Apa itu kalung emas? Kalung emas adalah sebuah perhiasan yang umumnya digunakan oleh wanita untuk mempercantik penampilan mereka. Namun, ada juga laki-laki yang tertarik untuk memakai kalung emas sebagai aksesori fashion. Bagaimana pandangan agama Islam terkait dengan laki-laki memakai kalung emas? Apakah ada hukum yang mengatur hal tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Hukum Laki-Laki Memakai Kalung Emas
Dalam agama Islam, memakai perhiasan emas bagi laki-laki dilarang. Hal ini berdasarkan beberapa hadis yang melarang laki-laki memakai perhiasan emas. Salah satu hadis yang menerangkan hal ini adalah hadis riwayat Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah bersabda, “Emas dan sutera diharamkan bagi para laki-laki dari umatku, tapi halal bagi perempuan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lainnya, Rasulullah juga bersabda, “Barang siapa memakai perhiasan kemewahan di dunia ini, niscaya Allah akan memberikan pakaian kemewahan kepadanya di hari kiamat kelak dan kemewahan ini adalah api neraka.” (H.R. Muslim) Dari hadis-hadis tersebut, terlihat jelas bahwa memakai perhiasan emas, termasuk kalung emas, adalah dilarang bagi laki-laki dalam agama Islam.

Lantas, mengapa laki-laki dilarang memakai perhiasan emas? Ada beberapa alasan yang mendasari larangan ini. Pertama, dalam pandangan Islam, laki-laki seharusnya lebih bersahaja dan tidak terlalu memperhatikan penampilan fisik yang berlebihan. Laki-laki lebih ditekankan untuk menunjukkan keberanian, ketegasan, dan ketangguhan dalam menjalankan peran mereka sebagai pemimpin keluarga.
Selain itu, memakai perhiasan emas bisa membuat laki-laki terjebak dalam kesombongan dan keangkuhan. Emas merupakan simbol kekayaan dan keindahan yang bisa membuat seseorang tergoda untuk memperlihatkan status sosialnya. Islam mengajarkan kesederhanaan dalam hidup, sehingga memakai perhiasan mewah seperti emas tidaklah dianjurkan bagi laki-laki.
Ada juga perspektif lain yang mengatakan bahwa emas adalah perhiasan yang khusus ditujukan untuk wanita. Sebagai simbol femininitas, emas bisa membuat identitas laki-laki menjadi samar atau tercampur dengan identitas wanita. Oleh karena itu, dilarang bagi laki-laki untuk memakai perhiasan emas, termasuk kalung emas.
Hukum Lainnya Mengenai Memakai Kalung Selain Emas
Selain emas, apakah laki-laki diperbolehkan untuk memakai kalung dengan bahan lain? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa larangan memakai kalung hanya berlaku untuk kalung emas, sedangkan kalung dengan bahan lain seperti perak, batu alam, atau kayu tidaklah haram.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menerangkan larangan secara spesifik terhadap emas dan sutera. Jika mengikuti pendapat ini, maka memakai kalung dengan bahan selain emas bisa dianggap halal. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa larangan memakai kalung seharusnya berlaku pada semua jenis bahan.
Mereka berpendapat bahwa larangan memakai kalung dalam agama Islam berlaku secara umum dan tidak terbatas pada bahan tertentu. Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa larangan seharusnya lebih luas dan mengikat untuk memastikan umat Islam tidak terjebak dalam praktik yang disukai oleh wanita atau praktik yang berasosiasi dengan femininitas.

Namun, mengenai memakai kalung dengan bahan lain, terdapat juga pandangan yang memperbolehkan dengan beberapa catatan. Beberapa ulama berpendapat bahwa memakai kalung dengan bahan selain emas bisa diperbolehkan jika digunakan untuk tujuan tertentu, seperti bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan atau menggunakan kalung sebagai tanda identitas.
Dalam kondisi seperti itu, memakai kalung bukan untuk tujuan keindahan atau keanggunan, melainkan untuk kebutuhan spesifik yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Namun, dalam praktiknya, perlu diingat untuk tetap mempertimbangkan pendapat mayoritas ulama yang memandang lebih baik untuk tidak memakai kalung oleh laki-laki.
Pandangan Masyarakat
Di masyarakat, pandangan terkait laki-laki memakai kalung emas bisa berbeda-beda tergantung dari sudut pandang dan nilai-nilai yang dianut. Beberapa orang berpendapat bahwa laki-laki seharusnya menghormati larangan dalam agama dan tidak memakai kalung apapun, termasuk kalung dengan bahan non-emas.
Mereka berargumentasi bahwa kesan dan citra yang ditampilkan oleh seseorang melalui penampilan fisik bisa mencerminkan kepribadian dan nilai-nilai yang dimiliki. Seorang laki-laki yang memakai kalung dapat dianggap kurang maskulin dan terlalu memperhatikan penampilan, sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.
Namun, ada juga pandangan yang lebih toleran yang berpendapat bahwa larangan memakai kalung emas berlaku untuk kalung dengan bahan emas, sedangkan kalung dengan bahan lain bisa diterima jika digunakan dengan bijaksana dan tidak berlebihan. Pandangan ini mempertimbangkan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk menyatakan jati dirinya melalui penampilan, selama tidak melanggar nilai-nilai agama dan etika sosial.
Penting untuk menekankan bahwa dalam agama Islam, penekanan lebih diletakkan pada nilai-nilai substansial seperti akhlaq, keadilan, dan kebaikan hati. Memakai atau tidak memakai perhiasan tertentu bukanlah hal utama untuk mencapai kedamaian dan keberhasilan spiritual. Oleh karena itu, lebih baik untuk fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam menjalani hidup sebagai seorang muslim.

Kesimpulannya, agama Islam melarang laki-laki memakai perhiasan emas, termasuk kalung emas. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis yang mengajarkan kesederhanaan, ketegasan, dan keberanian sebagai prinsip hidup dalam Islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan kalung dengan bahan selain emas.
Ada yang berpendapat bahwa larangan memakai kalung hanya berlaku untuk bahan emas, sedangkan ada juga yang berpendapat bahwa larangan berlaku untuk semua jenis bahan. Dalam praktiknya, sebaiknya mempertimbangkan pendapat mayoritas ulama dan menghindari penampilan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.
Pada akhirnya, penting untuk tetap menjaga kesopanan dan menghormati nilai-nilai dalam agama serta etika sosial dalam memilih penampilan. Hal ini akan membantu kita mencapai kedamaian dan keberhasilan sebagai seorang muslim yang taat. Semoga penjelasan mengenai hukum laki-laki memakai kalung ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita semua.
