Ada yang pernah denger surat keterangan bebas pajak? Nggak masalah kalo belum pernah, karena hari ini aku mau ngajarin kalian semua tentang hal itu!
Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak?
Jadi, surat keterangan bebas pajak ongkos impor (SKB PPh 22) itu adalah surat yang dibutuhkan buat kamu yang mau melakukan impor barang dari luar negeri. Dalam surat keterangan ini berisi bukti bahwa kamu udah membayar pajak 22 persen buat barang yang kamu impor.
Mengapa Kamu Perlu Surat Keterangan Bebas Pajak?
Kamu perlu surat keterangan ini karena setiap barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar pajak 22 persen dari total nilai barang tersebut. Dengan kamu memiliki surat keterangan ini sebagai bukti bahwa pajak dah dibayar, maka barang impor kamu bisa diangkut tanpa kendala.
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak?
Nah, sekarang kita sampai pada intinya nih guys. Buat kamu yang mau mendapatkan surat keterangan ini, kamu harus melengkapi beberapa dokumen dan persyaratan berikut ini:
- Surat permohonan.
- Fotokopi data identitas pemilik barang.
- Fotokopi lesensi kepabeanan.
- Fotokopi faktur dari pembelian barang.
- Fotokopi bukti pembayaran PPh 22.
- Fotokopi Sertifikat Origin atau COO (Certificate of Origin).
Jangan lupa untuk membayar pajak 22 persen sesuai yang diwajibkan. Baru deh kamu bisa mengajukan permohonan untuk SKB PPh 22. Setelah dokumen selesai diurus, kamu bisa mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdekat.
Contoh Surat Keterangan Bebas Pajak
Ini dia nih guys, contoh surat keterangan bebas pajak yang udah aku siapin buat kalian. Siap-siap aja deh buat kamu yang lagi nyiapin dokumen ini, dan buat kamu yang nggak punya rencana untuk melakuin impor, ini dia gambar untuk diperhatikan:
Contoh SKB PPh 22 Impor:

Contoh Surat Keterangan Pajak PPh 23:

Nah, itulah tadi penjelasan serta contoh surat keterangan bebas pajak yang harus kamu tahu dan kamu persiapkan sebelum melakukan impor barang dari luar negeri. Semoga bermanfaat ya guys!


