Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Apa yang menjadi dasar hukum pasar modal syariah?

Pasar Modal Syariah dan Dasar Hukumnya

Pasar modal syariah adalah sebuah pasar finansial yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip dasar pasar modal syariah adalah larangan atas kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum syara, seperti riba (bunga), maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian).

Pasar modal syariah memiliki dasar hukum yang kuat dan disahkan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum pasar modal syariah di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama bagi pasar modal syariah di Indonesia. Pasal 31 Ayat (1) dan (2) dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pasar modal Indonesia dapat mengembangkan produk dan kegiatan dalam konsep syariah.

Selain itu, Pasal 41 Ayat (1) mengatur mengenai kegiatan usaha efek syariah yang dapat dilakukan oleh perusahaan efek. Hal ini termasuk dalam pengertian apa itu pasar modal syariah dan bagaimana komponen dasar serta kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal syariah.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-250/BL/2015 tentang Pedoman Perikatan Keagenan dan Administrasi Efek Syariah

Selanjutnya, keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini mengatur mengenai syarat-syarat dan tata cara perikatan keagenan dan administrasi efek syariah. Keputusan ini memberikan pedoman kepada semua pelaku pasar modal syariah dalam menjalankan aktivitas mereka.

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan mengenai peran dan tanggung jawab agen penjual efek syariah, agen pembelian efek syariah, dan agen perantara. Beberapa hal yang diatur oleh keputusan ini antara lain mengenai pemberian penawaran umum dalam pasar modal syariah, penerbitan surat berharga syariah, dan perdagangan efek syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Produk dan Layanan Syariah pada Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan produk dan layanan syariah pada lembaga jasa keuangan. Peraturan ini memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan yang ingin menyelenggarakan produk dan layanan berbasis syariah.

Peraturan ini memberikan batasan dan pedoman mengenai operasional lembaga jasa keuangan dalam menyelenggarakan produk dan layanan syariah. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain mengenai penetapan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan syariah, pengendalian risiko dalam penyelenggaraan layanan syariah, dan penghargaan terhadap kepentingan nasabah dalam penyelenggaraan layanan syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan perbankan syariah di Indonesia. Pasal 56 Ayat (1) dan (2) dalam undang-undang ini mencantumkan bahwa kegiatan usaha bank umum syariah mencakup antara lain penerbitan surat berharga syariah dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi bank umum syariah untuk melakukan kegiatan di pasar modal syariah, seperti penerbitan dan penjualan surat berharga syariah. Hal ini merupakan bagian penting dari apa itu pasar modal syariah dan bagaimana lembaga keuangan sesuai dengan prinsip syariah untuk terlibat dalam pasar modal syariah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-undang ini mengatur mengenai jaminan produk halal di Indonesia. Pasal 10 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan sistem bagi hasil wajib memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dalam konteks pasar modal syariah, undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana dengan sistem bagi hasil untuk memperoleh sertifikat halal. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memastikan bahwa transaksi di pasar modal syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kesimpulan

Dasar hukum pasar modal syariah di Indonesia sangat kuat dan jelas. Undang-undang, keputusan Bapepam-LK, peraturan OJK, undang-undang tentang perbankan syariah, dan undang-undang tentang jaminan produk halal adalah beberapa dasar hukum yang mengatur pasar modal syariah di Indonesia.

Dalam implementasinya, pasar modal syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba, maisir, dan gharar. Pasar modal syariah memberikan peluang investasi yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam kepada masyarakat.