Apa Itu Pt Atau Perseroan Terbatas

Apa Itu Pt Atau Perseroan Terbatas

Jabatan Direktur Perseroan Terbatas, Jabatan Mentereng Tapi Risiko

Apakah kamu pernah mendengar istilah Direktur Perseroan Terbatas atau PT? Mungkin bagi para pebisnis atau mereka yang terjun di dunia perusahaan, istilah ini sudah sangat familiar terdengar. Namun, bagi kamu yang masih awam, mungkin istilah ini belum pernah terdengar sebelumnya.

PT atau Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang bisa didirikan di Indonesia untuk perusahaan yang ingin menjalankan usaha. PT ini berbeda dengan CV atau koperasi. Untuk kamu yang ingin mendirikan PT, kamu harus memahami serta mengetahui ciri-ciri dan aturan yang berlaku agar tak salah langkah. Apa saja ciri-cirinya?

Apa Itu Perseroan Terbatas atau PT dan Apa Saja Ciri-Cirinya?

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang dibentuk oleh orang-orang yang setuju untuk menyatukan sebagian atau seluruh hartanya menjadi satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan yang dimaksud bisa dalam bentuk jangka panjang maupun jangka pendek, termasuk juga tujuan untuk meraih profit atau tujuan non-profit.

Berikut ini ciri-ciri PT:

  • Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham
  • Dalam berbisnis, PT dianggap sebagai badan usaha yang independen serta memiliki kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban
  • Adanya pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi pemilik perusahaan
  • Hak suara dalam keputusan perusahaan yang didapat berdasarkan kepemilikan saham
  • Memiliki pemegang saham yang bisa berganti-ganti
  • Adanya ketentuan terkait pemilihan direksi, komisaris, dan jangka waktu pengurusan
  • Pendirinya harus minimal 2 orang dengan modal minimal Rp 50 juta

Mengenal Apa Itu PT / Perseroan Terbatas Dalam Membangun Perusahaan

PT atau Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh para pebisnis di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Sifatnya yang berbadan hukum, sehingga memiliki kemampuan hukum untuk bertindak sebagaimana layaknya seseorang dalam proses bisnis
  • Bisa dikelola dengan lebih “profesional” dan “terstruktur”, karena memiliki aturan-aturan yang mengikat
  • Memiliki tanggung jawab yang terbatas, tidak seperti CV dan perusahaan perseorangan

Maka tak heran, banyak orang yang ingin mendirikan PT sebagai usaha mereka. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk mendirikan PT, ada baiknya kamu mengetahui lebih jauh mengenai kelebihan dan kekurangan dari PT.

Kelebihan dan Kekurangan PT

Kelebihan PT

  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas
  • Adanya pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan
  • Memiliki kemampuan hukum untuk bertindak sebagaimana layaknya individu dalam bisnis
  • Bisa dikelola dengan lebih profesiona

Kekurangan PT

  • Memerlukan modal yang cukup besar untuk mendirikan PT
  • Birokrasi dalam pengurusannya bisa cukup rumit dan memerlukan banyak waktu dan tenaga
  • Khususnya untuk PT yang go public, ada kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan secara teratur
  • Harus melakukan pembayaran pajak yang cukup tinggi

Cara Mendirikan PT

Nah, sudah tahu kan apa itu PT dan apa saja kelebihan dan kekurangannya. Jika kamu tertarik untuk mendirikan PT, kamu bisa menerapkan langkah-langkah di bawah ini sebagai panduan.

1. Siapkan Modal Awal

Untuk mendirikan PT, kamu membutuhkan modal awal sebesar Rp 50 juta. Angka ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tetapi terdapat kemungkinan angka ini bisa berbeda jika peraturan berubah. Modal awal ini nantinya akan tercantum dalam akta pendirian PT.

2. Buat Rencana Bisnis dan Rasionalisasi Biaya

Setelah kamu menyiapkan modal awal, langkah selanjutnya adalah membuat rencana bisnis dan rasionalisasi biaya. Dalam membuat rencana bisnis, kamu harus memikirkan tentang produk ataupun jasa yang akan kamu tawarkan di pasar, apa keunggulannya, target pasar, strategi pemasaran, hingga estimasi biaya dan pendapatan.

Rasionalisasi biaya adalah detil yang sering terlupakan. Namun sangat penting. Dalam bisnis, perlu untuk melihat komposisi pengeluaran. Perusahan dengan pengeluaran terkontrol akan lebih stabil dalam bisnis.

3. Mendaftar ke Notaris

Setelah kamu melakukan persiapan modal dan rencana bisnis, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris. Notaris akan membantu kamu membuat akta pendirian perusahaan, dan kamu harus membayar sejumlah biaya notaris untuk layanan ininya. Dalam akta pendirian PT, akan diketahui identitas para pendiri PT, jumlah modal yang diinvestasikan oleh masing-masing pendiri, nama-nama perseroan dan keterangan perihal bidang usaha PT, komposisi serta besar saham masing-masing pendiri, kapan waktu berdirinya PT, tempat dimana PT akan berkedudukan, hingga identitas-notaris yang membuat akta pendirian PT.

4. Melakukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Selanjutnya, kamu perlu melakukan Tanda Daftar Perusahaan. Ini harus dilakukan setelah tahap pendirian akta perusahaan PT, dan biasanya dilaksanakan ke Pengadilan Negeri. Hal ini merupakan wajib karena agar perusahaan yang kamu dirikan legal dan bisa memulai aktivitas usaha. Kamu nantinya akan mendapatkan NPWP dan Surat Izin Usaha dagang (SIUP).

5. Mendaftar di Kantor Pajak

Setelah mendapatkan NPWP, langkah selanjutnya adalah mendaftar di kantor pajak. Penting untuk diingat bahwa PT harus mencatat dan membayar pajak setiap bulan atau setahun. Sehingga mendaftar di kantor pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pendiri PT.

Contoh Perseroan Terbatas

Berikut ini beberapa contoh perusahaan yang berbentuk PT:

  • PT Toyota-Astra Motor
  • PT Maju Lancar Sejahtera (restoran dan katering)
  • PT Citilink Indonesia (maskapai penerbangan)
  • PT Indofood Sukses Makmur (perusahaan makanan dan minuman)
  • PT Angkasa Pura II (perusahaan bandara)
  • PT Bank Mandiri (perusahaan perbankan)
  • dll.

Demikianlah penjelasan tentang PT atau Perseroan Terbatas, apa saja kelebihannya, cara mendirikan, hingga contoh perseroan yang sudah terbentuk di Indonesia. Semoga kamu bisa memahami dengan lebih jelas apa itu PT dan bagaimana prosedur untuk mendirikannya. Jangan lupa untuk selalu konsultasi dengan penasehat finansial atau ahli hukum sebelum memulai usaha ya.