Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Sebagai lembaga peradilan tingkat terakhir, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memutus perkara-perkara yang belum terdapat keputusan yang tetap atau yang sedang diputus di tingkat lembaga peradilan yang lebih rendah. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Agung mengacu pada dasar hukum yang mengatur fungsinya sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Dasar Hukum Mahkamah Agung
Dasar hukum bagi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 24B ayat (1) menjelaskan bahwa “Kekuasaan Kehakiman berada di tangan Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.”
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Agung juga mengacu pada beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum yang mengatur tentang peradilan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mengenal Mahkamah Agung
Apa itu Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Sebagai lembaga peradilan tingkat terakhir, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memutus perkara-perkara yang belum terdapat keputusan yang tetap atau yang sedang diputus di tingkat lembaga peradilan yang lebih rendah.
Siapa yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas Mahkamah Agung?
Tugas Mahkamah Agung dijalankan oleh para hakim agung yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat. Para hakim agung ini memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Kapan Mahkamah Agung didirikan?
Mahkamah Agung didirikan pada tanggal 1 Oktober 1945. Seiring dengan berjalannya waktu, Mahkamah Agung terus mengembangkan peran dan fungsinya sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Di mana lokasi Mahkamah Agung?
Kantor Mahkamah Agung berada di Jalan Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta Pusat. Lokasinya yang strategis memudahkan akses bagi para pihak yang ingin mengajukan perkara ke Mahkamah Agung.
Bagaimana proses kerja Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung bertugas memutus perkara yang belum terdapat keputusan yang tetap atau yang sedang diputus di tingkat lembaga peradilan yang lebih rendah. Setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung akan melalui serangkaian proses yang teratur dan berjenjang.
Proses kerja Mahkamah Agung diawali dengan pemeriksaan berkas perkara oleh Panitera Mahkamah Agung. Setelah itu, perkara akan didistribusikan kepada hakim agung yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Pada proses persidangan, Mahkamah Agung akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengemukakan pendapat dan bukti-bukti yang mendukung tuntutan atau pembelaan mereka. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan melakukan pembahasan dan penelitian secara mendalam sebelum membuat putusan.
Putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung juga memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara mengajukan perkara ke Mahkamah Agung?
Untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Agung, para pihak harus melalui proses banding atau kasasi terlebih dahulu di lembaga peradilan yang lebih rendah. Setelah putusan dari lembaga peradilan yang lebih rendah diterima, maka para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, antara lain mengenai waktu mengajukan kasasi, alasan kasasi, serta pembayaran biaya perkara. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Apa kesimpulan mengenai Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi untuk memutus perkara-perkara yang belum terdapat keputusan yang tetap atau yang sedang diputus di tingkat lembaga peradilan yang lebih rendah. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Agung mengacu pada dasar hukum yang mengatur fungsinya sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung didirikan pada tanggal 1 Oktober 1945 dan berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta Pusat. Dalam proses kerjanya, Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan perkara, persidangan, dan pembuatan putusan. Putusan Mahkamah Agung bersifat final, mengikat, dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi para pihak yang ingin mengajukan perkara ke Mahkamah Agung, harus melalui proses banding atau kasasi terlebih dahulu di lembaga peradilan yang lebih rendah.
Dasar Hukum Mpk
Dasar hukum Mpk adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mpk merupakan singkatan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum untuk Mpk di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang PUPR, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kompetensi Keahlian Tenaga Konstruksi
Dasar Hukum Pajak – Homecare24
Dasar hukum pajak bagi perusahaan Homecare24 di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan perpajakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Bukan Badan
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan konstitusi yang berfungsi sebagai penjaga dan pelindung konstitusi di Indonesia. Dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penetapan Perkara di Mahkamah Konstitusi
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengoperasian Sistem Informasi Mahkamah Konstitusi
Dasar hukum tersebut mengatur mengenai struktur, organisasi, dan tata kerja Mahkamah Konstitusi, prosedur pengajuan permohonan, proses persidangan, dan prosedur penyelesaian perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Dalam menjalankan fungsinya, Mahkamah Agung mengacu pada dasar hukum yang mengatur tentang peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Mahkamah Agung didirikan pada tanggal 1 Oktober 1945 dan berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta Pusat. Selain Mahkamah Agung, terdapat juga lembaga peradilan lainnya yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, antara lain Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai penjaga dan pelindung konstitusi di Indonesia.
Dasar hukum bagi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa undang-undang yang mengatur tentang peradilan di Indonesia. Sedangkan dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Perlu diketahui bahwa informasi mengenai dasar hukum Mahkamah Agung, Mpk, pajak, dan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan di atas adalah bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan terhadap peraturan yang terkait guna memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai dasar hukum yang berlaku.
