Dalam dunia pendidikan, terdapat banyak elemen yang harus diperhatikan untuk mencapai kualitas pendidikan yang optimal. Salah satunya adalah format RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Format RPP harus sesuai dengan standar dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud agar dapat memastikan konsistensi dan integritas dalam pelaksanaan pendidikan.
Format RPP Sesuai Surat Edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2019
Untuk membuat RPP sesuai dengan standar, Kemendikbud telah merilis Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 sebagai panduan bagi para pendidik dalam menyiapkan RPP. Beberapa unsur yang harus ada dalam RPP antara lain:
Apa itu Format RPP?
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebuah rencana yang disusun oleh guru untuk mengatur dan merencanakan pembelajaran serta hasil belajar yang ingin dicapai oleh siswa. RPP ini menjadi salah satu kode etik dan regulasi yang harus ditaati oleh para guru dalam mempersiapkan pembelajaran di kelas.
Mengapa Format RPP Sangat Penting?
Format RPP memiliki peran penting dalam pembelajaran di kelas, yaitu:
- Sebagai dokumen acuan utama bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran.
- Sebagai bukti administratif bahwa suatu pembelajaran telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Memudahkan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan pembelajaran yang dijalankan.
Cara Membuat Format RPP Sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2019
Untuk membuat RPP yang sesuai dengan standar Kemendikbud, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
1. Identifikasi Kompetensi Dasar dan Indikator
Sebelum membuat RPP, guru harus mengidentifikasi dahulu kompetensi dasar yang akan dipelajari oleh siswa serta indikator yang akan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi tersebut.
2. Menentukan Sasaran Pembelajaran
Selanjutnya, guru harus menentukan sasaran pembelajaran yang ingin dicapai. Sasaran pembelajaran harus relevan dengan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
3. Menyusun Strategi Pembelajaran
Setelah menentukan sasaran pembelajaran, guru harus menyusun strategi pembelajaran yang akan digunakan untuk mencapai sasaran tersebut. Strategi pembelajaran harus mengacu pada kelompok usia siswa, perkembangan teknologi dan sumber daya yang tersedia di sekolah.
4. Menetapkan Metode dan Teknik Pembelajaran
Dalam menyusun RPP, guru harus menetapkan metode dan teknik pembelajaran yang akan digunakan untuk menyampaikan materi. Metode dan teknik pembelajaran harus disesuaikan dengan sasaran dan strategi pembelajaran yang telah ditetapkan.
5. Menyiapkan Materi Pembelajaran dan Media
Guru juga harus menyiapkan materi pembelajaran yang akan disampaikan serta media yang akan digunakan. Media yang digunakan harus sesuai dengan metode dan teknik pembelajaran yang telah ditentukan.
6. Menentukan Penilaian Pembelajaran
Guru harus menentukan penilaian pembelajaran yang akan digunakan untuk menilai hasil belajar siswa. Penilaian pembelajaran harus sesuai dengan indikator yang telah ditentukan dan harus ada catatan yang terpercaya.
7. Menyusun Rencana Kegiatan Pembelajaran
Setelah semua tahapan diatas sudah dibuat, guru dapat memulai menyusun rencana kegiatan pembelajaran (RPP). RPP harus mencakup seluruh tahapan pembelajaran dan harus memenuhi standar yang ditetapkan Kemendikbud.
Contoh Format Surat Edaran 2019
Berikut adalah contoh format surat edaran Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 sebagai panduan bagi pengajar untuk menyiapkan RPP:

Perhatikan bahwa dalam format RPP, terdapat kolom-kolom yang harus diisi sesuai dengan tahapan yang telah disebutkan sebelumnya. Bagian-bagian yang harus diisi antara lain:
- Kompetensi Dasar
- Indikator
- Sasaran Pembelajaran
- Strategi Pembelajaran
- Metode dan Teknik Pembelajaran
- Materi Pembelajaran dan Media
- Penilaian Pembelajaran
Dengan mengikuti panduan dan format RPP yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, diharapkan para guru dapat menyusun RPP secara lebih terencana, sistematis, dan profesional untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif dan efisien.


