Mungkin beberapa dari kita pernah mendengar istilah surat perjanjian jual beli tanah. Surat ini memang sangat penting untuk dilakukan apabila kita akan membeli sebuah tanah. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai surat perjanjian jual beli tanah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu tanah pekarangan.
Apa Itu Tanah Pekarangan?
Tanah pekarangan adalah tanah yang berada di sekitar rumah atau bangunan yang dimiliki. Tanah ini biasanya dimiliki oleh orang yang ingin memiliki ruang terbuka di sekitar rumah. Tanah pekarangan bisa berbentuk lahan kosong, kebun, atau halaman depan dan belakang rumah.
Mengapa Harus Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan?
Jika kita ingin membeli atau menjual tanah pekarangan, maka harus membuat surat perjanjian jual beli. Surat perjanjian ini dibuat agar kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli memiliki bukti transaksi yang sah. Selain itu, surat perjanjian ini juga akan melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menentukan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan
Untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah pekarangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat surat perjanjian jual beli tanah pekarangan:
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas penjual, identitas pembeli, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran.
- Membuat daftar isi surat perjanjian, seperti identitas kedua belah pihak, harga tanah, dan kesepakatan-kesepakatan lain yang telah disepakati.
- Membuat bagian preambule atau pendahuluan yang menyatakan tujuan dan maksud pembuatan surat perjanjian.
- Membuat pernyataan yang menyatakan bahwa penjual telah menyerahkan sepenuhnya hak atas tanah kepada pembeli, dan pembeli telah menerima hak tersebut.
- Membuat bagian kesepakatan yang berisi mengenai detail pembayaran harga tanah, pembayaran uang muka, dan pembayaran sisa harga.
- Membuat bagian pernyataan bahwa penjual dan pembeli telah memahami dan menyetujui seluruh isi surat perjanjian.
- Membuat bagian penutup yang berisi mengenai saksi-saksi yang telah melihat penandatanganan surat perjanjian.
Setelah surat perjanjian jual beli tanah pekarangan selesai dibuat, maka surat tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi. Selain itu, surat perjanjian ini harus distempel dan dihadapkan ke notaris atau pejabat yang berwenang untuk di legalisir.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah pekarangan:
Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap: [Penjual], alamat: [alamat penjual], dan nomor identitas: [nomor identitas penjual].
- Nama lengkap: [Pembeli], alamat: [alamat pembeli], dan nomor identitas: [nomor identitas pembeli].
telah sepakat untuk melakukan jual beli tanah pekarangan dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tanah: [nama tanah].
- Lokasi tanah: [lokasi tanah].
- Luas tanah: [luas tanah] meter persegi.
- Harga tanah: [harga tanah].
- Uang muka: [uang muka].
- Sisa harga: [sisa harga].
Kami berdua telah memahami dan menyetujui isi surat perjanjian jual beli ini dan telah menjalani proses transaksi ini dengan kesadaran dan kerelaan kami masing-masing. Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan 2 saksi yang hadir pada saat proses transaksi.
Tanda Tangan:
[Penjual] [Pembeli]
———————- ———————-
[Saksi 1] [Saksi 2]
———————- ———————-
Kesimpulan
Membuat surat perjanjian jual beli tanah pekarangan memang sangat penting untuk dilakukan ketika kita akan membeli atau menjual sebuah tanah. Surat perjanjian ini akan melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menentukan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan tanah. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan setiap hal dalam membuat surat perjanjian jual beli tanah pekarangan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Sumber:
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan » Daily Blog Networks
5 Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai yang Baik dan Benar



