Marriage is a sacred bond between two people who love each other and are committed to spending the rest of their lives together. In Indonesia, there are various types of marriages that are recognized by the government. One of these is nikah siri, or unofficial marriages. While it is not recognized by the government, many couples still choose to undergo nikah siri for personal or cultural reasons. Here, we will discuss apa itu nikah siri, mengapa orang memilihnya, cara melaksanakannya, dan juga contoh surat pernyataan nikah siri.
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri adalah bentuk perkawinan yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Bentuk perkawinan ini dilakukan secara diam-diam atau tanpa ada pendaftaran di Kantor Catatan Sipil. Biasanya, nikah siri ini dilakukan untuk mempercepat proses pernikahan atau untuk menghindari birokrasi yang rumit dalam melaksanakan pernikahan secara resmi. Namun, karena tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah, pasangan yang melakukan nikah siri ini tidak bisa mendapatkan hak-hak hukum saat perceraian atau fasilitas pemerintah lainnya.
Mengapa Orang Memilih Nikah Siri?
Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk melakukan nikah siri. Salah satunya adalah untuk menghindari birokrasi yang rumit saat hendak menikah secara resmi. Perlu diketahui bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pernikahan resmi cukup banyak. Beberapa syarat tersebut seperti akta kelahiran, akta perceraian (jika pernah menikah sebelumnya), surat keterangan belum pernah menikah, surat keterangan nikah dari penghulu, dan masih banyak lagi. Karena syaratnya yang banyak dan berbelit-belit, banyak pasangan yang beralih ke nikah siri sebagai alternatif.
Selain untuk menghindari birokrasi, nikah siri seringkali dilakukan karena pertimbangan budaya atau agama. Beberapa kelompok masyarakat di Indonesia masih memegang teguh adat-istiadat atau kepercayaan masing-masing yang mengharuskan pasangan menikah dengan cara tertentu dan dilakukan dalam lingkungan tertutup.
Cara Melaksanakan Nikah Siri
Jika anda memutuskan untuk nikah siri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk melaksanakannya. Pertama-tama, pastikan pasangan anda tidak sedang dalam pernikahan resmi atau masih dalam masa iddah perceraian. Hal ini perlu diperhatikan agar anda tidak menjadi pihak yang bertanggung jawab atas perceraian pasangan tersebut. Selain itu, pastikan kesepakatan yang terjalin antara Anda dan pasangan anda dapat dijaga secara baik-baik. Hal ini dikarenakan nikah siri tidak memiliki dokumen pernikahan yang resmi sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar antara pasangan.
Jika semua hal sudah disepakati, pasangan dapat melakukan pernikahan di rumah atau di lingkungan tertutup yang mereka tentukan. Biasanya pasangan juga membutuhkan seorang saksi atau penghulu yang akan melangsungkan pernikahan siri tersebut. Perlu diketahui juga bahwa dokumen pernikahan yang dikeluarkan oleh penghulu tidak memiliki keabsahan yang sah di mata hukum. Maka, jika ingin memiliki dokumen pernikahan resmi, pasangan harus mengajukan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil agar bisa mendapatkan dokumen pernikahan yang sah di mata hukum.
Contoh Surat Pernyataan Nikah Siri
Surat pernyataan nikah siri adalah salah satu dokumen yang biasanya digunakan untuk menyatakan bahwa pasangan sudah menikah secara siri. Biasanya, surat pernyataan ini berisi tentang identitas kedua pasangan, waktu pernikahan, dan juga saksi-saksi yang hadir saat pernikahan tersebut dilakukan. Berikut ini adalah contoh surat pernyataan nikah siri:
Contoh 1
KAMI:
1. Nama Lengkap: (isi nama lengkap masing-masing pasangan)
2. Tempat, Tanggal Lahir: (isi tempat, tanggal, dan tahun kelahiran masing-masing pasangan)
3. Jenis Kelamin: (isi jenis kelamin masing-masing pasangan)
4. Warga Negara: (isi kewarganegaraan masing-masing pasangan)
5. Pekerjaan: (isi pekerjaan masing-masing pasangan)
6. Agama: (isi agama masing-masing pasangan)
7. Alamat: (isi alamat masing-masing pasangan)
MENYATAKAN BAHHWA KAMI:
1. Sudah melaksanakan pernikahan pada tanggal (isi tanggal pernikahan)
2. Sudah mengadakan ijab kabul di hadapan (isi nama penghulu atau saksi-saksi)
3. Sudah menetapkan (isi tempat tinggal pasangan setelah menikah)
Demikian pernyataan kami ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan seperlunya.
Closing Thoughts
Setiap pasangan memiliki pertimbangan tersendiri saat hendak menikah. Ada yang memilih menikah resmi, ada juga yang memilih nikah siri. Namun, perlu diingat bahwa keabsahan pernikahan siri tidak disahkan oleh pemerintah. Pasangan yang memilih nikah siri tidak memiliki hak-hak hukum ketika perceraian atau mendapatkan fasilitas pemerintah lainnya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah secara siri, pastikan anda dan pasangan anda telah mempertimbangkan dengan matang dan mampu menjaga hubungan dengan baik-baik.

Referensi
Surat Keterangan Nikah – Contoh Surat. (n.d.). Contoh Surat. Retrieved July 27, 2021, from https://contohsuratin.com/surat-keterangan-nikah/
Akbar, J. (2021, July 23). Nikah Siri dan Hubungan Suami-Istri Tanpa Status. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5664375/nikah-siri-dan-hubungan-suami-istri-tanpa-status


