Contoh Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor

Contoh Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor

Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor

Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor?

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor adalah dokumen tertulis yang digunakan untuk memudahkan proses jual beli kendaraan bermotor. Surat perjanjian ini memuat informasi mengenai identitas penjual, pembeli, serta rincian mengenai kendaraan yang akan dibeli dan dijual. Dalam surat perjanjian ini juga terdapat klausul mengenai hak dan kewajiban penjual serta pembeli.

Mengapa Dibutuhkan Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor?

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses jual beli kendaraan bermotor berjalan dengan lancar, aman dan legal. Surat perjanjian ini akan membantu mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.

Bagaimana Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor?

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor:

  1. Siapkan dokumen kosong atau unduh template dari internet. Pastikan dokumen tersebut sudah mencakup informasi mengenai identitas penjual, pembeli, serta rincian mengenai kendaraan yang akan dibeli dan dijual.
  2. Isi data-data yang dibutuhkan pada formulir surat perjanjian tersebut. Pastikan informasi yang diisikan akurat dan lengkap.
  3. Sertakan klausul-klausul mengenai hak dan kewajiban penjual serta pembeli. Klausul ini penting untuk memastikan bahwa hubungan antara penjual dan pembeli sudah diatur dengan baik.
  4. Cetak dan tandatangani surat perjanjian tersebut bersama dengan pembeli. Sertakan saksi-saksi yang dapat mengesahkan proses jual beli kendaraan bermotor tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli kendaraan bermotor:

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor

Pada hari ini, ____________(tanggal), maka dibuatlah Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

A.

Nama Penjual : _______________________________

B.

Nama Pembeli : _______________________________

Keduanya sepakat melakukan jual beli kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:

  1. Merupakan dokumen asli dan sah
  2. Nama tertulis benar dan jelas
  3. Masa berlaku pajak masih berlaku dan tertera pada STNK
  4. Nama pemilik sama dengan yang tertera pada STNK
  5. Tidak ada masalah hukum atau administrasi dari kendaraan tersebut

Demikianlah Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya tanpa ada paksaan apapun dari pihak manapun. Surat perjanjian ini berlaku sah dan mengikat mulai dari tanggal ditandatanganinya surat perjanjian kedua belah pihak.

………………………………. ……………………………….

PENJUAL PEMBELI

………………………………. ……………………………….

SAKSI 1 SAKSI 2

*Surat perjanjian ini diadakan dalam 2 rangkap dan masing-masing pihak memperoleh 1 rangkap.

Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif

Apa Itu Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif?

Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif adalah surat yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat ini sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi tidak dapat digunakan hingga pemilik kendaraan melunasi pajak progresif.

Mengapa Dibutuhkan Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif?

Status blokir pajak progresif biasanya dicatat dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif sangat dibutuhkan jika pemilik kendaraan ingin mengurus pembayaran pajak progresif di kantor SAMSAT. Surat ini digunakan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi tidak dapat digunakan karena status blokir atas pajak progresifnya.

Bagaimana Cara Membuat Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif?

Berikut ini adalah cara membuat Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif:

  1. Siapkan dokumen kosong atau unduh template dari internet. Pastikan dokumen tersebut sudah mencakup informasi mengenai identitas pemilik kendaraan serta mencantumkan keterangan mengenai status blokir pajak progresif.
  2. Isi data-data yang dibutuhkan pada formulir surat pernyataan tersebut sesuai dengan data di KTP dan STNK pemilik kendaraan. Pastikan informasi yang diisikan akurat dan lengkap.
  3. Tandatangani surat pernyataan tersebut dan berikan stempel bernomor pada bagian Bawah Surat.

Contoh Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif

Surat Pernyataan Blokir Pajak Progresif

Yang bertanda tangan di bawah ini:

A.

Nama Pemilik Kendaraan : _______________________________

B.

Alamat : _______________________________

C.

Merek / Type : _______________________________

D.

Nomor Polisi : _______________________________

E.

Nomor Rangka : _______________________________

F.

Nomor mesin : _______________________________

G.

Tahun Pembuatan : _______________________________

H.

Status Pembayaran Pajak : _______________________________ (Blokir)

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kendaraan tersebut di atas tidak dapat dipergunakan karena status Blokir Sementara di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dikarenakan Surat Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (SPTKB) tidak dilunasi.

Bersamaan dengan surat pernyataan ini, saya telah melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak progresif hal daftar kendaraan tersebut di atas.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan ketentuan-ketentuan yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari terdapat suatu ketentuan yang saya buat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya bersedia menerima tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

……………………………….

PEMILIK KENDARAAN

Atas nama dan atas perintah dari:

SAMSAT ___________________________

No. Tanda Bukti Penerimaan Surat Pengantar ……/SP2D/Rjp/ …….. /……

Tanggal Terima : ___________________________________

Tembusan Kepada Yth:

1. Kepala Kantor Pajak melalui Kepala SAMSAT

2. Kepala Satuan Lalu Lintas melalui Kepala SAMSAT

3. Arsip

4. Pemilik Kendaraan

5. Arsip SAMSAT

*Surat ini di buat dalam double atau moreng atau fotokopi diperbolehkan tetapi harus menggunakan stempel bernomor pada bagian Bawah Surat.