Dasar Hukum Dan Tugas Wewenang Mpr

Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) [Lengkap]

Dasar Hukum MPR

Gambar: Dasar Hukum MPR

Apa itu Majelis Permusyawaratan Rakyat? Siapa yang menjadi bagian dari MPR? Kapan MPR dibentuk? Dimana kegiatan MPR dilaksanakan? Bagaimana MPR bekerja? Bagaimana cara MPR menjalankan tugas dan wewenangnya? Mungkin beberapa pertanyaan di atas pernah muncul dalam pikiran kita. Dalam artikel ini, kita akan membahas semua hal tentang MPR, termasuk dasar hukum, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimilikinya.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan tertinggi dalam struktur penyelenggaraan negara di Indonesia. MPR memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan mengawal jalannya demokrasi di Indonesia. Dasar hukum MPR diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari anggota DPD, anggota DPR, serta anggota DPR/MPR hasil Pemilihan Umum.

Fungsi MPR

Gambar: Fungsi MPR

Fungsi MPR didasarkan pada Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR memiliki empat fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang dasar dan mengesahkan/merubah peraturan perundang-undangan.
  2. Fungsi wewenang mengubah atau menetapkan UUD, yaitu menentukan amandemen UUD saat diperlukan.
  3. Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga keselarasan antara kebijakan negara dengan kepentingan rakyat.
  4. Fungsi pemilihan dan pengangkatan, yaitu melakukan pemilihan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengangkat hakim konstitusi.

Tugas MPR

Gambar: Tugas MPR

Tugas MPR diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut adalah tugas MPR:

  1. Merumuskan dan menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
  3. Menentukan perubahan UUD sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
  4. Menyatakan pendapat atau sikap atas masalah yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
  5. Menentukan sikap bersama dalam menghadapi situasi darurat nasional.
  6. Menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga negara yang memiliki wewenang.
  7. Membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan sengketa antara lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Wewenang MPR

Wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut adalah wewenang MPR:

  1. Menyelenggarakan sidang tahunan untuk menyampaikan pidato kenegaraan.
  2. Menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
  3. Menentukan perubahan UUD sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
  4. Melakukan pemilihan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Mengangkat hakim konstitusi.
  6. Menyatakan pendapat atau sikap atas masalah yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
  7. Membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan sengketa antara lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Apa Itu MPR?

MPR, singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki kedudukan tertinggi dalam struktur penyelenggaraan negara. MPR terdiri dari anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), serta anggota DPR/MPR hasil Pemilihan Umum.

Siapa yang Menjadi Bagian dari MPR?

MPR terdiri dari tiga kelompok, yaitu anggota DPD, anggota DPR, dan anggota DPR/MPR hasil Pemilihan Umum. DPD terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia, sedangkan DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kapan MPR Dibentuk?

MPR dibentuk pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Semenjak itu, MPR menjadi lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam pembentukan hukum, pengawasan jalannya pemerintahan, dan menentukan kebijakan negara.

Dimana Kegiatan MPR Dilaksanakan?

Kegiatan MPR dilaksanakan di gedung MPR yang terletak di Jakarta, ibu kota Indonesia. Gedung ini menjadi pusat kegiatan MPR, tempat bertemunya seluruh anggota MPR untuk membahas dan mengambil keputusan penting.

Bagaimana MPR Bekerja?

MPR bekerja dengan cara melaksanakan sidang tahunan. Pada sidang tahunan, anggota MPR menyampaikan pidato kenegaraan yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden. Pada pidato kenegaraan tersebut, Presiden menyampaikan laporan mengenai kondisi negara dan memberikan arah kebijakan yang akan diambil dalam masa mendatang.

Cara MPR Menjalankan Tugas dan Wewenangnya

MPR menjalankan tugas dan wewenangnya melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Merumuskan dan menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman penyelenggaraan negara. GBHN merupakan landasan yang digunakan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara.
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan tingkat nasional. MPR memiliki otoritas untuk mengesahkan undang-undang dasar dan perubahan-perubahannya.
  3. Menentukan perubahan UUD sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. MPR memiliki wewenang untuk mengubah UUD sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bangsa.
  4. Menyatakan pendapat atau sikap atas masalah yang berkaitan dengan kepentingan nasional. MPR dapat mengeluarkan pernyataan resmi atau sikap bersama tentang masalah-masalah penting yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
  5. Menentukan sikap bersama dalam menghadapi situasi darurat nasional. Jika terjadi situasi darurat nasional, MPR memiliki wewenang untuk menentukan sikap bersama dan mengambil tindakan yang diperlukan.
  6. Menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga negara yang memiliki wewenang. MPR dapat memediasi dan menyelesaikan sengketa kewenangan yang terjadi antara lembaga-lembaga negara.
  7. Membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan sengketa antara lembaga negara yang memiliki kewenangan. Jika terjadi sengketa antara lembaga negara yang memiliki kewenangan, MPR dapat membentuk panitia khusus yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Kesimpulan

MPR memiliki peran yang sangat penting dalam sistem penyelenggaraan negara di Indonesia. MPR memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi MPR meliputi fungsi legislatif, wewenang mengubah atau menetapkan UUD, pengawasan, dan pemilihan dan pengangkatan. Tugas MPR meliputi merumuskan dan menetapkan GBHN, menetapkan peraturan perundang-undangan, menentukan perubahan UUD, menyatakan pendapat atau sikap atas masalah kepentingan nasional, menentukan sikap bersama dalam situasi darurat nasional, menyelesaikan sengketa kewenangan, dan membentuk panitia khusus.

MPR bekerja dengan melaksanakan sidang tahunan dan pidato kenegaraan. MPR menjalankan tugas dan wewenangnya dengan cara merumuskan GBHN, menetapkan peraturan perundang-undangan, menentukan perubahan UUD, menyatakan pendapat atau sikap, menentukan sikap dalam situasi darurat nasional, menyelesaikan sengketa kewenangan, dan membentuk panitia khusus. Melalui tugas dan wewenang yang dimiliki, MPR berperan penting dalam membangun dan mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.