Merger dan akuisisi merupakan metode bisnis yang cukup populer di berbagai industri. Namun, walaupun terkesan menguntungkan, ada beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengimplementasiannya. Berikut ini beberapa hal yang harus dipahami dalam melakukan merger dan akuisisi:
Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi
Merger atau fusi bisnis adalah salah satu proses penggabungan dua perusahaan sehingga terbentuk satu perusahaan yang baru. Akuisisi sendiri adalah proses pengambilalihan perusahaan oleh pihak lain yang terkadang dilakukan secara sukarela dan terkadang dengan cara yang lebih agresif. Namun, apa sajakah aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengimplementasian proses merger akuisisi ini?
Apa Itu Merger dan Akuisisi?
Merger atau fusi bisnis adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan yang telah terdaftar, yang menghasilkan satu perusahaan yang baru dengan pendanaan dan kepemilikan yang berbeda. Merger biasanya dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mengurangi biaya dan memperkuat posisi di pasar.
Sementara itu, akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan oleh pihak lain, baik melalui pembelian saham, pengambilan alihan aset kunci, atau pengambilalihan keseluruhan bisnis. Tujuan utama dari akuisisi adalah untuk memperluas basis pelanggan atau pasar, meningkatkan pendapatan, atau memperoleh aset yang tak dapat dilakukan sendiri.
Mengapa Merger dan Akuisisi Dilakukan?
Banyak perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi sebagai strategi untuk meningkatkan profitabilitas karena adanya sinergi atau kerja sama yang akan terbentuk. Beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan merger atau akuisisi adalah:
- Meningkatkan efisiensi operasional
- Mengurangi biaya operasional
- Memperoleh akses pasar baru
- Memperluas jangkauan produk atau layanan
- Memperkuat posisi di pasar
- Meningkatkan daya saing
Dimana Aspek Hukum Harus Diperhatikan?
Merger dan akuisisi harus memperhatikan aspek hukum di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Berikut ini beberapa hal yang harus dipahami dari segi hukum dalam melakukan merger dan akuisisi:
- Hukum perusahaan
- Hukum Investasi
- Hukum Persaingan
Dalam hal hukum perusahaan, regulasi yang harus dipatuhi antara lain adalah UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara itu, dari segi hukum investasi, perusahaan harus memperhatikan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam hal persaingan, perusahaan harus memperhatikan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kelebihan Merger dan Akuisisi
Selain untuk memperluas bisnis, memperkuat posisi di pasar, dan meningkatkan daya saing, merger dan akuisisi juga memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
- Memperluas pangsa pasar
- Mempercepat pertumbuhan
- Memperkuat daya tawar
- Memperbesar modal dan pangsa saham
- Memperluas produk atau layanan
Kekurangan Merger dan Akuisisi
Namun, selain memiliki kelebihan, merger dan akuisisi juga memiliki sejumlah kekurangan, di antaranya:
- Memakan banyak biaya
- Membingungkan karyawan dan kustomer
- Berpotensi menimbulkan resistensi dan masalah budaya
- Membutuhkan waktu dan usaha untuk integrasi
- Resiko kegagalan
Cara Mengimplementasikan Merger dan Akuisisi
Untuk mengimplementasikan merger dan akuisisi, perusahaan harus memperhatikan beberapa faktor, di antaranya:
- Menganalisis prospek bisnis dan dampak sosial
- Menentukan strategi integrasi
- Melakukan komunikasi dan strategi manajemen perubahan
- Memperhatikan hukum yang berlaku
Contoh Merger dan Akuisisi di Indonesia
Banyak contoh merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah merger antara PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) yang terjadi pada awal tahun 2020. Melalui merger tersebut, ICBP menggabungkan bisnisnya dalam kategori minuman ringan dengan CCAI. Merger ini diharapkan dapat membantu ICBP untuk memperluas bisnis dan meningkatkan posisinya di pasar.
Contoh lainnya adalah akuisisi yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita) terhadap PT Indonusa Dwitama di awal tahun 2021. Melalui akuisisi tersebut, Waskita memperoleh bisnis di beberapa segmen yang tidak dipegang oleh Waskita sebelumnya. Akuisisi tersebut di harapkan dapat meningkatkan laba dan pertumbuhan Waskita di masa yang akan datang.
Dalam pengimplementasiannya, merger dan akuisisi memerlukan pengawasan yang ketat dan strategi yang tepat. Perusahaan harus mempertimbangkan aspek hukum, dampak sosial, pengelolaan perubahan budaya perusahaan, serta segala aspek yang berkaitan dengan integrasi bisnis untuk mewujudkan tujuan merger atau akuisisi yang diharapkan.


