Berkaitan dengan nikah siri, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat. Berikut ini adalah penjelasan tentang apa itu nikah siri, mengapa masyarakat melakukan nikah siri, cara melaksanakan nikah siri, serta contoh surat pernyataan nikah siri dan surat keterangan untuk nikah.
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pengesahan dari pihak agama atau negara. Pernikahan ini hanya diakui oleh masyarakat yang telah melakukan pernikahan tersebut.
Membicarakan tentang nikah siri terkadang menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa nikah siri tergolong ke dalam perbuatan yang tidak sah secara hukum dan agama. Namun, di sisi lain terdapat juga masyarakat yang memilih untuk melakukan nikah siri karena berbagai alasan, seperti halnya masalah ekonomi, kesulitan administrasi, atau masalah sosial.
Mengapa Masyarakat Melakukan Nikah Siri?
Salah satu alasan masyarakat melakukan nikah siri adalah karena masalah ekonomi. Mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi seringkali merasa sulit untuk memenuhi biaya yang diperlukan dalam sebuah pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
Selain itu, kesulitan administrasi dan masalah sosial juga menjadi alasan yang sering diungkapkan oleh masyarakat. Banyak di antara mereka yang merasa kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat melangsungkan pernikahan secara sah.
Cara Melaksanakan Nikah Siri
Melakukan nikah siri sebenarnya sangat mudah dilakukan. Masyarakat hanya perlu melakukan perjanjian antara calon suami dan istri dan menyatakan sepakat untuk hidup bersama sebagai suami-istri tanpa pengesahan resmi dari pihak agama atau negara.
Namun, perlu diingat bahwa nikah siri ini tidak diakui secara hukum dan agama. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan nikah secara resmi agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.
Contoh Surat Pernyataan Nikah Siri
Jika masyarakat ingin melakukan nikah siri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah membuat surat pernyataan nikah siri yang telah ditandatangani oleh masing-masing calon suami dan istri.
Berikut ini adalah contoh surat pernyataan nikah siri:
Surat Pernyataan Nikah Siri
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (calon suami)
Alamat : (tempat tinggal)
No. KTP : (nomor KTP)
Telepon : (nomor telepon)
Alamat email : (alamat email)
sebagai pihak pertama (suami) dan
Nama : (calon istri)
Alamat : (tempat tinggal)
No. KTP : (nomor KTP)
Telepon : (nomor telepon)
Alamat email : (alamat email)
sebagai pihak kedua (istri)
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kami berdua telah saling sepakat untuk mengadakan pernikahan secara nikah siri.
2. Kami berdua saling memberikan nafkah batin dan lahir kepada pasangan masing-masing.
3. Kami berdua siap untuk bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari pernikahan yang akan dilakukan.
Demikian surat pernyataan nikah siri ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada satu unsur paksaan atau keterpaksaan dari pihak manapun juga.
Mohon untuk diproses sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
(calon suami)
(calon istri)
Contoh Surat Keterangan untuk Nikah
Bagi sebagian masyarakat yang ingin melakukan nikah secara sah, mengurus surat keterangan nikah tentunya merupakan suatu keharusan. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa pasangan suami-istri tersebut telah sah menikah di hadapan agama dan negara.
Berikut ini adalah contoh surat keterangan untuk nikah:
Surat Keterangan Nikah
Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:
Nama : (calon suami)
Tempat, tanggal lahir : (tempat dan tanggal lahir)
Agama : (agama)
Jenis kelamin : (jenis kelamin)
Kewarganegaraan : (kewarganegaraan)
Nama : (calon istri)
Tempat, tanggal lahir : (tempat dan tanggal lahir)
Agama : (agama)
Jenis kelamin : (jenis kelamin)
Kewarganegaraan : (kewarganegaraan)
Telah melangsungkan pernikahan pada tanggal (tanggal pernikahan), di (tempat pernikahan), dengan memenuhi semua ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Demikian surat keterangan nikah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tertanda,
(nama dan tanda tangan pejabat penerbit)
Surat keterangan ini berlaku sebagai bukti sah bahwa pasangan tersebut telah menikah secara resmi di hadapan agama dan negara. Hal ini sangat penting untuk mencegah masalah hukum di masa depan, serta untuk melindungi hak-hak pasangan suami-istri.
Dalam kesimpulannya, nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pengesahan dari pihak agama atau negara dan hanya diakui oleh masyarakat yang melakukan pernikahan tersebut. Ada berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat melakukan nikah siri, seperti halnya masalah ekonomi, kesulitan administrasi, atau masalah sosial. Namun, sebaiknya melakukan nikah secara resmi untuk terhindar dari masalah hukum di masa depan.


