Kantor Dinas Catatan Sipil Samarinda

Kantor Disdukcapil Samarinda Pindah ke Kantor Eks DPMPTSP

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

Apa itu Kantor Disdukcapil Samarinda?

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda adalah lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai penyedia layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Samarinda. Kantor ini bertanggung jawab untuk mencatat dan menyimpan semua data kependudukan warga di wilayah Samarinda.

Keuntungan Menggunakan Layanan Kantor Disdukcapil Samarinda

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

1. Kemudahan Akses

Lokasi Kantor Disdukcapil Samarinda yang strategis memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Dengan pindah ke Kantor Eks DPMPTSP, kantor ini akan lebih mudah dijangkau oleh warga Samarinda.

2. Pelayanan Cepat dan Responsif

Kantor Disdukcapil Samarinda memiliki tenaga kerja yang profesional dan terlatih dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Dengan pindah ke kantor yang lebih luas dan modern, diharapkan proses pelayanan akan menjadi lebih cepat dan responsif.

3. Fasilitas Lengkap

Kantor Disdukcapil Samarinda dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Fasilitas tersebut meliputi ruang tunggu yang nyaman, ruang pelayanan, dan ruang rapat.

Kekurangan Menggunakan Layanan Kantor Disdukcapil Samarinda

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

1. Kemungkinan Antrean

Pindahnya Kantor Disdukcapil Samarinda ke Kantor Eks DPMPTSP dapat menyebabkan peningkatan jumlah pengunjung dan menjadi faktor penyebab adanya antrean. Namun, diharapkan dengan perluasan kantor baru ini, jumlah loket pelayanan akan ditingkatkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya antrean yang berkepanjangan.

2. Penyesuaian Sistem

Pindahnya Kantor Disdukcapil Samarinda dapat menyebabkan adanya penyesuaian sistem pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini mungkin membutuhkan waktu untuk proses migrasi data dan pembaruan perangkat lunak. Namun, diharapkan tim IT yang handal akan mengatasi hal ini dengan sebaik mungkin.

Tipe Pelayanan yang Tersedia di Kantor Disdukcapil Samarinda

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

1. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kantor Disdukcapil Samarinda menyediakan pelayanan pembuatan dan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Samarinda. Warga yang sudah mencapai usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Pelayanan ini mencakup proses perekaman data warga, pengambilan foto, dan cetak KTP.

2. Pelayanan Akta Kelahiran

Kantor Disdukcapil Samarinda juga memberikan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. Warga yang memiliki bayi baru lahir di Kota Samarinda wajib membuat Akta Kelahiran sebagai bukti administrasi kependudukan. Pelayanan ini mencakup pengisian formulir, verifikasi data, dan pencetakan Akta Kelahiran.

3. Pelayanan Akta Kematian

Kantor Disdukcapil Samarinda juga menyediakan pelayanan pembuatan Akta Kematian. Keluarga yang kehilangan anggota keluarga wajib melaporkan dan membuat Akta Kematian sebagai bukti administrasi kependudukan. Pelayanan ini mencakup pengisian formulir, verifikasi data, dan pencetakan Akta Kematian.

Lokasi Kantor Disdukcapil Samarinda

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

Kantor Disdukcapil Samarinda terletak di Kantor Eks DPMPTSP, Jalan Pahlawan No. 10, Samarinda. Lokasi ini dapat diakses dengan mudah melalui berbagai moda transportasi, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, dan transportasi online.

Harga Layanan di Kantor Disdukcapil Samarinda

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

Harga layanan di Kantor Disdukcapil Samarinda bervariasi tergantung pada jenis pelayanan yang diminta. Berikut adalah harga layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh kantor ini:

1. Pembuatan KTP: Rp 40.000,-

2. Penggantian KTP: Rp 50.000,-

3. Pembuatan Akta Kelahiran: Rp 25.000,-

4. Pembuatan Akta Kematian: Rp 30.000,-

Cara Menggunakan Layanan di Kantor Disdukcapil Samarinda

Spanduk Pemberitahuan Pemindahan Kantor Disdukcapil Samarinda

Untuk menggunakan layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Samarinda, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengunjungi kantor, pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan yang Anda butuhkan. Misalnya, untuk pembuatan KTP, Anda perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Akta Kelahiran.

2. Datang ke Kantor Disdukcapil Samarinda

Kunjungi Kantor Disdukcapil Samarinda pada jam operasional yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan mengenakan pakaian yang rapi.

3. Ambil Nomor Antrian

Datang ke loket pelayanan dan ambil nomor antrian sesuai dengan jenis pelayanan yang Anda butuhkan. Pada nomor antrian tersebut, tertera informasi mengenai jenis pelayanan yang akan diberikan.

4. Tunggu Panggilan

Tunggu giliran Anda dipanggil oleh petugas pelayanan. Pastikan Anda siap dengan dokumen yang diperlukan dan ikuti petunjuk dari petugas dengan baik.

5. Proses Pelayanan

Pada tahap ini, petugas akan meminta Anda untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir, dan melalui proses verifikasi data. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan jelas.

6. Pembayaran

Jika diperlukan, petugas akan memberikan informasi mengenai biaya pelayanan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

7. Selesai

Setelah selesai proses pelayanan, Anda akan mendapatkan bukti atau dokumen yang telah diterbitkan oleh Kantor Disdukcapil Samarinda. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik untuk keperluan berikutnya.