dari orang lain atau memberikan hutang kepada orang lain, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian hutang sebagai bukti kesepakatan.